Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Hugua meminta agar praktik money politics alias politik uang diwajarkan saja oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat peraturan KPU (PKPU).
Hal itu disampaikan Hugua dalam rapat konsultasi antara pembentuk undang-undang dan penyelenggara pemilu terkait PKPU mengenai Pilkada 2024, di Gedung DPR RI, Jakarta Rabu (15/5).
Menurut Hugua, money politics dewasa ini menjadi sebuah keniscayaan. Sebab, tanpa politik uang masyarakat tidak akan memilih calon. Ia bahkan meminta KPU memperjelas dalam PKPU batasan politik uang yang dilegalkan. Dengan demikian, Bawaslu sebagai pengawas pemilu juga dapat tegas menindak praktik tersebut jika tidak sesuai dengan ketentuan.
Baca juga : Komisi II DPR Sebut UU Pemilu Sumber Terbukanya Kecurangan Pemilu 2024
"Sebab kalau barang ini (money politics) tidak dilegalkan, kita kucing-kucingan terus, yang akan pemenang ke depan adalah para saudagar. Jadi pertarungan para saudagar, bukan lagi para politisi dan negarawan" katanya.
Hugua mengatakan KPU dapat membatasi politik uang dengan batas minimum tertentu lewat PKPU. Misalnya Rp20 ribu, Rp50 ribu, Rp1 juta atau bahkan Rp5 juta.
Mendengar pernyataan Hugua tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung yang memimpin rapat lantas meminta kejelasan maksud nominal yang dimaksud.
Baca juga : Komisi II: Rekapitulasi Suara Molor Tak Boleh Jadi Celah yang Untungkan Pihak Tertentu
Menurut Hugua, nominal angka yang dimaksudnya adalah serangan fajar dari para kandidat ke pemilih. Menurutnya, saat ini serangan fajar berlangsung selama tiga hari sebelum pencoblosan.
"Tidak ada serangan fajar sekarang, tapi serangan tiga hari terakhir. jadi serangan wajar atau tidak wajar, jadi diwajarkan saja," akunya.
"Tapi dibatasi dalam PKPU berapa ini berapa biaya serangan wajar tiga hari ini. Mungkin namanaya bukan money politics, tapi cost politics. Silakan diatur-atur lah, hukum ini kan kata-kata," sambung Hugua.
Menanggapi pernyataan Hugua, Doli justru mengatakan bahwa semangat yang diperjuangkan saat ini adalah merevisi Undang-Undang Pemilu sehingga dapat menindak politik uang sekecil apapun, bahkan jika hanya Rp1. Bagi Doli, omongan Hugua sekadar sarkasme.
"Saya kira kita semua merasakan bahwa siatuasi pemilu kemarin itu tidak wajar kalau dalam bahasanya Pak Hugua. Oleh karena itu, caranya kita harus memperbaiki, membuat aturan yang lebih kuat, lebih keras, lebih detail, supaya itu tidak terjadi. Jadi Pak Hugua itu nyindir kita sebenarnya," pungkasnya. (Tri/P-5)
Selama ini pelaporan dana kampanye hanya dilakukan untuk memenuhi syarat administratif. Dana yang dilaporkan juga diduga tak sepenuhnya sesuai dengan realitas di lapangan.
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pihaknya akan hati-hati dalam membahas revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mendorong DPR segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
Banyak negara yang meninggalkan e-voting karena sistem digitalisasi dalam proses pencoblosan di bilik suara cenderung dinilai melanggar asas kerahasiaan pemilih
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved