Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Berkas Aduan Dugaan Asusila Ketua KPU RI Dinyatakan Lengkap

Tri Subarkah
26/4/2024 14:05
Berkas Aduan Dugaan Asusila Ketua KPU RI Dinyatakan Lengkap
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.(Dok. Antara)

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan berkas pengaduan dugaan pelanggaran etik berupa asusila yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari sudah lengkap. Hal itu dibenarkan oleh Aristo Pangaribuan, kuasa hukum pengadu yang merupakan seorang perempuan petugas panitia pemilihan luar negeri (PPLN).

"(Aduan) sudah dinyatakan lengkap (berdasarkan verifikasi materiel)," katanya saat dikonfirmasi lewat keterangan tertulis, Jumat (26/4).

Menurut Aristo, saat ini pihaknya tinggal menunggu DKPP mengeluarkan jadwal sidang. Ia menduga, sidang yang nantinya dilaksanakan akan berjalan tertutup. Pasalnya, banyak informasi pribadi yang berpotensi terungkap selama persidangan.

Baca juga : Korban Dugaan Asusila Minta Hasyim Asy'ari Diberhentikan dari KPU

Aduan korban dilayangkan sejak Kamis (18/4) ke DKPP. Hubungan korban, yang identitasnya masih dirahasiakan, dengan Hasyim dimulai pada Agustus 2023 saat Ketua KPU melakukan dinas kerja ke luar negeri. Menurut Aristo, dugaan asusila yang dialami kliennya terjadi karena adanya relasi kuasa.

Terpisah, Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati menilai putusan-putusan DKPP kepada Hasyim selama ini, "terkesan main-main dan tidak serius." Ia menyarankan korban dan pihak yang mendampingi untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

"Agar penanganan kasus ini bisa ditangani secara serius dan menjadi efek jera untuk siapapun pejabat publik yang melakukan tindakan sama," terang Neni.

Baca juga : DKPP Belum Jadwalkan Sidang Dugaan Asusila Ketua KPU

Ia berharap, putusan DKPP atas aduan yang dibuat korban kali ini bakal progresif dan membawa keadilan. Apalagi, ia mendengar banyak juga korban lain di lapangan yang tidak berani untuk bersuara.

"Sehingga ketika ada korban yang berani bicara dan dilaporkan itu perlu diapresiasi," tandasnya.

Kendati demikian, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menegaskan bahwa upaya pelaporan Hasyim ke pihak kepolisian merupakan pilihan korban sepenuhnya. Namun, ia mengatakan polisi bisa saja mengusut perkara itu secara langsung, tergantung konstruksi kasusnya.

"Di mana jika bukan delik aduan dan ketika diketahui, maka polisi dapat menindaklanjuti," pungkas Andy.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya