Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
RANCANGAN Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tengah digodok Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memunculkan polemik soal jabatan TNI/Polri. Persyaratan jabatan ASN bisa diisi TNI/Polri akan diperketat agar tidak memunculkan kesan kembalinya dwifungsi ABRI seperti yang pernah terjadi di era Orde Baru.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem Aminurokhman mengatakan, perdebatan soal jabatan ASN bisa diisi TNI/Polri Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Karenanya, kata dia, dirumuskan aturan bahwa TNI/Polri hanya bisa mengisi jabatan-jabatan tertentu dan atas permintaan kementerian dan lembaga.
"Apabila di internal ASN tidak ada sumber daya yang memiliki kompetensi di bidang itu baru itu diizinkan, apakah dari Polri atau TNI. Jadi tidak ada kesan bahwa karier ASN yang sudah memulai dari bawah ke atas dan di ujung puncak kariernya tidak punya kesempatan karena diiisi unsur TNI/Polri," kata Aminurokhman saat dihubungi, Minggu (17/3).
Baca juga : PKS: Jangan lagi Ada Intervensi TNI-Polri ke Wilayah Sipil
Aminurokhman menambahkan, pembahasan RPP manajemen ASN antara Komisi II bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi belum masuk ke hal substantif. Dia menekankan RPP ini akan diatur lebih ketat untuk persyaratan penempatan posisi jabatan ASN yang diisi TNI/Polri.
Dia tidak menginginkan ada ruang yang ditimbulkan atas penempatan TNI/Polri pada jabatan sipil tersebut bisa menghidupkan kembali dwifungsi ABRI dengan dalih kompetensi. Melalui penempatan tersebut, TNI/Polri tidak lagi hanya mengerjakan tugas utamanya sebagai alat pertahanan dan keamanan negara, tetapi kerja-kerja administratif dan sosial-politik lain.
"Manajemen karier ASN itu meritokrasi, soal kemampuan, keahlian. Jika sudah ada orangnya, tidak ada alasan kementerian/lembaga bisa menempatlan TNI/Polri ke posisi itu. Untuk itu diperketat dan dirumuskan di RPP ini agar kekhawatiran banyak pihak kembalinya dwifungsi itu bisa diminimalisasi," kata Aminurokhman. (Z-2)
KAPAL Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Selat Bali memakan korban jiwa. DPR RI menyoroti kapal-kapal tua untuk masyarakat.
DPR RI menerima usulan 24 nama calon duta besar (dubes) RI untuk negara sahabat dan organisasi internasional. Namun, nama-nama calon tidak disebutkan, termasuk negaranya.
ANGGOTA Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad meminta Menteri Kebudayaan Fadli Zon untuk menunda proyek penulisan ulang sejarah.
KETUA DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah untuk segera memberikan bantuan dan perlindungan kepada seorang selebgram asal Indonesia yang ditahan oleh otoritas Myanmar.
ANGGOTA Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja menyebut aksi pembubaran retret pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi, membahayakan kebhinekaan dan menodai Pancasila.
SEORANG mahasiswi berusia 19 tahun korban kekerasan seksual di Karawang, Jawa Barat, dipaksa menikah dengan pelaku yang juga adalah pamannya sendiri.
SEBANYAK 170 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Penanggung Jawab Pengelola Keuangan di Pemerintah Kabupaten Wajo kini berada dalam ancaman pidana.
Usulan itu tersebut sebelumnya telah dilayangkan Korpri kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Pramono menerapkan aturan penggunaan transportasi umum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI sejak Rabu (30/4).
ASN dituntut untuk tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat moral, serta empati untuk melayani.
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Pramono minta para kepala perangkat daerah untuk mendata siapa saja ASN di perangkat daerahnya yang sudah maupun yang belum memiliki APAR di rumah masing-masing.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved