Headline

YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.

KPK Bongkar "Negara Suap Negara" dalam Kasus Korupsi Wakil Ketua PN Depok

Irvan Sihombing
10/2/2026 20:56
KPK Bongkar
Barang bukti kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026).(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terkait fenomena unik "negara menyuap negara" dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum dari dua institusi negara yang berbeda: PN Depok di bawah Mahkamah Agung dan PT Karabha Digdaya (KD) yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pihaknya berfokus pada titik temu kepentingan atau meeting of minds di antara para pelaku, terlepas dari latar belakang institusi mereka.

"Kalau kami melihatnya dalam konteks kepentingan. Ada meeting of minds (kesepakatan) di situ," ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir Selasa (10/2).

Asep memaparkan sengketa lahan tersebut dimenangkan oleh PT Karabha Digdaya. Perusahaan tersebut berkepentingan agar lahan segera dieksekusi demi tujuan bisnis. Namun, wewenang untuk menerbitkan eksekusi tersebut berada di tangan PN Depok.

Kondisi inilah yang memicu komunikasi ilegal antara oknum di PT KD dan PN Depok. "Makanya terjadi komunikasi antara dua oknum ini. Bertemunya di situ," jelasnya.

Fokus pada Niat Jahat (Mens Rea)

Meskipun pelaku berasal dari entitas pelat merah dan lembaga peradilan, KPK menegaskan tidak memandang status kelembagaan tersebut sebagai pengecualian hukum. Lembaga antirasuah ini menitikberatkan pada adanya niat jahat dari para oknum.

"Kami tidak melihat apakah yang satu BUMN atau anak perusahaan kementerian, dan satunya lagi hakim. Kami melihat dari niat jahat (mens rea) yang kemudian terakumulasi dalam meeting of minds itu," tegas Asep.

Daftar Tersangka OTT PN Depok

Kasus ini mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 5 Februari 2026. Dari total tujuh orang yang diamankan, KPK telah menetapkan lima tersangka utama dalam perkara suap sengketa lahan ini:

  1. I Wayan Eka Mariarta (EKA) – Ketua PN Depok.
  2. Bambang Setyawan (BBG) – Wakil Ketua PN Depok.
  3. Yohansyah Maruanaya (YOH) – Juru Sita PN Depok.
  4. Trisnadi Yulrisman (TRI) – Direktur Utama PT Karabha Digdaya.
  5. Berliana Tri Kusuma (BER) – Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya