Headline

YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.

KPK Endus Modus Baru Korupsi Wakil Ketua PN Depok Lewat Money Changer

Irvan Sihombing
10/2/2026 20:40
KPK Endus Modus Baru Korupsi Wakil Ketua PN Depok Lewat Money Changer
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Depok, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026) malam.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan penerimaan uang senilai Rp2,5 miliar oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan (BBG). 

Lembaga antirasuah tersebut menduga penggunaan perusahaan penukaran valuta asing (money changer) sebagai modus baru untuk menyamarkan tindak pidana korupsi.

"Ini menjadi modus baru. Uang masuk melalui perusahaan penukaran valuta asing atau money changer," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/2).

Budi menegaskan bahwa penyidik akan membedah lebih dalam pola transaksi tersebut. KPK menduga kuat penggunaan money changer bertujuan untuk menutupi asal-usul sumber dana atau sebagai bentuk kamuflase transaksi.

"Apakah ini untuk menutupi sumber uangnya atau kamuflase uang masuk? Seperti apa detailnya, nanti kami dalami," tambah Budi. Terkait jenis mata uang asing yang diterima, pihak KPK menyatakan saat ini masih dalam proses identifikasi lebih lanjut.

Kronologi OTT Sengketa Lahan

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tujuh orang yang dilakukan KPK pada 5 Februari 2026 terkait pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok. Dalam perkembangannya, KPK menetapkan lima orang tersangka:

  1. I Wayan Eka Mariarta (EKA) – Ketua PN Depok.
  2. Bambang Setyawan (BBG) – Wakil Ketua PN Depok.
  3. Yohansyah Maruanaya (YOH) – Juru Sita PN Depok.
  4. Trisnadi Yulrisman (TRI) – Direktur Utama PT Karabha Digdaya (Anak usaha Kemenkeu).
  5. Berliana Tri Kusuma (BER) – Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.

Khusus untuk tersangka Bambang Setyawan, KPK juga menjeratnya dengan pasal dugaan gratifikasi. Langkah ini diambil setelah penyidik mengantongi data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya