Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PERAIRAN Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, kembali tercemar limbah dari tambak udang vaname. Sebanyak empat petani tambak pun telah diberikan surat peringatan (SP) 1 karena melakukan pelanggaran Perda tentang tata ruang wilayah di kawasan wisata tersebut.
Pemantauan Media Indonesia, Rabu (5/3), kasus kembalinya tambak udang vaname di Kepulauan Karimunjawa masih menjadi sorotan para aktivis lingkungan. Akan tetapi hingga kini belum ada tindakan tegas terhadap aktivitas tambak udang di Desa Kemujan yang merupakan daerah wisata dan taman nasional. Dampak dari pencemaran tersebut, perairan menjadi berwarna hijau lumut terutama yang berada di pingir pantai dan dekat bebatuan. Hal ini pun membuat kulit gatal jika kita masuk ke dalam air yang tercemar tersebut.
"Pemerintah tidak tegas terhadap tambak udang vaname ini. Dikhawatirkan akan semakin merusak lingkungan jika tetap dibiarkan," ujar aktivis lingkungan Karimunjawa Jepara Bambang Zakaria, Rabu (5/3).
Bahkan beberapa hari lalu, lanjut Bambang Zakaria, tambak-tambak udang berukuran 20x30 meter dan 40x50 meter tersebut mulai panen dan dikuras, namun sebagian besar limbah dibuang begitu saja ke laut. Ini karena tempat pembuangan yang disediakan tidak mampu menampung jumlah limbah sehingga membuat perairan Karimunjawa kembali tercemar.
Pada saat kasus tambak udang tahun 2022, ungkap Bambang, kondisi perairan di Karimunjawa juga seperti saat ini. Setelah satu tahun dihentikan, perairan kembali bersih dan putih serta tidak gatal jika terkena kulit. Hal ini membuat para wisatawan dapat leluasa berenang tanpa rasa takut.
"Sampai sekarang belum ada tindakan tegas seperti diseret ke ranah hukum," ucapnya.
Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Kabupaten Jepara Ferry Yudha Adhi Dharma mengatakan bakal menindaklanjuti aktivitas tambak udang vaname di Karimunjawa. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Jepara telah mengeluarkan SP1 kepada empat orang pemilik tambak udang pada 19 Februari 2025.
"Empat orang yang diberi SP1 tersebut yaitu Kunawi, Sardi, Suroto dan Marlan, merupakan warga Desa Kemujan, Kecamatan Karimunjawa, Jepara," ujar Ferry Yudha.
Ferry menyebut kemungkinan dikeluarkan SP2 masih akan dibahas lebih lanjut dengan pimpinan, meskipun aktivitas tambak udang tersebut dipastikan melanggar Perda Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Tahun 2023-2043, yakni wilayah Karimunjawa khusus diperuntukkan sebagai kawasan pariwisata dan cagar alam.(M-2)
Pemberian surat teguran tanpa aksi konkret justru akan mengadu domba masyarakat di Karimunjawa karena sebagian besar menolak tambak dan sejumlah lainnya tetap bertahan.
Petambak diketahui membuka tambak udang vaname hingga limbah dibuang ke laut mencemari perairan tersebut.
Dasar hukumnya Pergub 10/2022 yang mengatur bagaimana penanganan limbah cair dan padat yang bisa dilakukan untuk meminimalisasi pencemaran lingkungan.
TRAUMA warga Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok, Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), masih belum hilang ketika terjadi pencemaran air pada 2017 silam.
Cari tahu penyebab pencemaran lingkungan! Pelajari faktor-faktor utama yang memengaruhi kualitas alam dan dampaknya bagi kehidupan.
MENTERI Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan akan meninjau sejumlah tambang di pulau-pulau kecil. Ia mendapat aduan mengenai pencemaran lingkungan
Pelajari penyebab & dampak pencemaran lingkungan. Temukan solusi inovatif untuk bumi yang lebih sehat & lestari!
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved