Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
RANCANGAN Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tengah digodok Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memunculkan polemik soal jabatan TNI/Polri. Persyaratan jabatan ASN bisa diisi TNI/Polri akan diperketat agar tidak memunculkan kesan kembalinya dwifungsi ABRI seperti yang pernah terjadi di era Orde Baru.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem Aminurokhman mengatakan, perdebatan soal jabatan ASN bisa diisi TNI/Polri Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Karenanya, kata dia, dirumuskan aturan bahwa TNI/Polri hanya bisa mengisi jabatan-jabatan tertentu dan atas permintaan kementerian dan lembaga.
"Apabila di internal ASN tidak ada sumber daya yang memiliki kompetensi di bidang itu baru itu diizinkan, apakah dari Polri atau TNI. Jadi tidak ada kesan bahwa karier ASN yang sudah memulai dari bawah ke atas dan di ujung puncak kariernya tidak punya kesempatan karena diiisi unsur TNI/Polri," kata Aminurokhman saat dihubungi, Minggu (17/3).
Baca juga : PKS: Jangan lagi Ada Intervensi TNI-Polri ke Wilayah Sipil
Aminurokhman menambahkan, pembahasan RPP manajemen ASN antara Komisi II bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi belum masuk ke hal substantif. Dia menekankan RPP ini akan diatur lebih ketat untuk persyaratan penempatan posisi jabatan ASN yang diisi TNI/Polri.
Dia tidak menginginkan ada ruang yang ditimbulkan atas penempatan TNI/Polri pada jabatan sipil tersebut bisa menghidupkan kembali dwifungsi ABRI dengan dalih kompetensi. Melalui penempatan tersebut, TNI/Polri tidak lagi hanya mengerjakan tugas utamanya sebagai alat pertahanan dan keamanan negara, tetapi kerja-kerja administratif dan sosial-politik lain.
"Manajemen karier ASN itu meritokrasi, soal kemampuan, keahlian. Jika sudah ada orangnya, tidak ada alasan kementerian/lembaga bisa menempatlan TNI/Polri ke posisi itu. Untuk itu diperketat dan dirumuskan di RPP ini agar kekhawatiran banyak pihak kembalinya dwifungsi itu bisa diminimalisasi," kata Aminurokhman. (Z-2)
Pemerintah resmi menetapkan Idulfitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Ketua Komisi VIII DPR dan Menteri Agama imbau masyarakat jaga toleransimeski ada perbedaan lebaran
WAKIL Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengapresiasi kesiapan petugas dalam arus mudik Lebaran 2026. Ia pun menyebut koordinasi antar-instansi sudah berjalan sangat baik.
Kementerian Agama mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi ratusan ribu guru madrasah dan guru agama di seluruh Indonesia sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Komisi III DPR berencana memanggil Polri dan Kontras terkait kasu penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus
Komisi III DPR gelar rapat khusus terkait penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus. DPR desak Polri usut tuntas aktor intelektual serangan tersebut!
Habiburokhman ingatkan bahaya foto AI terduga pelaku penyiraman air keras Andrie Yunus (KontraS). Polisi diminta segera klarifikasi agar tak salah sasaran
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan skema kerja bekerja dari rumah (work from home) atau WFH dampak dari kenaikan harga minyak.
PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat pengawasan terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menangkal praktik gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.
Transfer dana THR dari pemerintah pusat sudah masuk ke rekening kas umum daerah (RKUD).
Pensiunan harus menjaga keamanan data pribadi dan tidak memberikan informasi penting kepada pihak yang tidak dapat dipastikan kebenarannya.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) diperkirakan akan rampung dalam waktu sekitar satu pekan ke depan.
KPK menanggapi peluang pengembalian 57 mantan pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) 2021 setelah Komisi Informasi Pusat memerintahkan BKN membuka hasil tes.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved