Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHAR politik dalam kontestasi pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah, dinilai menjadi sumber masalah praktik korupsi yang dilakukan kepala daerah. Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin, mahar politik merupakan hal problematik bagi partai politik maupun calon kepala daerah itu sendiri.
Ia mengakui, partai politik memang membutuhkan operasional untuk menyukseskan calon yang dijagokan agar dapat memenangi kontestasi. Di sisi lain, calon kepala daerah bakal melihat hal itu sebagai beban keuangan yang tidak ringan, apalagi jika mahar yang dipatok di luar batas kemampuan finansial calon.
Ketua DPP PKB itu mahfum bahwa mahar merupakan kontrak komitmen antara calon kepala daerah dan partai politik pengusung. Kendati demikian, itu tak selalu terjadi, utamanya jika calon benar-benar berkualitas dan tidak memiliki kesanggupan finansial yang cukup.
Baca juga : Tingginya Biaya Politik Sebabkan Perilaku Koruptif
Singkatnya, Yanuar menyebut kontestasi pilkada hanya didominasi oleh calon-calon yang secara finansial memenuhi syarat. "Keadaan ini sebenarnya hanya pantulan makro dari kondisi kompetisi politik yang bercorak pragmatis dan transaksional," ujarnya kepada Media Indonesia, Rabu (8/5).
Problematiknya mahar politik menyadarkan beberapa partai untuk meniadakan hal tersebut dalam proses kandidasi. Yanuar mengklaim, partainya, PKB, merupakan salah satu partai politik yang meniadakan mahar politik pada Pilkada 2024 mendatang. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk mengurangi pragmatisme dan politik transaksional.
"Ketua Umum PKB Gus Muhaimin sudah menegaskan bahwa PKB tidak ada mahar dalam pencalonan pilkada," kata Yanuar.
Baginya, jika sikap PKB itu diikuti oleh partai politik lain, aura positif pada kontestasi Pilkada 2024 yang digelar November mendatang bakal tercipta. Yanuar menegaskan, itu merupakan kontribusi yang dapat diberikan partai politik untuk mengurangi potensi korupsi oleh kepala daerah jika nantinya sudah terpilih.
(Z-9)
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendesak pemerintah segera mengevakuasi WNI kru kapal yang terkatung hampir setahun di lepas pantai Afrika tanpa kepastian upah dan nasib.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti penghapusan 11 juta peserta PBI BPJS dan meminta penonaktifan tidak mendadak serta disertai sosialisasi.
DPR RI memastikan layanan kesehatan peserta PBI BPJS tetap berjalan selama 3 bulan ke depan meski ada penonaktifan, dengan iuran ditanggung pemerintah.
Anggota Komisi VII DPR RI Samuel Wattimena menyoroti belum optimalnya penyerapan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Abdullah juga mengaitkan temuan ini dengan aksi KPK sebelumnya yang menjaring pegawai Bea Cukai di Jakarta dan Lampung terkait kasus dugaan korupsi importasi.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Peneliti BRIN Siti Zuhro, yang hadir dalam pertemuan tersebut, mengatakan pembahasan pilkada tidak langsung tidak hanya berkaitan dengan mahalnya biaya politik.
Pelaksanaan Pilkada langsung masih diwarnai berbagai praktik curang, termasuk politik uang.
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved