Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
USULAN-usulan yang menyeruak dalam rapat bersama penyelenggara pemilu pada Rabu (15/5) membuat publik makin pesimis dengan anggota dewan. Alih-alih mendorong perbaikan demokrasi, sejumlah anggota Komisi II DPR RI justru menyampaikan permintaan yang cenderung pragmatis.
Aspirasi tersebut antara lain meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) melegalkan praktik politik uang seperti serangan fajar dengan memberikan batasan nominal yang halal diberikan calon kepada pemilih. Selain itu, ada juga usulan untuk menjadikan partai politik sebagai penyelenggara pemilu.
Usulan pelegalan politik uang disampaikan anggota Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan, Hugua, dalam rapat konsultasi rancangan Peraturan KPU mengenai pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024. Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menyebut pernyataan Hugua sangat tidak masuk akal.
Baca juga : Anggota DPR Fraksi PDIP Minta Money Politics Dilegalkan
"Ini merusak rasionalitas publik. Bagaimana mungkin tindakan politik uang yang bertentangan dengan nilai universal dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas justru mau dilegalkan?," katanya kepada Media Indonesia, Rabu (15/5).
Ia menegaskan, aspirasi untuk melegalkan praktik politik uang bertentangan dengan ide dasar negara demokrasi yang berlandaskan hukum. Sementara itu, Direktur Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan bahwa sengkarut politk uang dalam kontestasi pemilihan harus dilihat sebagai masalah yang kompleks.
Sebab, politik uang berkaitan dengan banyak persoalan, misalnya besarnya biaya kampanye, budaya koruptif, integritas kandidat, serta masyarakat yang pragmatis. Dengan demikian, butuh solusi yang menyeluruh untuk menyelesaikan persoalan politk uang, bukan sekadar melegalkan dalam sebuah peraturan.
Baca juga : Komisi II DPR Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu
"Kalau melegalkan serangan fajar sama saja artinya suara publik itu sesuatu yang bisa dibeli hanya untuk kepentingan pragmatis saja," terang Khoirunnisa.
Sementara itu, usulan agar partai politik menjadi pihak penyelenggara pemilu disampaikan anggota Komisi II dari Fraksi Partai Demokrat Ongku P Hasibuan dalam rapat evaluasi Pemilu 2024. Menurut Khoirunnisa, independensi penyelenggara pemilu merupakan hal konstitusional yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Ia juga menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menjatuhkan putusan terkait masa jeda lima tahun bagi anggota partai politik yang hendak menjadi penyelenggara pemilu.
Baca juga : Maju sebagai Calon Kepala Daerah, Caleg Terpilih Harus Mundur
Bagi Khoirunnisa, yang menjangkiti penyelenggara pemilu saat ini adalah persoalan integritas. Menurutnya, Indonesia juga sudah mempraktikkan partai politik sebagai penyelenggara pemilu pada 1999. Namun, partai politik justru tidak dapat menerima hasil pemilu yang diselenggarakan.
Atas usulan-usulan tersebut, Khoirunnisa menekankan anggota DPR yang sekaligus anggota partai politik harusnya dapat mendorong terjadinya perbaikan demokrasi. "Tidak hanya melihatnya untuk kepentingan pragmatis saja. Justru pernyataan-pernyataan seperti ini bisa membuat publik semakin skeptis dengan partai dan anggota dewan," pungkasnya. (Z-8)
Mita menurutkan dengan adanya jeda antara pemilu lokal dan nasional, proses pemutakhiran data pemilih tidak terputus dalam konteks 5 tahunan.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
KPU RI telah membahas dan menyiapkan rancangan serta jadwal tahapan PSU yang akan segera ditetapkan KPU Kabupaten Barito Utara.
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
NODA gelap kembali mencoreng pesta demokrasi lokal. Kali ini terjadi di Pilkada Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved