Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PENELITI dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan Hafiz mengatakan kredibilitas dari Mahkamah Konstitusi (MK) pasca mengeluarkan putusan sengketa pemilihan presiden kembali dipertanyakan.
Hal itu dampak dari putusan MK itu sendiri yang menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Terutama banyaknya temuan-temuan atau fakta hukum yang disampaikan saat proses persidangan ternyata bertolak belakang dengan hasil putusan.
“Pada saat proses persidangan, jalannya persidangan, itu kepercayan publik terhadap MK meningkat. Tetapi kita tidak tahu ketika pasca putusan ini bagaimana kepercayaan publik terhadap MK. Setelah MK mengalami suatu badai luar biasa pasca putusan 90 itu, soal minimum usia. Hari ini kalau kita lihat di dalam proses sidang, kepercayaan publik meningkat, tetapi setelah ini kita tidak tahu, pasca putusan akan seperti apa,” ujarnya di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (24/4).
Baca juga : Anies Baswedan: Kita Hormati Apapun Putusan MK soal Sengketa Pilpres
Meski putusan MK terkait sengketa pilpres beberapa waktu lalu menimbulkan pro dan kontra, Kahfi berharap ke depannya penyelenggaraan pemilu dan penegakan hukum di Indonesia jauh lebih baik dari hari ini.
Dia memberikan catatan bahwa pemilu tahun ini merupakan pemilu yang paling kacau balau dan begitu banyak kejanggalan dan pelanggaran etika.
Dia juga berharap proses politik pasca putusan MK ini para pihak yang sebelumnya menjadi oposisi juga tahan terhadap godaan untuk tidak bergabung dalam pemerintahan.
Baca juga : Jelang Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Potensi Ditolak atau Dikabulkan Sama Besar
Hal ini semata-mata untuk menjaga kualitas demokrasi dan mengawal jalannya pemerintahan yang baru agar berjalan dengan baik.
“Kita berharap betul, hari ini ada proses politik yang saling menggoda, saling diskusi, bertemu dan sebagainya. Tetapi kami berharap betul kita benar-benar memiliki oposisi yang efektif. Sehingga di dalam parlemen, DPR, partai-partai yang mungkin saja digoda semoga tidak tergoda. Agar mereka bisa tetap stay menjadi oposisi,” kata Kahfi.
“Ketika itu bisa dijalankan, betul-betul punya oposisi efektif, di awal pemerintahan, pembentukan pemerintahan, kita bisa percaya, kita bisa memproduksi kerangka hukum yang benar-benar bisa menjamin prinsip pemilu,” pungkasnya. (Dis/Z-7)
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Core memprediksi pertumbuhan ekonomi di kuartal I 2025 akan lebih rendah jika dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2024.
Pemilu serentak nasional terdiri atas pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti kompleksitas Pemilu serentak atau yang berlangsung bersamaan, terutama dalam konteks pemilihan legislatif dan presiden
Usulan tersebut berkaca pada pelaksanaan Pilpres, Pileg, dan Pilkada serentak pada 2024 yang membuat penyelenggara Pemilu memiliki beban yang berat.
DIREKTUR Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membutuhkan Partai Golkar sebagai kendaraan berkiprah di dunia politik.
ANGGOTA Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia menilai program Sekolah Rakyat akan berbeda dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah gratis.
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menolak lima gugatan yang diajukan sejumlah pemohon berkaitan dengan pengujian formil dan materiil UU TNI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan atas pengujian UU Kejaksaan terkait hak imunitas bagi jaksa.
DUA orang advokat, Syamsul Jahidin dan Ernawati menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved