Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
BADAN Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berkomitmen mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang adil dan setara bagi seluruh warga negara Indonesia, termasuk bagi penyandang disabilitas.
Dalam rangka memastikan hak pilih penyandang disabilitas terpenuhi, BSKDN melakukan berbagai langkah strategis untuk mengatasi tantangan. Langkah strategis tersebut di antaranya pemutakhiran data pemilih, kemudahan akses informasi, maupun penyediaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mudah diakses.
Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris BSKDN Abas Supriyadi saat mewakili Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo memberi sambutan pada Seminar Analisis Strategi Kebijakan Pemenuhan Hak Pilih Penyandang Disabilitas pada Pemilu Tahun 2024 dari Perspektif Hak Asasi Manusia di Hotel Acacia pada Rabu, 15 Mei 2024.
Baca juga : Komnas HAM Dorong Pemilu Ramah Difabel
"Peningkatan partisipasi Pemilu mencerminkan demokrasi yang berkualitas. Mari kita upayakan adanya diskusi ini sebagai antisipasi agar pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024, partisipasi pemilih penyandang disabilitas dapat semakin meningkat," ungkap Abas.
Lebih lanjut, Abas menjelaskan, kepastian jumlah data penyandang disabilitas sangat penting untuk mengambil berbagai kebijakan. Untuk itu, dia meminta pemerintah daerah (Pemda) dapat turut berperan aktif melakukan akselerasi pembentukan produk hukum yang mengatur mengenai penyandang disabilitas.
"Kami berharap kolaborasi dari berbagai pihak untuk meningkatkan perlindungan hak pilih disabilitas untuk mewujudkan Pilkada yang aksesibel dan menjamin pengambilan keputusan yang inklusif," terangnya.
Baca juga : Partai Demokrat Usul Kembalikan Penyelenggara Pemilu pada Parpol
Hal itu juga diamini oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, yang mengatakan, kolaborasi dari berbagai pihak sangat dibutuhkan untuk memacu terwujudnya Pilkada serentak 2024 yang adil dan setara. Dia menjelaskan, pihaknya berusaha memfasilitasi 454 pemilih penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Di Parepare hampir sekitar 80 persen (pemilih disabilitas) menggunakan hak suaranya. Ini karena memang teman-teman disabilitas ini kita intens melaksanakan diskusi dan melibatkan secara langsung baik dalam perumusan, pelaksanaan maupun evaluasi kebijakan," ungkap Akbar.
Sementara itu, Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Nurhasim mengatakan untuk mewujudkan Pemilu yang adil diperlukan ketegasan untuk menindak penyelenggara Pemilu yang tidak menyediakan kemudahan bagi pemilih disabilitas, misalnya dari sisi penyediaan TPS yang masih tidak sesuai. Hal ini juga berlaku terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024.
Baca juga : Tingkat Partisipasi Pemilih di Pileg dan Pilpres 2024 Berada di Angka 81 Persen
"Jangan sampai pijakan regulasi tidak berbanding lurus dengan aspek-aspek teknis pelaksanaan di lapangan," ungkapnya.
Di lain pihak, Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) H. Norman Yulian mengatakan sosialisasi menjadi kunci penting terselenggaranya pemenuhan hak pilih penyandang disabilitas. Hendaknya sosialisasi tersebut tidak hanya melibatkan penyelenggara Pemilu di tingkat pusat dan daerah, tetapi juga melibatkan organisasi yang menampung aspirasi penyandang disabilitas.
"Kemarin (Pemilu 2024) kami mengeluhkan kepada KPU, agar kami organisasi dilibatkan (melakukan) sosialisasi itu kepada petugas-petugas di lapangan, agar tidak ada lagi (penyandang disabilitas) yang tertinggal terkait hak dalam memilih," pungkasnya.(H-2)
Rifqi mengeluhkan bahwa isu kepemiluan selalu hadir. Meski pesta demokrasi itu sudah beres
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pemilu terpisah tidak berpengaruh terhadap sistem kepengurusan partai. Namun, justru berdampak pada pemilih yang lelah.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Menurut Bahtiar, partai politik merupakan salah satu pilar utama demokrasi sehingga negara perlu berkomitmen dalam mendukung operasional partai secara berkelanjutan.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan, pihaknya akan mendalami substansi putusan tersebut sambil melakukan pembahasan secara internal.
KETUA MPR Ahmad Muzani meminta menteri Kabinet Merah Putih terlebih dahulu membuat kajian yang komprehensif dalam mengeluarkan kebijakan agar tidak membebani Presiden Prabowo Subianto.
Anggaran semuanya berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkecuali biaya perjalanan dibebankan pada para kepala daerah.
Retret kepala daerah gelombang kedua di IPDN ini untuk mengukuhkan persatuan sebagai satu bangsa.
Wamendagri mengungkapkan pembatasan waktu makan tersebut diterapkan sebagai bagian dari kedisiplinan dalam rangkaian retret yang diikuti 86 kepala daerah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved