Headline
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
AKTIVIS lingkungan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Daniel Frits Maurits Tangkilisan divonis penjara tujuh bulan dan denda Rp5 juta atas unggahan video di media sosial, tentang kondisi pantai di Karimunjawa yang diduga tercemar limbah tambak udang.
"Apabila tidak membayarkan denda diganti satu bulan kurungan," imbuh Ketua Majelis Hakim Parlin Mangatas Bona Tua di Pengadilan Negeri Jepara, Kamis (4/4).
Vonis dijatuhkan terhadap aktivis lingkungan Karimunjawa ini, setelah majelis hakim pertimbangkan berbagai hal, lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni 10 bulan dan denda sebesar Rp5 juta subsider satu bulan kurungan.
Baca juga : Walhi: Penahanan Daniel Frits Tunjukkan Negara Tidak Punya Komitmen Lindungi Pejuang HAM dan Lingkungan
Dalam tuntutannya, jaksa menjerat Daniel dengan Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pemantauan Media Indonesia, Kamis (4/4), sejak pagi ratusan warga tergabung dalam Koalisi Save Karimunjawa datang dan berunjuk di halaman Pengadilan Negeri (PN) Jepara. Mereka mengawal perkara aktivis lingkungan Karimunjawa, Jepara Daniel Frits Maurits Tangkilisan menjalani sidang vonis.
Ratusan massa dengan menggelar orasi, membentangkan spanduk dan poster serta membakar dupa menuntut agar Daniel divonis bebas.
Baca juga : Setop Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Daniel Frits Maurits
"Bebaskan Daniel, bebaskan Daniel. Kita akan menjemput Daniel hari ini untuk pulang bersama kita," kata orator aksi unjuk rasa di PN Jepara Yaswin.
Daniel sama sekali tidak pantas menjadi tersangka, lanjut Yaswin, apalagi terdakwa, karena diseret ke pengadilan dikriminalispasi atas nama ujaran kebencian, sehingga massa yang terdiri dari kelompok Aksi Kamisan Semarang, Balong Wani, Greenpeace, Safenet, seniman, budayawan dan elemen lainnya. Mereka bergabung dalam Koalisi Nasional Save Karimunjawa miminta dibebaskan.
Setelah hakim membacakan vonis terhadap aktivis lingkungan, hingga siang ratusan massa tetap bertahan di halaman PN Jepara dengan memplester mulut menggunakan lakban. (Z-3)
Profesor antropologi Universitas South Florida mengubah data ilmiah tentang krisis tiram di Florida menjadi musik jazz berjudul Oysters Ain’t Safe.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengaku langsung bergerak cepat memperbaiki fasilitas umum yang sempat dirusak massa aksi demonstrasi di gedung MPR/DPR pada Senin 25 Agustus
MENTERI Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan Pemprov Jabar segera mempercepat operasional Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut-Nambo, Bogor
Masker membantu melindungi diri dari polusi dan kuman penyebab penyakit.
Greeneration Foundation bersama EcoRanger dan Kecamatan Muara Gembong yang didukung oleh Fujitsu menyelenggarakan Merdeka Clean Up Muara Gembong
KEMENTERIAN Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan komitmennya dalam mengatasi polusi plastik pada forum internasional.
Gelombang tinggi juga masih berlangsung di perairan selatan Jawa Tengah dengan ketinggian air 1,25-4 meter.
PULUHAN skydiver dunia beraksi di kejuaraan Karimunjawa Internasional Skydiving and Adventure (KISA) Boogie Woogie Jump di Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Minggu (11/5).
Akibat membludaknya pelancong ke Karimunjawa ini, kapal penyeberangan ke kecamatan tersebut menambah trip.
"Pemerintah tidak tegas terhadap tambak udang vaname ini. Dikhawatirkan akan semakin merusak lingkungan jika tetap dibiarkan,"
Pemberian surat teguran tanpa aksi konkret justru akan mengadu domba masyarakat di Karimunjawa karena sebagian besar menolak tambak dan sejumlah lainnya tetap bertahan.
Petambak diketahui membuka tambak udang vaname hingga limbah dibuang ke laut mencemari perairan tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved