Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
AKADEMISI Sastra Jawa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Indonesia (UI) Widhyasmaramurti menjelaskan bahwa penundaan terkait pembahasan RUU Bahasa Daerah oleh DPR dan Pemerintah dinilai sudah tepat. Menurutnya, pembahasan RUU Bahasa Daerah harus dikaji secara saksama dengan melibatkan berbagai pihak terutama masyarakat penutur bahasa daerah.
“RUU Bahasa Daerah merupakan bagian dari prolegnas perubahan kedua tahun 2023, tentunya proses RUU ini tidak akan berhenti begitu saja. Melalui penundaan pembahasan ini, bukan berarti berhenti tapi kita berharap bisa mendapatkan hasil yang nantinya jauh lebih baik dan maksimal,” ujarnya saat dihubungi Media Indonesia pada Rabu (3/4) di Jakarta.
Menurut Widhya, keterlibatan berbagai pihak secara konferensif sangat diperlukan dalam pembahasan RUU Bahasa Daerah. Dalam hal ini, pemerintah perlu untuk membuat dan melibatkan anggota masyarakat mulai dari para guru bahasa daerah, para tokoh masyarakat adat hingga para ibu rumah tangga sebagai penutur bahasa daerah.
Baca juga : DPR RI Tetapkan Keanggotaan Pansus RUU Paten
“Pada dasarnya, saat anak masuk sekolah, mereka pasti akan bisa berbahasa Indonesia sehingga penguatan Bahasa Daerah akan lebih baik jika dilakukan melalui konteks keluarga dan masyarakat, sehingga bahasa Daerah dapat menjadi bahasa ibu dan bahasa utama baru kemudian diikuti oleh bahasa Indonesia,” ujarnya.
Menurut Widhya, pada dasarnya pelaksanaan pelestarian bahasa daerah di tengah masyarakat merupakan pekerjaan utama bagi pemerintah daerah sesuai dengan amanat dalam UU No. 23 tahun 2014, sehingga sembari menunggu aturan RUU Bahasa Daerah sudah semestinya aksi pelestarian daerah diperhatikan oleh berbagai daerah.
“Sejauh ini saya yakin setiap pemerintah daerah ada yang berusaha untuk melestarikan dengan semaksimal mungkin, tapi ada juga yang pemerintah daerah seadanya dalam pelestarian dan tidak ada inovasi untuk mendukung proses pelestarian bahasa daerahnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Widhya mengatakan bahwa saat ini pelestarian bahasa daerah masih menghadapi tantangan yang besar secara eksternal dan internal salah satunya ialah terkait pendanaan yang terbatas. Dalam hal ini, merujuk pada isi RUU Bahasa Daerah, Widhya menekankan adanya evaluasi dan tolak ukur dalam menjalankan program yang nantinya akan diterapkan bila RUU disahkan.
“Proses pendanaan pelestarian ini masih sangat minim sedangkan para guru dan penurut yang melestarikan juga butuh untuk pengembangan materi dan kapasitas. Lalu mantinya, harus dipikirkan bagaimana proses pelestarian itu agar bisa berjalan pada jalurnya melalui berbagai program jangka pendek dan panjang sehingga perlu adanya evaluasi,” ujarnya. (Z-8)
BELAKANGAN ini, ruang media sosial diramaikan perbincangan mengenai istilah 'bahasa ibu' yang memantik refleksi publik.
BADAN Bahasa meminta pemerintahan daerah memiliki ruang strategis dalam rangka pelestarian bahasa daerah melalui program Revitalisasi Bahasa daerah (RBD).
KEPALA Badan Bahasa, Hafidz Muksin, menilai peran bahasa daerah pada kegiatan belajar mengajar (KBM) menjadi hal yang positif untuk menarik minat belajar siswa.
Peringatan Kemerdekaan Ke-80 RI mengambil tema “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”. Tema tersebut sejalan dengan tujuan negara dalam Pembukaan UUD 1945.
FTBIN merupakan selebrasi berbahasa daerah oleh para pelajar yang telah mengikuti program revitalisasi bahasa daerah sejak tahun 2021.
Di tengah derasnya arus globalisasi dan tekanan dominasi bahasa-bahasa besar dunia, bahasa daerah menghadapi ancaman yang semakin konkret
Hasbiallah Ilyas, meminta aparat penegak hukum transparan dalam penanganan kasus Fandi Ramadan, ABK Sea Dragon yang terancam hukuman mati dalam perkara 2 ton sabu.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Anggota Komisi IX DPR RI Asep Romy Romaya meminta pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad, menyerukan penundaan impor 105 ribu mobil pikap dari India untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, memberikan klarifikasi tegas terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai penutupan gerai Alfamart dan Indomaret.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved