Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
ANGGOTA Komisi IX DPR Edy Wuryanto, mengingatkan bahaya modus pelanggaran tunjangan hari raya (THR) yang tak dibayarkan oleh perusahaan nakal.
“Modus pelanggaran THR seperti ini pertama tidak dibayar sama sekali, yang kedua bekerja di PHK lebih dari 30 hari sebelum hari raya biasanya terjadi PHK untuk menghindari THR,” ungkap Edy dalam rapat dengar pendapat bersama Menaker Ida di gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Yang ketiga, kata Edy, pembayarannya dicicil THR dicicil hingga THR dibayar baru setelah hari raya.
Baca juga : Cegah Dwifungsi TNI/Polri, Komisi II: Perketat Persyaratan Jabatan ASN
“Yang kelima THR dibayar tapi diganti dengan bahan pokok itu biasanya bentuk-bentuk pelanggaran THR dari laporan,” tegasnya.
Edy juga menegaskan agar Menaker memberi sanksi administrasi terhadap pengusaha dengan Pasal 101 Permenaker nomor 6 tahun 2016 terkait THR.
Kemudian, Edy mengimbau Ida agar merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca juga : THR Gaji ke-13 ASN tak Cukup Dongkrak Perekonomian Nasional, Mengapa?
Dalam aturan tersebut, THR harus dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
“Kalau bisa, THR diberikan tidak H-7 tapi H-14. Karena harus merubah Permenaker itu," ucap Edy.
Sebaiknya, kata Edy, waktu pekerja swasta atau buruh lainnya menerima THR disamakan dengan aparatur sipil negara (ASN), dan TNI-Polri.
"THR ASN, TNI-Polri itu diberikan H-14 sebelum hari raya, jatuh tanggal 22 Maret 2024. Ini ada hal yang enggak sinkron," tandasnya. (Ykb/Z-7)
Berikut isi pidato Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Sidang Tahunan MPR RI.
Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif mengawal kinerja DPR. Partisipasi publik yang kuat memperkuat legitimasi dan kualitas kebijakan. Kritik yang konstruktif sangat kami butuhkan.
Hukum acara pidana tidak semata-mata untuk menghukum tersangka, tetapi untuk memastikan tidak terjadinya kesewenang-wenangan negara terhadap warga negaranya.
Dalam surat DPR dengan perihal Seruan Mendesak untuk Tindakan Segera Guna Mengakhiri Bencana Kemanusiaan di Jalur Gaza mencakup enam poin desakan ke PBB.
KETUA BKSAP DPR RI Mardani Ali Sera menyampaikan bahwa Ketua DPR Puan Maharani mengirim surat resmi kepada PBB untuk mendesak pembukaan blokade Gaza.
Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan perlunya evaluasi pembinaan di tubuh TNI agar membangun hubungan senior-junior yang saling menghormati.
Presiden Prabowo Subianto, saat berada di Belgia pada Minggu (13/7), menyebut bahwa rumah asing boleh membuka cabang di Indonesia.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago meminta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin duduk bersama dengan para Guru Besar FK Ui untuk duduk bersama.
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani mengomentari kasus keracunan massal yang berasal dari makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terjadi di berbagai daerah.
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa sejak 2023, pihaknya sudah mengamati terkait perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
DERETAN kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter di berbagai wilayah telah memicu kemarahan publik karena tercela dan mencoreng profesi kedokteran.
Beberapa perusahaan, kata dia, dengan sengaja melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak menjelang hari raya demi menghindari kewajiban pembayaran THR.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved