Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PERATURAN Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH) yang baru saja diundangkan pada 5 Juni 2025, menjadi tonggak penting dalam upaya Indonesia mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
Beleid ini, kata Deputi Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Sigit Reliantoro, yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menetapkan kerangka komprehensif untuk perencanaan lingkungan hidup di semua tingkatan pemerintahan: nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
"PP P3LH disusun berdasarkan landasan filosofis bahwa kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi manusia, serta landasan sosiologis yang mengakui ancaman krisis planetari seperti perubahan iklim, pencemaran, dan hilangnya keanekaragaman hayati," ujarnya, dalam keterangan resmi, Jakarta, Kamis (24/7).
Ia mengatakan regulasi ini bertujuan untuk mengintegrasikan konsep lingkungan hidup dalam setiap tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan pembangunan nasional.
Menurut dia, struktur dan muatan strategis PP P3LH mencakup empat tahapan utama yakni inventarisasi lingkungan hidup komprehensif yang meliputi pengumpulan data spasial dan non-spasial, analisis, pendokumentasian, dan evaluasi kondisi lingkungan hidup secara menyeluruh, termasuk data ruang lingkup, kondisi, keanekaragaman, dan status lahan.
Kemudian penetapan wilayah ekoregion dengan penentuan wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam. Ini menjadi basis pengelolaan lingkungan hidup yang terintegrasi.
Selanjutnya, kata dia, penghitungan dan penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (D3TLH) dengan penentuan kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain. D3TLH menjadi informasi penting untuk status lingkungan hidup, apakah sudah terlampaui atau belum.
Terakhir, penyusunan dan penetapan rencana PPLH (RPLH) yang disusun di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, dengan memperhatikan aspek keragaman karakter ekologis, sebaran penduduk, potensi sumber daya alam, kearifan lokal, aspirasi masyarakat, dan perubahan iklim. RPPLH ini akan menjadi dasar penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah, serta kebijakan sektor spesifik lainnya.
"Dengan adanya PP 26 Tahun 2025, diharapkan perencanaan pembangunan di Indonesia akan semakin selaras dengan kapasitas dan keberlanjutan lingkungan, memastikan masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang," pungkasnya. (Cah/P-3)
Transformasi industri pertambangan menjadi isu krusial dalam pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Pertamina Patra Niaga meraih 14 penghargaan pada ajang Indonesia Social Responsibility Award (ISRA) 2025.
Pupuk Kaltim perkuat program TJSL untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
Western Sydney University kembali mencatat prestasi membanggakan dengan meraih peringkat pertama dunia dalam pembangunan berkelanjutan selama empat tahun berturut-turut.
PT Kalimantan Prima Persada (KPP Mining) menunjukkan komitmen dalam mendukung pembangunan berkelanjutan melalui program KPP Mining Youth in Action 2024.
TUMBUHAN air eceng gondok memang seringkali dianggap hama. Anggapan itu tidak sepnuhnya salah, namun bagaimana mengubah enceng gondok bisa menjadi sumber penghasilan dan solusi lingkungan?
PRESIDEN Prabowo Subianto meminta rakyat Indonesia untuk mengisi momen kemerdekaan HUT ke-80 RI dengan kegiatan positif. Lebih dari sekadar upacara,
DESA Panji Anom, Kabupaten Buleleng (Bali Utara), dan Desa Abiansemal, Kabupaten Badung (Bali Selatan) bersama SW Indonesia menjawab dua tantangan besar di masyarakat.
Tim mahasiswa Sampoerna University mempresentasikan Green Asphalt, sebuah inovasi dari Plastic Waste for Sustainable Pavement Centre (PWSPC) Sampoerna University.
SBY mengimbau kepada semua elemen bangsa untuk tidak diam dalam menyikapi permasalahan lingkungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved