Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Nurul Ghufron Wajib Hadiri Sidang Etik Dewas KPK

Candra Yuri Nuralam
04/5/2024 21:55
Nurul Ghufron Wajib Hadiri Sidang Etik Dewas KPK
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjawab pertanyaan dari para awak media(MI / Susanto)

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron disarankan menghadiri persidangan etik jika merasa pemberian bantuan dalam proses mutasi di Kementan tidak menyalahi aturan. Ketidakhadirannya dan klarifikasi di media beberapa waktu lalu dinilai salah langkah.

“Padahal di situ lah (sidang etik) dia bisa membela dirinya jika merasa benar,” kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap melalui keterangan tertulis, Sabtu, (4/5). 

Yudi mengatakan tempat klarifikasi Ghufron sejatinya ada di persidangan etik. Sikapnya memberikan keterangan di publik dinilai semakin menimbulkan polemik atas pengadilan instansi yang tengah digelar.

Baca juga : Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Mangkir dari Sidang Etik

“Sebagai wakil ketua KPK harusnya dia memberikan contoh untuk hadir dalam sidang etik. Ketidakhadiran Nurul Ghufron seperti menganggap remeh peran Dewas dalam menjaga etik pimpinan dan pegawai KPK,” ujar Yudi.

Ketidakhadiran Ghufron juga diminta disikapi oleh Dewas KPK. Keputusan itu diharap dijadikan pertimbangan memberatkan.

“(Terkait) ketidakhadiran (Ghufron) Dewas harus menjadi catatan bagi Dewas terhadap perilaku Nurul Ghufron,” tegas Yudi.

Baca juga : Pimpinan KPK Persilakan Dewas Lakukan Sidang Etik Nurul Ghufron

IM57+ Institute juga menyoroti sikap Ghufron yang mangkir dari persidangan etik, namun, memberikan klarifikasi di media massa. Wakil ketua KPK itu dinilai sedang panik.

“Pernyataan tersebut menunjukan bahwa Nurul Ghufron sedang panik dan secara tidak langsung tidak membantah penyalahgunaan kewenangan yang dilakukannya,” ujar Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha.

Ghufron sejatinya tidak perlu mempermasalahkan waktu laporan jika memang tidak merasa bersalah. Sikap mantan akademisi itu dinilai tidak bisa dibenarkan.

Baca juga : Nurul Ghufron Mau Disidang Etik, ICW: Dia sudah Frustasi

“Jangan sampai kita terjebak pada wacana yang membuat seakan perbuatan Ghufron adalah sesuatu yang legitimate sehingga kita dapat fokus pada substansi alih-alih prosedur,” ucap Praswad.

Di sisi lain, Nurul Ghufron memilih menutup kuping saat dituduh banyak pihak telah meremehkan Dewas KPK dengan tidak hadir dalam persidangan etik dengan dalih ada gugatan di PTUN. Eks akademisi itu menilai sikapnya merupakan penghormatan tertinggi untuk para anggota di instansi pemantau itu.

"Jangan salah, malah ini penghormatan tertinggi saya kepada Dewas yang telah membentuk peraturan Dewas agar tegak dan dipatuhi oleh saya dan Dewas juga, jangan sampai Dewas lupa kalau pernah membentuk peraturan," kata Ghufron..

Ghufron meyakini Dewas KPK telah menyidangkan kasus etik yang kedaluwarsa. Karenanya, gugatan di PTUN dinilai perlu.

"Jadi Dewas sendiri yang mengatur dalam Perdewas Nomor 4/2021 tentang tata cara penegakan kode etik, dalam Pasal 23 diatur tentang daluwarsa ya laporan dan temuan dugaan pelanggaran kode etik yaitu satu tahun sejak terjadinya atau diketahuinya," ujar Ghufron. (Z-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya