Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SEKTOR Kelautan dan Perikanan merupakan salah satu program prioritas pemerintahan periode 2025-2030. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalimantan Tengah (Kalteng) H Darliansjah mengatakan salah satu program yang dipacu untuk menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) dan menyerap tenaga lokal yakni tambak udang vaname, shrimp estate.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Tengah Darliansjah mengungkapkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat termasuk warga pesisir dan nelayan Kalteng. “Oleh karena itu, program dan kegiatan Dislutkan Kalteng bersifat adaptif dan responsif dengan visi, misi, dan program strategis Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng,” ungkapnya.
Program dan kegiatan Dinas Kelautan dan Perikanan siap dilaksanakan untuk mendukung program Kalteng Maju dengan program prioritas Huma Betang yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Khususnya masyarakat pesisir dan nelayan di Kalimantan Tengah, yang termuat dalam program Betang Makmur,” tuturnya.(M-2)
Pemberian surat teguran tanpa aksi konkret justru akan mengadu domba masyarakat di Karimunjawa karena sebagian besar menolak tambak dan sejumlah lainnya tetap bertahan.
Petambak diketahui membuka tambak udang vaname hingga limbah dibuang ke laut mencemari perairan tersebut.
Di tengah menurunnya belanja kementerian yang berimbas kepada dinas di tingkat provinsi, PAD bisa menjadi penyelamat.
Program ini merupakan salah satu ikhtiar untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) terutama dari sektor pajak.
KEPALA daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang sebentar lagi dilantik mesti kreatif memanfaatkan anggaran yang ada setelah pemerintah pusat menerapkan kebijakan efisiensi anggaran.
Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi DPRD Provinsi Jawa Timur terhadap Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah
Perda baru tersebut merupakan implementasi aturan turunan terbitnya Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved