Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Papua Tengah Jadi Provinsi Terbanyak Perkara Pileg 2024

Akmal Fauzi
01/5/2024 16:10
Papua Tengah Jadi Provinsi Terbanyak Perkara Pileg 2024
Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat(MI/Usman Iskandar)

PROVINSI Papua Tengah menjadi wilayah yang paling banyak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 dengan 26 perkara dari total 297 perkara di Mahkamah Konstitusi (MK). Transparansi petugas pemilu dinilai menjadi masalah khususnya di wilayah yang pemilihannya masih menggunakan sistem noken.

Pada Pemilu 2024, hanya dua daerah di Papua Tengah yang menggelar pemilihan secara langsung. Selebihnya, ada enam daerah masih menggunakan sistem noken yakni Kabupaten Puncak Jaya, Puncak, Paniai, Intan Jaya, Deiyai, dan Dogiyai.

Menurut sistem ini, pemungutan suara tidak dilakukan dengan prinsip ‘satu orang satu suara’. Tetapi, suara berdasarkan kesepakatan bersama di antara suatu kelompok warga untuk memilih calon tertentu.

Baca juga : Anwar Usman dan Arsul Sani dalam Sorotan Sengketa Pileg MK

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengatakan tingginya jumlah perkara tersebut menggambarkan kurangnya persiapan penyelenggara pemilu di Papua Tengah.

"Kalau dari musyawarah kelompok untuk menentukan calon pilihannya sebenarnya aman-aman saja. Tapi saya melihat justru petugas pemilu tidak transparan ketika rekapitulasi," kata Suminta saat dihubungi.

Suminta menilai, Noken yang menjadi bagian kearifan lokal harus dilakukan dengan tetap menerapkan prinsip administrasi pemilu. Sistem noken, sambung dia, memang rentan disalahgunakan untuk memanipulasi suara.

Baca juga : Perludem: Persidangan PHPU Pileg di MK Harus Transparan

Untuk itu, Suminta mengatakan persoalan yang muncul di Papua secara umum dimulai dari proses rekrutmen penyelenggara pemilu. Ia meminta agar ada perbaikan dalam proses rekrutmen anggota atau penyelenggara pemilu.

"Di sana banyak (warga) yang baik kok dan peduli. Kami pernah memantau bahwa petugasnya ini yang perlu dibenahi. Mereka tidak menyelesaikan aduan atau persoalan di daerah juga," jelasnya.

Pada sidang dengan nomor perkara 91-01-02-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Senin (29/4), Partai Gerindra mengklaim perolehan suara mereka untuk anggota DPR RI di Papua Tengah khususnya di wilayah yang menggunakan sistem noken hilang.

Baca juga : KPU Siapkan 8 Pengacara Hadapi Sengketa Pileg

Kuasa hukum Partai Gerindra, mengatakan suara yang telah diikat dengan sistem noken di setiap distrik hilang saat pleno tingkat kecamatan. Suara partai dari hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan kemudian mengalami perubahan drastis di tingkat kabupaten hingga tingkat provinsi.

Gerindra mengklaim mendapat 50.644 suara untuk Pileg DPR RI di Papua Tengah. Namun, suara tersebut mulai menyusut dan menghilang. Bahkan di beberapa kabupaten/kota suara Gerindra tak bersisa alias nol.

Subadria menambahkan penyelenggara pemilu tidak menjalankan aturan administrasi dengan benar. Kesalahan-kesalahan itu seperti tidak ada catatan daftar hadir dan pencocokan identitas pemilih dengan daftar pemilih, tidak ada catatan tentang identitas kepala suku dan jumlah kelompok masyarakat yang bersedia diwakilinya.

Selain itu, penghitungan suara juga tidak dilakukan sebagaimana mestinya oleh Panitia Pemilihan Distrik, dan tidak adanya  pencatatan hasil perhitungan suara sebagaimana diatur dalam undang-undang dan aturan lainnya terkait pemilu.

”Hasil noken harus tetap dilakukan pencatatan sebagaimana ketentuan pengadministrasian pemilu sesuai standar yang ada,” kata Kaka Suminta. (Mal/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya