Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan Hafiz mengatakan kredibilitas dari Mahkamah Konstitusi (MK) pasca mengeluarkan putusan sengketa pemilihan presiden kembali dipertanyakan.
Hal itu dampak dari putusan MK itu sendiri yang menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Terutama banyaknya temuan-temuan atau fakta hukum yang disampaikan saat proses persidangan ternyata bertolak belakang dengan hasil putusan.
“Pada saat proses persidangan, jalannya persidangan, itu kepercayan publik terhadap MK meningkat. Tetapi kita tidak tahu ketika pasca putusan ini bagaimana kepercayaan publik terhadap MK. Setelah MK mengalami suatu badai luar biasa pasca putusan 90 itu, soal minimum usia. Hari ini kalau kita lihat di dalam proses sidang, kepercayaan publik meningkat, tetapi setelah ini kita tidak tahu, pasca putusan akan seperti apa,” ujarnya di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (24/4).
Baca juga : Anies Baswedan: Kita Hormati Apapun Putusan MK soal Sengketa Pilpres
Meski putusan MK terkait sengketa pilpres beberapa waktu lalu menimbulkan pro dan kontra, Kahfi berharap ke depannya penyelenggaraan pemilu dan penegakan hukum di Indonesia jauh lebih baik dari hari ini.
Dia memberikan catatan bahwa pemilu tahun ini merupakan pemilu yang paling kacau balau dan begitu banyak kejanggalan dan pelanggaran etika.
Dia juga berharap proses politik pasca putusan MK ini para pihak yang sebelumnya menjadi oposisi juga tahan terhadap godaan untuk tidak bergabung dalam pemerintahan.
Baca juga : Jelang Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Potensi Ditolak atau Dikabulkan Sama Besar
Hal ini semata-mata untuk menjaga kualitas demokrasi dan mengawal jalannya pemerintahan yang baru agar berjalan dengan baik.
“Kita berharap betul, hari ini ada proses politik yang saling menggoda, saling diskusi, bertemu dan sebagainya. Tetapi kami berharap betul kita benar-benar memiliki oposisi yang efektif. Sehingga di dalam parlemen, DPR, partai-partai yang mungkin saja digoda semoga tidak tergoda. Agar mereka bisa tetap stay menjadi oposisi,” kata Kahfi.
“Ketika itu bisa dijalankan, betul-betul punya oposisi efektif, di awal pemerintahan, pembentukan pemerintahan, kita bisa percaya, kita bisa memproduksi kerangka hukum yang benar-benar bisa menjamin prinsip pemilu,” pungkasnya. (Dis/Z-7)
Keberhasilan Partai Gerindra dan Prabowo Subianto saat ini merupakan akumulasi dari kedisiplinan organisasi dan kesediaan untuk melewati proses panjang yang tidak instan.
Terlebih, hasil survei terkini Median menempatkan elektabilitas Anies dan KDM masuk tiga besar di bawah Prabowo.
Prabowo Subianto dan Anies Baswedan dinilai masih menjadi dua figur utama yang sulit tergeser dalam bursa calon presiden pada Pilpres 2029.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Keputusan Prabowo memberikan amnesti pada Hasto Kristiyanto dan abolisi pada Tom Lembong harus dibaca menggunakan asumsi yang tepat
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Presiden Prabowo akan menyaksikan pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved