Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron absen dalam sidang pembelaan di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sehingga sidang tersebut ditunda.
"(Ghufron) tidak hadir," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Jumat, 17 Mei 2024.
Haris menjelaskan Ghufron tidak hadir karena butuh waktu. Sebab, materi pembelaan Ghufron belum rampung.
Baca juga : Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Mangkir dari Sidang Etik
"Sidang ditunda karena (Ghufron) minta waktu untuk menyiapkan pembelaan," jelas dia.
Ghufron dijadwalkan menjalani sidang pembelaan di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan siang ini. Sidang itu terkait pemberian bantuan mutasi untuk pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).
Ghufron menjelaskan hal itu bermula sekitar dua tahun lalu. Kala itu, ada laporan dari kerabatnya sekitar Maret 2022.
Baca juga : Dewas KPK Umumkan Putusan Etik Nurul Ghufron Minggu Depan
“Jadi pelanggaran etiknya adalah saya menerima aduan dari seorang ibu yang memiliki menantu pegawai di Irjen Kementan,” kata Ghufron.
Ghufron mengatakan aduan dari rekannya yakni menantunya yang bekerja di Kementan telah mengajukan mutasi saat sedang hamil. Namun, permintaan itu tak kunjung diterima selama dua tahun dari pengajuan.
Menurut Ghufron, pegawai Kementan itu tidak bisa mengasuh anaknya sendiri karena jauh dari suaminya. Akhirnya, kata dia, karyawan itu memilih untuk mengundurkan diri.
Baca juga : Nurul Ghufron akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini
Pengunduran diri itu malah diterima. Ghufron mengaku bingung padahal mutasinya ditolak dengan dalih akan kekurangan ASN.
Usai mendengar keluhan itu, Ghufron menceritakan kejadiannya kepada Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Menurutnya, rekan kerjanya itu menyebut Ghufron boleh memberikan bantuan asalkan proses mutasinya memenuhi syarat dan tanpa timbal balik.
(Z-9)
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menepis adanya upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Revisi UU KUHAP
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
KPK sebelumnya menerima lima laporan atas dugaan korupsi penentuan kuota haji. Salah satunya menyasarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar Polda Jawa Tengah secara maraton dalam kasus pembunuhan anak kandung hasil hubungan dengan seorang wanita,
Truno mengatakan, istri eks Kapolres Ngada dan dua ahli itu hadir langsung di ruang sidang.
Fajar disidang etik dan dipidana buntut melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur serta mengonsumsi narkoba.
Kompolnas mendorong Polri untuk meneruskan ke proses pidana agar menjerat warga sipil yang juga terlibat dalam penyuapan ini.
Sanksi yang diberikan oleh Majelis KKEP telah disesuaikan dengan perbuatan masing-masing pelanggar.
Anam tak memerinci ke-21 saksi. Namun, dia menyebut dalam struktur cerita kasus ini tidak hanya melibatkan anggota kepolisian. Namun, juga warga sipil yang perannya lebih dominan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved