Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.
"Saya melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim itu dengan dua pasal. Pasal 421 KUHP adalah perbuatan penyelenggara negara memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat. Lanjutnya bisa dibaca di KUHP. Yang kedua, Pasal 310 KUHP, yaitu pencemaran nama baik," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/5).
Namun, Ghufron tidak menjelaskan lebih lanjut soal detail mengapa ia melaporkan anggota Dewas KPK tersebut ke polisi.
Baca juga : Dewas KPK Diminta Tunda Pembacaan Vonis Sidang Etik Nurul Ghufron
"Apa dasar-dasarnya? Nanti, kan ini masih berproses," ujarnya.
Ghufron tidak menyebut secara langsung siapa anggota Dewas KPK yang dilaporkan ke Bareskrim, namun dia mengatakan ada lebih dari satu orang yang dilaporkan. "Ada beberapa, tidak satu."
Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi tersebut mengaku langkahnya menempuh jalur hukum adalah hak setiap warga negara dan merupakan fasilitas yang disediakan negara untuk menyelesaikan sengketa.
Baca juga : Nurul Ghufron tak Hadir, Sidang Pembelaan Dewas KPK Ditunda
"Saya ini sudah diperiksa. Sebelum diperiksa sudah diberitakan dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat, memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit. Mohon maaf ini teman-teman saya semuanya adalah bagian yang merasa terpanggil untuk membantu dan membela saya," tuturnya.
Saat ini, Nurul Ghufron tengah menjalani sidang kode etik setelah pada awal Desember 2023 diadukan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dengan membantu mutasi aparatur sipil negara Kementerian Pertanian ke Malang, Jawa Timur.
Ghufron pun angkat bicara mengenai hal tersebut dan membenarkan bahwa dirinya memang menelpon Sekretaris Jenderal Kementan 2021-2023 Kasdi Subagyono pada periode Maret 2022.
Baca juga : Dewas KPK Umumkan Putusan Etik Nurul Ghufron Minggu Depan
"Faktanya, saya benar menelpon, tetapi telepon sifatnya adalah meneruskan pengaduan dan sebelum meneruskan pengaduan itu saya sudah berdiskusi dan kemudian minta pendapat kepada Pak Alex (Marwata). Pak Alex bahkan kemudian juga mencarikan nomor telepon Pak Kasdi. Saya tidak kenal (dengan Kasdi)," ungkap Ghufron.
Ia kemudian menerangkan ia tidak mengenal ASN tersebut, namun kenal dengan mertua dari ASN itu.
Sang mertua menceritakan soal menantunya yang sudah dua tahun mengajukan permohonan untuk mutasi dari Jakarta ke Malang, namun tidak kunjung dikabulkan.
Baca juga : Nurul Ghufron akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini
"Jadi, sifat telpon saya adalah meneruskan pengaduan tentang adanya seseorang ASN di Kementan yang mengajukan diri untuk mutasi, izin ikut suami, karena memelihara ataupun merawat anaknya tidak mampu di Jakarta, maka dia ingin mutasi. Setelah dua tahun berproses tidak dikabulkan, kemudian yang bersangkutan mengatakan, 'Iya sudah kalau mutasi tidak boleh, saya memutuskan memilih mundur'," katanya.
"Ketika mundur diproses, orangtuanya, mertuanya, yang kemudian kontak saya menyampaikan, 'Kok bisa ya mutasi tidak boleh karena alasan kekurangan SDM, tetapi mundur dibolehkan atau diproses. Kan sama-sama akan mengurangi jumlah SDM'," tuturnya.
Ghufron pun menghubungi Kasdi tentang hal itu dan akhirnya permohonan mutasi ASN tersebut dikabulkan.
Namun, hal itu juga yang akhirnya membuat Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengaruh.
Dia juga angkat bicara soal tudingan pelanggaran kode etik insan KPK berkomunikasi dengan pihak yang berperkara di KPK.
Menurutnya, komunikasi tersebut dilakukan jauh sebelum Kasdi Subagyono menjadi pihak berperkara di KPK bersama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Faktanya Anda tahu, peristiwa itu 15 Maret (2022), laporan yang ada kasusnya Pak Kasdi itu di Desember 2022, jadi setelahnya. Jadi, kalau saya merasa berhutang budi ada kebaikan dari Pak Kasdi, kemudian peristiwa setelahnya ini tentu saya akan memberikan privilege, meringankan ataupun menghambat. Tapi, faktanya Anda tahu semua bahwa kasusnya yang menyeret Pak Kasdi sekarang saat ini sedang disidangkan, diproses. Artinya apa yang kami lakukan sesungguhnya tak ada kaitan dengan kasus dan tidak menurunkan integritas saya," papar Ghufron.
Meski demikian, Ghufron menegaskan dirinya akan menghormati apa pun keputusan majelis sidang kode etik.
"Sekali lagi, saya menghormati otoritas dan kewenangan majelis kode etik. Saya akan pasrahkan kepada kesimpulan dan putusan dari majelis kode etik," pungkasnya. (Ant/Z-1)
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Albertina mengatakan, umurnya belum menyentuh masa pensiun. Sehingga, dia harus kembali lagi ke instansi asalnya usai purnatugas di Dewas KPK.
ANGGOTA Komisi III DPR Nasir Djamil mengungkapkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK dijadwalkan pekan depan.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar Polda Jawa Tengah secara maraton dalam kasus pembunuhan anak kandung hasil hubungan dengan seorang wanita,
Truno mengatakan, istri eks Kapolres Ngada dan dua ahli itu hadir langsung di ruang sidang.
Fajar disidang etik dan dipidana buntut melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur serta mengonsumsi narkoba.
Kompolnas mendorong Polri untuk meneruskan ke proses pidana agar menjerat warga sipil yang juga terlibat dalam penyuapan ini.
Sanksi yang diberikan oleh Majelis KKEP telah disesuaikan dengan perbuatan masing-masing pelanggar.
Anam tak memerinci ke-21 saksi. Namun, dia menyebut dalam struktur cerita kasus ini tidak hanya melibatkan anggota kepolisian. Namun, juga warga sipil yang perannya lebih dominan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved