Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan pihaknya akan menyepakati usulan yang disampaikan Ombudsman RI terkait penundaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 setelah Pilkada Serentak.
Junimart menyebut pemerintah perlu mempertimbangkan usulan tersebut dan Ombudsman juga perlu menyampaikan dasar usulan itu sebelum diputuskan.
“Pemerintah bisa menyikapi dan Kementerian PAN-RB juga bisa melakukan koordinasi dengan Ombudsman,” ucap dia di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (2/5).
Baca juga : Ombudman Beberkan Banyaknya Laporan Seleksi CASN yang Tidak Transparan
“Kami setuju saja, kami sepakati itu. Tetapi Ombudsman harus memberikan apa dasarnya mengusulkan rekomendasi itu secara detail. Itu paling pokok. Kami setuju. Kan Ombudsman juga melihat pengalaman-pengalaman sebelumnya supaya tidak ada pengerahan masa,” tambahnya.
Junimart mengingatkan bahwa tugas Ombudsman adalah membuat segala permasalahan menjadi lebih jelas dan terselesaikan. Termasuk bagaimana pembentukan karakter ASN dan kepala daerah ke depan.
“Tugas Ombudsman adalah membuat clear and clean segala permasalahan di pemerintahan, khususnya membentuk karakter ASN, para kepala daerah, ini tugas Ombudsman,” ucap dia.
Baca juga : Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto Ingatkan Bahaya Modus Pelanggaran THR tidak Dibayar
Atas usulan terkait penundaan seleksi CASN itu, Junimart menyebut dirinya akan membahas usulan tersebut di komisi II DPR RI.
Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengusulkan agar seleksi CASN 2024 ditunda hingga proses Pilkada Serentak dilaksanakan. Hal itu, kata Najih demi menjaga netralitas dan mencegah terjadinya politisasi dan menjadikan CASN sebagai komoditas politik dari calon kepala daerah.
“Ditunda dulu agar tidak menjadi komoditas bagi aktor politik. Misalkan janji yang mendukung kepala daerah tertentu akan dijadikan CASN,” ujarnya. (Z-6)
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti penghapusan 11 juta peserta PBI BPJS dan meminta penonaktifan tidak mendadak serta disertai sosialisasi.
DPR RI memastikan layanan kesehatan peserta PBI BPJS tetap berjalan selama 3 bulan ke depan meski ada penonaktifan, dengan iuran ditanggung pemerintah.
Anggota Komisi VII DPR RI Samuel Wattimena menyoroti belum optimalnya penyerapan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Abdullah juga mengaitkan temuan ini dengan aksi KPK sebelumnya yang menjaring pegawai Bea Cukai di Jakarta dan Lampung terkait kasus dugaan korupsi importasi.
Panitia Kerja (Panja) Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Onshore Processing Facility (OPF) Saka Indonesia Pangkah Limited (PGN SAKA) di Gresik.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut bahwa laporan terkait sengketa tanah Jimbaran telah diselesaikan sesuai mekanisme kelembagaan.
Dokumen tersebut mencakup kajian mendalam mengenai Pengelolaan Sampah di Kota Sorong dan Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Selain sistem pembayaran, evaluasi juga menyentuh aspek kenyamanan penumpang yang mengantre atau menunggu di stasiun.
Keberhasilan menyelamatkan aset negara sebesar Rp1,6 triliun menjadi catatan penting dalam pengawasan di sektor perekonomian.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menilai komunikasi pemerintah kepada masyarakat masih belum konsisten lantaran warga di Sumatera Barat belum memperoleh informasi.
Reformasi Polri tidak hanya menyasar aspek kelembagaan, tetapi juga budaya kerja, kualitas pelayanan, dan integritas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved