Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Aus Hidayat Nur menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu dan pilpres kemarin menyisakan catatan kekurangan yang cukup banyak untuk diperbaiki.
“Kita terima dengan lapang dada apa yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Hanya saja, dissenting opinion beberapa hakim MK menunjukkan bahwa ada yang perlu diperbaiki dari penyelenggaraan pemilu/pilpres kemarin,” ungkapnya, yang dikutip, Rabu (1/5).
Aus menilai Undang-Undang no 7 tahun 2017 tentang Pemilu jadi sumber terbukanya lubang kecurangan.
Baca juga : Ambang Batas Parlemen 4% tidak Berlaku di 2029, DPR Harus Segera Revisi UU Pemilu
“UU tersebut belum memiliki kekuatan untuk menolak kecurangan karena menghasilkan penyelenggara pemilu yang lemah baik KPU, Bawaslu, dan DKPP. Belum mampu juga mewujudkan keadilan substansial karena berbagai kepentingan politik bisa memanfaatkan kelemahannya,” ungkap Anggota DPR RI dari Dapil Kalimantan Timur 1 itu.
Ia menilai UU Pemilu menitikberatkan keadilan prosedural sehingga membuat peserta pemilu melakukan aneka kecurangan dengan bebas di tingkat konstituen maupun Penyelenggara.
“Karena itu UU Pemilu ini perlu dilakukan koreksi dan rekonstruksi ulang karena menjadi alat pemerintah menjalankan rule by law yang merusak tatanan demokrasi negara kita,” tegasnya.
Baca juga : Bukti Kecurangan Pemilu yang Didapat saat Hak Angket Bisa Dibawa ke MK
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendukung tiap inisiatif perbaikan Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu. Hal itu disampaikan anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menanggapi saran majelis hakim konstitusi dalam pertimbangan putusan sengketa hasil Pilpres 2024.
Sebagai penyelenggara pemilu, KPU, kata Afif, enggan menanggapi masukan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, revisi sebuah UU menjadi ranah DPR dan pemerintah sebagai pembentuk UU. Namun, ia menegaskan setiap inisiatif perbaikan UU Pemilu didukung oleh KPU.
Semua inisiatif dan usulan untuk perbaikan (UU Pemilu), kita support," kata Afif saat dikonfirmasi, Sabtu (27/4). (Ykb/Z-7)
Keputusan Prabowo memberikan amnesti pada Hasto Kristiyanto dan abolisi pada Tom Lembong harus dibaca menggunakan asumsi yang tepat
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Core memprediksi pertumbuhan ekonomi di kuartal I 2025 akan lebih rendah jika dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2024.
Pemilu serentak nasional terdiri atas pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti kompleksitas Pemilu serentak atau yang berlangsung bersamaan, terutama dalam konteks pemilihan legislatif dan presiden
Usulan tersebut berkaca pada pelaksanaan Pilpres, Pileg, dan Pilkada serentak pada 2024 yang membuat penyelenggara Pemilu memiliki beban yang berat.
Kenaikan suara NasDem bersamaan dengan penggunaan sistem proporsional terbuka yang menguntungkan partai tersebut.
NasDem perlu memperluas basis dukungan di Jawa, menyasar pemilih kelas menengah bawah, dan menjangkau generasi muda.
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar pemilihan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat atau presiden, sementara kepala daerah bupati atau walikota dipilih melalui DPRD.
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved