Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan penerimaan uang senilai Rp2,5 miliar oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan (BBG).
Lembaga antirasuah tersebut menduga penggunaan perusahaan penukaran valuta asing (money changer) sebagai modus baru untuk menyamarkan tindak pidana korupsi.
"Ini menjadi modus baru. Uang masuk melalui perusahaan penukaran valuta asing atau money changer," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/2).
Budi menegaskan bahwa penyidik akan membedah lebih dalam pola transaksi tersebut. KPK menduga kuat penggunaan money changer bertujuan untuk menutupi asal-usul sumber dana atau sebagai bentuk kamuflase transaksi.
"Apakah ini untuk menutupi sumber uangnya atau kamuflase uang masuk? Seperti apa detailnya, nanti kami dalami," tambah Budi. Terkait jenis mata uang asing yang diterima, pihak KPK menyatakan saat ini masih dalam proses identifikasi lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tujuh orang yang dilakukan KPK pada 5 Februari 2026 terkait pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok. Dalam perkembangannya, KPK menetapkan lima orang tersangka:
Khusus untuk tersangka Bambang Setyawan, KPK juga menjeratnya dengan pasal dugaan gratifikasi. Langkah ini diambil setelah penyidik mengantongi data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo.
Kasus OTT KPK di PN Depok 2026 membuktikan kenaikan gaji bukan solusi tunggal korupsi. Simak analisis mendalam mengenai integritas dan mafia peradilan.
Terjadi fenomena unik "negara menyuap negara" dalam kasus suap PN Depok yang melibatkan anak usaha Kemenkeu, PT Karabha Digdaya.
PENGUATAN sistem pengawasan hakim kembali dipertanyakan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved