Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
Peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada awal tahun 2026 kembali menghentak publik. Di tengah upaya pemerintah yang terus meningkatkan standar kesejahteraan melalui kenaikan tunjangan jabatan dan fasilitas bagi para "wakil tuhan", kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia peradilan Indonesia. Muncul pertanyaan mendasar: Mengapa peningkatan materi belum mampu membeli integritas?
Pandangan bahwa korupsi hanya dilakukan oleh mereka yang kekurangan secara ekonomi telah lama terbantahkan. Dalam konteks peradilan, korupsi sering kali bukan didorong oleh kebutuhan (corruption by need), melainkan oleh keserakahan (corruption by greed). Kesejahteraan berupa gaji tinggi dalam Mata Uang Rupiah memang penting untuk menjaga harkat dan martabat hakim agar tidak mudah tergiur, namun tanpa fondasi moral yang kuat, angka-angka tersebut hanya akan menjadi standar minimal baru bagi gaya hidup yang lebih mewah.
Integritas adalah nilai yang bersifat internal. Ketika seorang hakim memandang jabatan sebagai alat kekuasaan untuk memperkaya diri, maka sebesar apa pun gaji yang diberikan negara tidak akan pernah cukup untuk memuaskan keinginan pribadi.
Korupsi di lembaga peradilan memiliki dampak sistemik yang lebih merusak dibanding korupsi di sektor lain karena ia meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap keadilan itu sendiri.
Salah satu celah yang sering terabaikan adalah pola hidup konsumtif yang terkadang tumbuh di lingkungan elit penegak hukum. Tekanan sosial dari lingkungan sekitar atau keinginan untuk menunjukkan status sosial tertentu dapat mendorong seseorang mencari penghasilan tambahan di luar jalur legal.
Selain itu, sistem "mafia peradilan" yang bekerja secara terstruktur sering kali menjebak hakim melalui skema yang halus, mulai dari gratifikasi dalam bentuk fasilitas hingga janji promosi jabatan. Jika budaya organisasi di sebuah lembaga peradilan masih permisif terhadap pemberian-pemberian kecil, maka potensi terjadinya korupsi besar tinggal menunggu waktu.
Secara regulasi, Indonesia memiliki Mahkamah Agung (MA) sebagai pengawas internal dan Komisi Yudisial (KY) sebagai pengawas eksternal. Namun, kasus OTT PN Depok menunjukkan adanya celah komunikasi atau koordinasi di antara keduanya.
Sering kali, rekomendasi sanksi dari KY terhadap hakim yang melanggar kode etik tidak langsung dieksekusi atau justru dimentahkan dalam sidang internal MA. Ketidaksinkronan ini memberikan ruang bagi oknum hakim untuk merasa "aman" meski telah melakukan pelanggaran. Reformasi peradilan harus menyentuh aspek pengawasan yang lebih tajam, termasuk pemantauan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang harus diverifikasi secara faktual.
| Aspek | Kondisi Ideal | Realita Saat Ini |
|---|---|---|
| Gaji & Tunjangan | Sangat tinggi untuk mencegah suap. | Sudah meningkat, namun gaya hidup naik lebih cepat. |
| Sanksi Etik | Pemecatan tidak hormat & pencabutan hak pensiun. | Sering kali hanya sanksi administratif atau mutasi. |
| Pengawasan | Real-time monitoring & audit gaya hidup. | Masih bersifat administratif dan reaktif. |
Kasus OTT KPK di PN Depok pada 2026 ini harus menjadi momentum bagi Mahkamah Agung untuk melakukan audit total terhadap integritas para hakimnya. Kesejahteraan adalah syarat perlu, tetapi bukan syarat cukup untuk menciptakan peradilan yang bersih. Tanpa perbaikan mentalitas, penguatan pengawasan eksternal, dan penegakan hukum yang tanpa pandang bulu, ruang-ruang pengadilan akan terus menjadi pasar gelap bagi keadilan.
Penyebab utamanya adalah keserakahan (greed), gaya hidup konsumtif, serta adanya tekanan atau godaan dari mafia peradilan yang sistematis.
KY bertugas melakukan pengawasan eksternal terhadap perilaku hakim dan memberikan rekomendasi sanksi jika terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Artikel ini diolah dan disusun oleh kecerdasan buatan (AI) dan telah melalui proses penyuntingan serta verifikasi fakta oleh redaksi.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
Kasus OTT hakim di PN Depok memicu evaluasi pengawasan peradilan. Komisi Yudisial (KY) dorong sistem preventif dan penguatan integritas sejak rekrutmen hingga promosi hakim.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
MENTERI Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan kenaikan gaji hakim tidak serta-merta menghapus seluruh praktik korupsi di lingkungan peradilan, menyusul OTT KPK wakil ketua PN Depok.
SUASANA di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok Jumat (6/1/2026), tampak sepi satu hari pasca OTT KPK terhadap Wakil Ketua PN Depok Bambang S
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved