Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan pihaknya akan menyepakati usulan yang disampaikan Ombudsman RI terkait penundaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 setelah Pilkada Serentak.
Junimart menyebut pemerintah perlu mempertimbangkan usulan tersebut dan Ombudsman juga perlu menyampaikan dasar usulan itu sebelum diputuskan.
“Pemerintah bisa menyikapi dan Kementerian PAN-RB juga bisa melakukan koordinasi dengan Ombudsman,” ucap dia di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (2/5).
Baca juga : Ombudman Beberkan Banyaknya Laporan Seleksi CASN yang Tidak Transparan
“Kami setuju saja, kami sepakati itu. Tetapi Ombudsman harus memberikan apa dasarnya mengusulkan rekomendasi itu secara detail. Itu paling pokok. Kami setuju. Kan Ombudsman juga melihat pengalaman-pengalaman sebelumnya supaya tidak ada pengerahan masa,” tambahnya.
Junimart mengingatkan bahwa tugas Ombudsman adalah membuat segala permasalahan menjadi lebih jelas dan terselesaikan. Termasuk bagaimana pembentukan karakter ASN dan kepala daerah ke depan.
“Tugas Ombudsman adalah membuat clear and clean segala permasalahan di pemerintahan, khususnya membentuk karakter ASN, para kepala daerah, ini tugas Ombudsman,” ucap dia.
Baca juga : Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto Ingatkan Bahaya Modus Pelanggaran THR tidak Dibayar
Atas usulan terkait penundaan seleksi CASN itu, Junimart menyebut dirinya akan membahas usulan tersebut di komisi II DPR RI.
Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengusulkan agar seleksi CASN 2024 ditunda hingga proses Pilkada Serentak dilaksanakan. Hal itu, kata Najih demi menjaga netralitas dan mencegah terjadinya politisasi dan menjadikan CASN sebagai komoditas politik dari calon kepala daerah.
“Ditunda dulu agar tidak menjadi komoditas bagi aktor politik. Misalkan janji yang mendukung kepala daerah tertentu akan dijadikan CASN,” ujarnya. (Z-6)
Lulus SMA, gadis itu melanjutkan kuliah di Universitas Indonesia dan University of Groningen di Negeri Belanda.
Pentingnya posyandu harus mandiri, untuk memberikan contoh makanan tambahan kepada warga sebagai bagian dari edukasi.
Ayep Zaki meresmikan Jalan Pemukiman RW 01 Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Netralitas ASN menjadi salah satu hal yang terus diawasi pada konteks kepemiluan.
Terdapat dua opsi yang dipertimbangkan oleh Kementerian PUPR untuk menyelesaikan perbaikan Tol Bocimi.
OMBUDSMAN Kepulauan Riau (Kepri) menggelar rapat koordinasi dengan PT PLN Batam terkait dengan kesiapan pasokan listrik pada masa mudik dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Batam.
Pengabaian Permendikbud No 51 tahnun 2018 bisa dipidanakan
Rizal mensinyalir proses PPDB tahun ajaran 2019-2020 di SMA Negeri 2 sarat dengan praktik pungutan liar (pungli).
PERATURAN penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 terbukti menimbulkan kehebohan di berbagai wilayah. Banyak protes yang disampaikan orangtua calon siswa.
PEMASANGAN kabel utilitas udara di Jakarta melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas.
POLEMIK pemotongan kabel optik terkait revitali-sasi trotoar di kawasan Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved