Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terkait fenomena unik "negara menyuap negara" dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum dari dua institusi negara yang berbeda: PN Depok di bawah Mahkamah Agung dan PT Karabha Digdaya (KD) yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pihaknya berfokus pada titik temu kepentingan atau meeting of minds di antara para pelaku, terlepas dari latar belakang institusi mereka.
"Kalau kami melihatnya dalam konteks kepentingan. Ada meeting of minds (kesepakatan) di situ," ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir Selasa (10/2).
Asep memaparkan sengketa lahan tersebut dimenangkan oleh PT Karabha Digdaya. Perusahaan tersebut berkepentingan agar lahan segera dieksekusi demi tujuan bisnis. Namun, wewenang untuk menerbitkan eksekusi tersebut berada di tangan PN Depok.
Kondisi inilah yang memicu komunikasi ilegal antara oknum di PT KD dan PN Depok. "Makanya terjadi komunikasi antara dua oknum ini. Bertemunya di situ," jelasnya.
Meskipun pelaku berasal dari entitas pelat merah dan lembaga peradilan, KPK menegaskan tidak memandang status kelembagaan tersebut sebagai pengecualian hukum. Lembaga antirasuah ini menitikberatkan pada adanya niat jahat dari para oknum.
"Kami tidak melihat apakah yang satu BUMN atau anak perusahaan kementerian, dan satunya lagi hakim. Kami melihat dari niat jahat (mens rea) yang kemudian terakumulasi dalam meeting of minds itu," tegas Asep.
Kasus ini mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 5 Februari 2026. Dari total tujuh orang yang diamankan, KPK telah menetapkan lima tersangka utama dalam perkara suap sengketa lahan ini:
Kasus OTT KPK di PN Depok 2026 membuktikan kenaikan gaji bukan solusi tunggal korupsi. Simak analisis mendalam mengenai integritas dan mafia peradilan.
KPK mendalami dugaan korupsi Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, yang menggunakan perusahaan penukaran valuta asing untuk menyamarkan uang Rp2,5 miliar.
PENGUATAN sistem pengawasan hakim kembali dipertanyakan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved