Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
FORUM Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) memberikan evaluasi terhadap kinerja DPR untuk masa sidang IV tahun sidang 2023-2024. Dalam kajiannya, Formappi menjelaskan DPR sama sekali tidak membuat kemajuan apa pun dalam pelaksanaan fungsi legislasinya.
Peneliti Formappi Bidang Anggaran Yohanes Taryono menyebut ketidakseriusan DPR tersebut terbaca dari minimnya dinamika pelaksanaan fungsi legislasi semenjak masa sidang IV dibuka.
“Pembicaraan yang substansi mengenai legislasi nampaknya tenggelam dengan isu pemilu. Apalagi DPR tampak tak berusaha untuk melibatkan publik dalam proses pembahasan beberapa RUU,” ucap Taryono dalam konferensi pers ‘Menjelang Akhir Periode, (Kinerja) DPR Masih Seperti Awal Periode’ di kantor Formappi Jakarta Timur, Senin (13/5).
Baca juga : RUU Masyarakat Hukum Adat Mandek
Menurut Taryono, satu-satunya momen penting pelaksanaan fungsi legislasi DPR ialah yang terjadi pada 25 Maret 2024, yakni persetujuan tingkat 1 terhadap Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang dibahas di Komis VIII DPR RI.
“Dengan waktu pengambilan tingkat 1 pada 25 Maret, seharusnya pada paripurna 28 Maret, RUU KIA sudah bisa disahkan di rapat paripurna. Sayangnya DPR tak ingin mengesahkan RUU KIA itu untuk jadi UU,” kata dia.
Selain itu, kinerja legislasi masa sidang IV terdapat dua RUU yang berhasil disahkan DPR pada masa sidang IV, yaitu revisi UU Desa dan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca juga : Penundaan Pembahasan RUU Bahasa Derah dinilai Tepat
Namun, baik RUU Desa maupun RUU DKJ, sama-sama dibahas secara terburu-buru oleh DPR. Revisi UU Desa mengulangi kebiasaan DPR merevisi sebuah regulasi tanpa evaluasi dan kajian mendalam atas pelaksanaan UU desa sebelumnya.
“Revisi sekadar untuk menyenangkan kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang untuk satu periode dengan anggaran desa yang akan bertambah. Revisi ini hanya menyasar pada aparat desa. Bukan kepada masyarakat desa,” tegas Taryono.
“RUU DKJ juga nampak tak cukup matang didiskusikan. Bagaimana Jakarta baru yang bukan lagi ibukota negara didesain untuk kepentingan tertentu belum cukup tergambar jelas pada UU DKJ ini,” tambahnya.
DPR dan pemerintah tampaknya fokus pada kawasan aglomerasi yang semula disiapkan untuk dipimpin oleh wakil presiden. Namun, diubah menjadi kewenangan presiden untuk menunjuk ketuanya.
“Lagi-lagi bagaimana kewenangan warga Jakarta dalam dunia baru DKJ tidak terlalu mendapatkan tempat dalam pengaturan UU DKJ tersebut,” pungkasnya. (Z-8)
Komisi III sebelumnya telah menggelar rapat pleno pada Rabu (19/11) dan menyepakati tujuh nama yang diusulkan panitia seleksi.
Salah satu pokok perubahan UU tersebut adalah penyesuaian dan perluasan definisi BUMN
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (RUU Keimigrasian) telah disahkan menjadi undang-undang.
Soal RUU Wantimpres, poin soal terpidana di bawah lima tahun bisa menjadi anggota Wantimpres disebut akan dihapus pada rapat paripurna.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung berharap pihaknya dan KPU bisa bekerja sama untuk kebijakan-kebijakan strategis terkait pemilu ke depan.
RUU tentang Kementerian Negara akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang
Permasalahan dalam legislasi saat ini dinilai telah menyentuh level fundamental, baik dari sisi substansi (material) maupun prosedur pembentukan (formal).
Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan persoalan kronis di parlemen.
Jika menilik tren dalam lima tahun terakhir sejak 2020, efektivitas legislasi DPR hanya berkisar antara 8% hingga 22%.
Ia menegaskan pemerintah tetap menghormati setiap putusan MK dan memandang perbedaan pendapat hukum sebagai hal yang normal dalam negara demokratis.
Saat menerima delegasi Vietnam di Jakarta, kemarin, dia mengatakan digitalisasi merupakan fondasi penting dalam modernisasi layanan hukum Indonesia.
PAKAR Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan DPR dan pemerintah dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved