Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan berkas pengaduan dugaan pelanggaran etik berupa asusila yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari sudah lengkap. Hal itu dibenarkan oleh Aristo Pangaribuan, kuasa hukum pengadu yang merupakan seorang perempuan petugas panitia pemilihan luar negeri (PPLN).
"(Aduan) sudah dinyatakan lengkap (berdasarkan verifikasi materiel)," katanya saat dikonfirmasi lewat keterangan tertulis, Jumat (26/4).
Menurut Aristo, saat ini pihaknya tinggal menunggu DKPP mengeluarkan jadwal sidang. Ia menduga, sidang yang nantinya dilaksanakan akan berjalan tertutup. Pasalnya, banyak informasi pribadi yang berpotensi terungkap selama persidangan.
Baca juga : Korban Dugaan Asusila Minta Hasyim Asy'ari Diberhentikan dari KPU
Aduan korban dilayangkan sejak Kamis (18/4) ke DKPP. Hubungan korban, yang identitasnya masih dirahasiakan, dengan Hasyim dimulai pada Agustus 2023 saat Ketua KPU melakukan dinas kerja ke luar negeri. Menurut Aristo, dugaan asusila yang dialami kliennya terjadi karena adanya relasi kuasa.
Terpisah, Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati menilai putusan-putusan DKPP kepada Hasyim selama ini, "terkesan main-main dan tidak serius." Ia menyarankan korban dan pihak yang mendampingi untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
"Agar penanganan kasus ini bisa ditangani secara serius dan menjadi efek jera untuk siapapun pejabat publik yang melakukan tindakan sama," terang Neni.
Baca juga : DKPP Belum Jadwalkan Sidang Dugaan Asusila Ketua KPU
Ia berharap, putusan DKPP atas aduan yang dibuat korban kali ini bakal progresif dan membawa keadilan. Apalagi, ia mendengar banyak juga korban lain di lapangan yang tidak berani untuk bersuara.
"Sehingga ketika ada korban yang berani bicara dan dilaporkan itu perlu diapresiasi," tandasnya.
Kendati demikian, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menegaskan bahwa upaya pelaporan Hasyim ke pihak kepolisian merupakan pilihan korban sepenuhnya. Namun, ia mengatakan polisi bisa saja mengusut perkara itu secara langsung, tergantung konstruksi kasusnya.
"Di mana jika bukan delik aduan dan ketika diketahui, maka polisi dapat menindaklanjuti," pungkas Andy.
(Z-9)
Remaja perlu diajarkan untuk menyikapi hasrat seksual. Hasrat seksual yang besar dan tidak terkontrol dapat membuat remaja melakukan seks yang tidak seharusnya.
Aksi ratusan masa warga Desa Kalensari dilakukan di pintu gerbang Kantor Bupati Subang
Meski Ketua KPU Hasyim Asy'ari, sosok yang kerap berpolemik, sudah tidak ada di KPU, rakyat diminta tetap mengawasi penuh proses Pilkada Serentak.
KPU masih bisa melaksanakan pilkada serentak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
Wapres Ma'ruf Amin tak sepakat dengan anggapan KPU tak layak menyelenggarakan Pilkada 2024. Hal ini buntut kasus asusila yang menyeret mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Menurut Gisel, penyebaran video syur yang mencatut namanya itu merugikan dirinya dan keluarganya.
Yang paling mencolok adalah reshuffle pengurus yang dilakukan berdasarkan alasan pribadi dan bukan sesuai ketentuan yang berlaku dalam AD/ART.
PENYELENGGARA pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, DKPP dinilai melakukan pelanggaran etik berat jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024.
Bawaslu DKI Jakarta menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan jajaran KPU DKI Jakarta terkait pencatutan KTP warga sebagai syarat dukungan pasangan calon Dharma-Kun
Akan tetapi, bila diukur dengan indikator jumlah kabupaten/kota maka yang paling banyak terdapat pengaduan adalah Papua Pegunungan.
ANGGOTA KPU DKI Jakarta Doddy Wijaya menegaskan pihaknya tak menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28, Kelurahan Pinang Ranti, Jakarta Timur
24 perwira yang dimutasi ke Pelayanan Markas Polri, diduga telah melanggar kode etik dan menghalangi penyelidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved