Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Hugua meminta agar praktik money politics alias politik uang diwajarkan saja oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat peraturan KPU (PKPU).
Hal itu disampaikan Hugua dalam rapat konsultasi antara pembentuk undang-undang dan penyelenggara pemilu terkait PKPU mengenai Pilkada 2024, di Gedung DPR RI, Jakarta Rabu (15/5).
Menurut Hugua, money politics dewasa ini menjadi sebuah keniscayaan. Sebab, tanpa politik uang masyarakat tidak akan memilih calon. Ia bahkan meminta KPU memperjelas dalam PKPU batasan politik uang yang dilegalkan. Dengan demikian, Bawaslu sebagai pengawas pemilu juga dapat tegas menindak praktik tersebut jika tidak sesuai dengan ketentuan.
Baca juga : Komisi II DPR Sebut UU Pemilu Sumber Terbukanya Kecurangan Pemilu 2024
"Sebab kalau barang ini (money politics) tidak dilegalkan, kita kucing-kucingan terus, yang akan pemenang ke depan adalah para saudagar. Jadi pertarungan para saudagar, bukan lagi para politisi dan negarawan" katanya.
Hugua mengatakan KPU dapat membatasi politik uang dengan batas minimum tertentu lewat PKPU. Misalnya Rp20 ribu, Rp50 ribu, Rp1 juta atau bahkan Rp5 juta.
Mendengar pernyataan Hugua tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung yang memimpin rapat lantas meminta kejelasan maksud nominal yang dimaksud.
Baca juga : Komisi II: Rekapitulasi Suara Molor Tak Boleh Jadi Celah yang Untungkan Pihak Tertentu
Menurut Hugua, nominal angka yang dimaksudnya adalah serangan fajar dari para kandidat ke pemilih. Menurutnya, saat ini serangan fajar berlangsung selama tiga hari sebelum pencoblosan.
"Tidak ada serangan fajar sekarang, tapi serangan tiga hari terakhir. jadi serangan wajar atau tidak wajar, jadi diwajarkan saja," akunya.
"Tapi dibatasi dalam PKPU berapa ini berapa biaya serangan wajar tiga hari ini. Mungkin namanaya bukan money politics, tapi cost politics. Silakan diatur-atur lah, hukum ini kan kata-kata," sambung Hugua.
Menanggapi pernyataan Hugua, Doli justru mengatakan bahwa semangat yang diperjuangkan saat ini adalah merevisi Undang-Undang Pemilu sehingga dapat menindak politik uang sekecil apapun, bahkan jika hanya Rp1. Bagi Doli, omongan Hugua sekadar sarkasme.
"Saya kira kita semua merasakan bahwa siatuasi pemilu kemarin itu tidak wajar kalau dalam bahasanya Pak Hugua. Oleh karena itu, caranya kita harus memperbaiki, membuat aturan yang lebih kuat, lebih keras, lebih detail, supaya itu tidak terjadi. Jadi Pak Hugua itu nyindir kita sebenarnya," pungkasnya. (Tri/P-5)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
KOMISI II DPR RI memulai tahapan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Januari 2026 yang dibagi dalam dua termin utama.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved