Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memerintahkan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda lanjutan persidangan etik terhadap Komisioner Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron. Peradilan instansi itu padahal tinggal tahapan pembacaan vonis pada Selasa (21/5).
“Mengabulkan permohonan penundaan penggugat,” tulis SIPP PTUN Jakarta yang dikutip pada Senin (20/5).
Perintah itu tertuang dalam putusan sela gugatan Ghufron di PTUN Jakarta. Putusan sela itu langsung diserahkan ke sejumlah pihak terkait.
Baca juga : Nurul Ghufron tak Hadir, Sidang Pembelaan Dewas KPK Ditunda
Di sisi lain, Dewas KPK merampungkan sidang etik Nurul Ghufron. Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah menjadwalkan pembacaan vonis pada Selasa.
“Besok, 21 Mei 2024, pukul 14.00 WIB putusan etik Dewas,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan persidangan akan terbuka untuk umum. Semua temuan akan dibacakan oleh para majelis etik.
Ghufron diberikan kesempatan untuk membela diri terkait kasus etiknya, hari ini. Dia meyakini vonis kasusnya akan dinyatakan tidak bersalah. “Ya tentu namanya terperiksa dan dalam perspektif saya, saya yakin bahwa semestinya tidak terbukti,” kata Ghufron. (Z-6)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Dia meminta bantuan warga, Persija maupun The Jak untuk mengawasi proses pembangunan Stasion BMW yang berada di wilayah Jakarta Utara.
Seluruh proses hukum yang akan dihadapi Pemprov DKI terkait pencabutan izin reklamasi berada di bawah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
SURAT perintah bongkar bangunan yang masih ditempati penghuninya harus ditandatangani seorang kepala daerah wilayah setempat setingkat wali kota atau bupati.
"Keputusan tersebut sudah inkrah, tapi kenapa masih ada pengesahan kepada PT Tjitajam Versi Ponten Cahaya Surbakti dkk tanggal 10 Juli 2019," kata Reynold Thonak.
Dalam putusannya majelis hakim Pengadilan Tinggi TUN justru menguatkan putusan yang diterbitkan PTUN bernomor 113/G/2019/PTUN. JKT. tanggal 11 Desember 2019.
Dinas Parekraf) DKI menegaskan sudah mengikuti aturan dan prosedur yang ada sesuai dengan Pergub nomor 18 tahun 2018 tentang TDUP dalam proses penutupan diskotek Golden Crown Februari lalu
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved