Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
AKADEMISI Sastra Jawa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Indonesia (UI) Widhyasmaramurti menjelaskan bahwa penundaan terkait pembahasan RUU Bahasa Daerah oleh DPR dan Pemerintah dinilai sudah tepat. Menurutnya, pembahasan RUU Bahasa Daerah harus dikaji secara saksama dengan melibatkan berbagai pihak terutama masyarakat penutur bahasa daerah.
“RUU Bahasa Daerah merupakan bagian dari prolegnas perubahan kedua tahun 2023, tentunya proses RUU ini tidak akan berhenti begitu saja. Melalui penundaan pembahasan ini, bukan berarti berhenti tapi kita berharap bisa mendapatkan hasil yang nantinya jauh lebih baik dan maksimal,” ujarnya saat dihubungi Media Indonesia pada Rabu (3/4) di Jakarta.
Menurut Widhya, keterlibatan berbagai pihak secara konferensif sangat diperlukan dalam pembahasan RUU Bahasa Daerah. Dalam hal ini, pemerintah perlu untuk membuat dan melibatkan anggota masyarakat mulai dari para guru bahasa daerah, para tokoh masyarakat adat hingga para ibu rumah tangga sebagai penutur bahasa daerah.
Baca juga : DPR RI Tetapkan Keanggotaan Pansus RUU Paten
“Pada dasarnya, saat anak masuk sekolah, mereka pasti akan bisa berbahasa Indonesia sehingga penguatan Bahasa Daerah akan lebih baik jika dilakukan melalui konteks keluarga dan masyarakat, sehingga bahasa Daerah dapat menjadi bahasa ibu dan bahasa utama baru kemudian diikuti oleh bahasa Indonesia,” ujarnya.
Menurut Widhya, pada dasarnya pelaksanaan pelestarian bahasa daerah di tengah masyarakat merupakan pekerjaan utama bagi pemerintah daerah sesuai dengan amanat dalam UU No. 23 tahun 2014, sehingga sembari menunggu aturan RUU Bahasa Daerah sudah semestinya aksi pelestarian daerah diperhatikan oleh berbagai daerah.
“Sejauh ini saya yakin setiap pemerintah daerah ada yang berusaha untuk melestarikan dengan semaksimal mungkin, tapi ada juga yang pemerintah daerah seadanya dalam pelestarian dan tidak ada inovasi untuk mendukung proses pelestarian bahasa daerahnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Widhya mengatakan bahwa saat ini pelestarian bahasa daerah masih menghadapi tantangan yang besar secara eksternal dan internal salah satunya ialah terkait pendanaan yang terbatas. Dalam hal ini, merujuk pada isi RUU Bahasa Daerah, Widhya menekankan adanya evaluasi dan tolak ukur dalam menjalankan program yang nantinya akan diterapkan bila RUU disahkan.
“Proses pendanaan pelestarian ini masih sangat minim sedangkan para guru dan penurut yang melestarikan juga butuh untuk pengembangan materi dan kapasitas. Lalu mantinya, harus dipikirkan bagaimana proses pelestarian itu agar bisa berjalan pada jalurnya melalui berbagai program jangka pendek dan panjang sehingga perlu adanya evaluasi,” ujarnya. (Z-8)
BADAN Bahasa meminta pemerintahan daerah memiliki ruang strategis dalam rangka pelestarian bahasa daerah melalui program Revitalisasi Bahasa daerah (RBD).
KEPALA Badan Bahasa, Hafidz Muksin, menilai peran bahasa daerah pada kegiatan belajar mengajar (KBM) menjadi hal yang positif untuk menarik minat belajar siswa.
Peringatan Kemerdekaan Ke-80 RI mengambil tema “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”. Tema tersebut sejalan dengan tujuan negara dalam Pembukaan UUD 1945.
FTBIN merupakan selebrasi berbahasa daerah oleh para pelajar yang telah mengikuti program revitalisasi bahasa daerah sejak tahun 2021.
Di tengah derasnya arus globalisasi dan tekanan dominasi bahasa-bahasa besar dunia, bahasa daerah menghadapi ancaman yang semakin konkret
Koordinator FTBM Purbalingga, Parimim, menyambut baik program bantuan bagi komunitas literasi.
Siapa Sudewo? Simak profil Bupati Pati yang dilantik pada 2025, lengkap dengan biodata, karier politik, dan perjalanan menuju kursi kepala daerah.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Ahmad Safei meminta Kementerian Perhubungan bersama Basarnas, TNI, dan Polri untuk segera melakukan pencarian korban hilangnya pesawat ATR 42-500
Wakil Ketua Komisi V DPR RI mendesak Kemenhub melakukan audit soal insiden hilangnya kontak pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) dengan registrasi PK-THT di wilayah Maros
Pesawat tersebut dilaporkan hilang kontak pada Sabtu (17/1) sekitar pukul 13.17 WITA, dan hingga kini proses pencarian serta verifikasi masih dilakukan oleh Basarnas, TNI/Polri
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta mengatakan inisiatif pemerintah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved