Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mengingatkan agar perpanjangan rekapitulasi suara pemilu di sejumlah kabupaten/kota, tak boleh menjadi celah untuk menguntungkan pasangan calon, partai politik, maupun calon anggota legislatif (caleg) tertentu. Hal itu ditegaskan Guspardi menanggapi molornya jadwal rekapitulasi di beberapa provinsi antara lain Sumatera Utara, Jambi, dan Jawa Barat lantaran perhitungan suara di tingkat kabupaten/kota belum selesai.
"Hal yang paling penting bagi kita jangan ada upaya memperpanjang atau terjadi penundaan, jangan ada upaya untuk menguntungkan paslon tertentu, partai politik tertentu atau caleg tertentu," ujar Guspardi, ketika dihubungi, Senin (11/3).
Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 5 Tahun 2024, tenggat waktu rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara adalah 2 Maret untuk tingkat kecamatan, 5 Maret untuk kabupaten/kota, 10 Maret untuk provinsi. KPU akan merampungkan rekapitulasi suara nasional pada 20 Maret 2024.
Baca juga : KPU Pastikan Rekapitulasi Suara Nasional Pemilu 2024 Tidak Molor
Tahapan-tahapan pemilu, sambung Guspardi, seharusnya sudah dihitung secara rigid. Selain itu, menurutnya KPU periode saat ini seharusnya bisa menjadikan pemilu 2019 sebagai referensi saat melakukan perhitungan suara.
"Ini menimbulkan pertanyaan dari berbagai elemen masyarakat. Setiap tahapan yang bergeser dari yang sudah ditetapkan, menimbulkan berbagai dugaan," tutur Guspardi.
KPU, ujarnya, bisa dianggap tidak profesional dalam mengelola manajemen waktu. Padahal, tegas dia, pada 2019 sudah dilakukan pemilu serentak yang yang sama. Kebijakan KPU memperbolehkan rekapitulasi suara di daerah meski tenggat waktu sudah lewat, menurut Guspardi masalah itu juga akan ditanyakan oleh anggota dewan pada KPU saat rapat yang dijadwalkan pada Kamis (14/3).
"Lalu tentu timbul pertanyaan kenapa sampai muncul ada kebijakan dari KPU untuk melakukan perpanjangan perhitungan di tingkat kabupaten/kota," tutupnya.
(Z-9)
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf minta aturan dana kampanye diatur dalam RUU Pemilu. Sebab kasus korupsi bupati lampung tengah Ardito Wijaya diduga gratifikasi untuk utang dana kampanye
Ia menegaskan, publik berhak mempertanyakan dasar moral dan rasionalitas DKPP dalam menjatuhkan sanksi yang begitu lunak.
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin meminta kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yakni donasi Rp1.000 atau seribu per hari dari warganya ditinjau ulang.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mempertanyakan usulan menjadikan Kota Solo atau Surakarta sebagai Daerah Istimewa Surakarta (DIS).
REVISI Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilu diusulkan oleh Komisi II, Keputusan untuk merevisi atau tidaknya suatu undang-undang akan dibahas di rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menyebut pejabat ATR/BPN yang menerbitkan sertifikat di pagar laut Tangerang tak cukup disanksi administrasi.
Rapat dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, yang dalam sambutannya menyampaikan motivasi dan apresiasi kepada jajaran KPU Kabupaten/Kota.
Hingga saat ini seluruh Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono masih menunggu keseluruhan hasil rekapitulasi.
Menurutnya hal itu dikarenakan kekgalalan sistem tersebut dalam Pilpres sebelumnya. Salah satu isu mendasar adalah keluhan dari masyarakat terkait ketidakakuratan data yang ditampilkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
KPU membantah dalil Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait perpindahan suara ke Partai Garuda di daerah pemilihan Jawa Barat
MK menyoroti pemecatan 13 panitia pemilihan distrik (PPD) di Papua Tengah pada Pemilu 2024. Pemecatan itu disebut karena ada tindakan menghambat proses rekapitulasi suara
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved