Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak agar majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jepara memberikan keadilan kepada aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits. Diketahui Daniel merupakan aktivis lingkungan hidup yang menaruh perhatian pada penyelamatan pesisir Pulau Karimunjawa dari pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas bisnis tambak udang di wilayah tersebut.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing menuturkan justru negara wajib melindungi hak berekspresi dan berkumpul bagi masyarakat yang melakukan upaya perlindungan lingkungan hidup. Bukan malah mengkriminalisasi dengan pasal karet untuk membungkam suara mereka.
“Komnas HAM menilai bahwa perkara hukum yang menimpa saudara Daniel Frits Maurits Tangkilisan merupakan bentuk Strategic Lawsuit against Public Participation (SLAPP) dan berpotensi menjadi bentuk pelanggaran HAM. Komnas HAM sangat menyayangkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jepara yang tidak mengimplementasikan kebijakan Anti SLAPP secara profesional dan komprehensif dalam putusan dimaksud,” ujarnya Sabtu, (6/4).
Baca juga : Aktivis Lingkungan Karimunjawa Jepara Daniel Frits Maurits Tangkilisan Divonis Tujuh Bulan Penjara
Komnas HAM mengingatkan para pihak bahwa jaminan perlindungan pembela HAM telah diatur dalam Pasal 100 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM, dan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 6 tentang Pembela HAM.
Perlindungan pembela HAM juga menjadi salah satu rekomendasi yang diterima Pemerintah Indonesia dalam Universal Periodic Review (UPR) ke-4 Dewan HAM PBB tahun 2022. Prinsip dan komitmen tersebut seharusnya menjadi jaminan bagi setiap orang yang sedang memperjuangkan lingkungannya.
“Komnas HAM meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jepara yang menyidangkan kasus dimaksud untuk mengambil langkah-langkah efektif guna melindungi dan mewujudkan keadilan melalui pengambilan keputusan yang memenuhi rasa keadilan bagi kelompok rentan dari dampak pencemaran serta kerusakan lingkungan hidup akibat aktivitas tambak udang di pesisir Pulau Karimunjawa,” pungkasnya.
(Z-9)
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali memberikan Anugerah Kalpataru kepada para pejuang dan pahlawan lingkungan dari berbagai wilayah Indonesia.
SEBANYAK 48 orang Pemenang Lomba dan Penerima Apresiasi Wana Lestari Tahun 2023 menerima penghargaan dari Menteri LHK Siti Nurbaya.
Gelombang tinggi juga masih berlangsung di perairan selatan Jawa Tengah dengan ketinggian air 1,25-4 meter.
PULUHAN skydiver dunia beraksi di kejuaraan Karimunjawa Internasional Skydiving and Adventure (KISA) Boogie Woogie Jump di Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Minggu (11/5).
Akibat membludaknya pelancong ke Karimunjawa ini, kapal penyeberangan ke kecamatan tersebut menambah trip.
"Pemerintah tidak tegas terhadap tambak udang vaname ini. Dikhawatirkan akan semakin merusak lingkungan jika tetap dibiarkan,"
Pemberian surat teguran tanpa aksi konkret justru akan mengadu domba masyarakat di Karimunjawa karena sebagian besar menolak tambak dan sejumlah lainnya tetap bertahan.
Petambak diketahui membuka tambak udang vaname hingga limbah dibuang ke laut mencemari perairan tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved