Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
MUNCUL kembali tambak udang di Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, aktivis lingkungan dan pemerintah setempat meminta ditindak, karena selain dikhawatirkan merusak lingkungan kawasan wisata ini juga melanggar Perda Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara 2023-2045.
Pemantauan Media Indonesian Sabtu (15/2) sejumlah tambak udang vaname kembali muncul di Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara membuat gerah dan protes warga serta aktivitas lingkungan, diperkirakan kegiatan budidaya udang vaname tersebut sudah dimulai pada Oktober lalu namun hingga kini masih berlangsung.
Setidaknya ada 3-4 tambak udang berukuran 50x40 meter dan 30x20 meter di Dukuh Legon, Desa Kemujan, Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara yang telah beroperasi hingga menimbulkan kerusakan penggiat lingkungan. "Kami minta agar segera ditertibkan, karena tambak udang itu mencemari lingkungan di kawasan wisata itu," kata Aktivis Lingkar Juang Karimunjawa Bambang Zakaria,
Pada awalnya aktivis lingkungan cukup sulit mengumpulkan data, ungkap Bambang Zakaria, namun kemudian mendapat sejumlah dokumen termasuk foto dari warga hingga kemudian dilaporkan kepada Balai Taman Nasional (BTN) Karimunjawa dan Camat setempat agar ditindaklanjuti. "Dari BTN telah mengambil tindakan memotong pipa pembuangan ke laut," imbuhnya.
Pada awalnya para petambak tersebut, menurut Bambang Zakaria, kepada BTN berdalih budidaya ikan kerapu, tetapi faktanya mereka membuka tambak udang vaname hingga limbah dibuang ke laut mencemari perairan tersebut, sehingga perlu ada langkah penindakan tegas kepada pelaku karena telah merusak lingkungan kawasan wisata dan mencemari laut.
Hal serupa juga diungkapkan aktivitas lingkungan Jepara Zakaria Anshori yang juga kembali melancarkan protes terhadap kegiatan penambakan di Karimunjawa, karena selain merusak lingkungan dan mencemari perairan kawasan wisata tersebut, juga melanggar RTRW Kabupaten Jepara yang melarang aktivitas tambak udang di Karimunjawa.
Kasus tambak udang di Karimunjawa, lanjut Zakaria Anshori, sempat ramai banyak protes dari mulai petani rumput laut, nelayan, paguyuban biro wisata, tour guide, paguyuban hotel dan restoran Karimunjawa Jepara hingga kemudian ditutup serta empat pelaku diseret ke pengadilan dan mendapat hukuman, tetapi kini muncul lagi hingga meresahkan daerah ini.
"Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK) juga telah menutup secara total operasi tambak udang vaname di Karimunjawa, tapi sekarang muncul lagi hingga harus segera dilakukan penegakan," ujar Zakaria Anshori.
Camat Karimunjawa Mu’adzsecara terpisah mengaku telah memanggil empat petambak udang vaname tersebut yakni S, K, M dan SR untuk dimintai keterangan terkait dengan aktivitas usahanya di Desa Kemujan yang melanggar Peraturan Daerah No. 4 tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara, sehingga diminta mereka untuk menutup kegiatan penambakan tersebut.
"Petambak yang masih tidak mengindahkan perda dan melakukan aktivitas tambak di Karimunjawa harus segera ditindak tegas, saya kasih waktu 1x24 jam, tapi mereka meminta waktu menunggu masa panen," ujar Mu’adz. (H-2)
Dian mengatakan, masih banyak pengusaha tambak udang di NTB yang abai dengan regulasi. Tercatat, ada 881 dari total 1.071 tambak udang di NTB tidak berizin.
Pemberian surat teguran tanpa aksi konkret justru akan mengadu domba masyarakat di Karimunjawa karena sebagian besar menolak tambak dan sejumlah lainnya tetap bertahan.
PEMANFAATAN lahan mangrove mati dapat dilakukan dengan berbagai cara. Salah satu cara yang paling efektif dan menguntungkan adalah dengan membuat tambak udang atau bandeng.
Teknologi UV ini adalah metode pengolahan air yang menggunakan sinar ultraviolet untuk mensterilkan air dari bakteri, virus, dan mikroorganisme berbahaya.
Program dan kegiatan Dinas Kelautan dan Perikanan siap dilaksanakan untuk mendukung program Kalteng Maju dengan program prioritas Huma Betang, fokusnya masyarakat pesisir dan nelayan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved