Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPU Masih Gunakan Sirekap untuk Pilkada 2024

Tri Subarkah
23/4/2024 20:58
KPU Masih Gunakan Sirekap untuk Pilkada 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menunjukkan rekapitulasi Pilpres 2024 dari Sirekap di Gedung KPU RI(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) tetap akan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan perolehan suara pada Pilkada 2024 mendatang. Penggunaan Sirekap, kata anggota KPU RI Idham Holik, adalah bentuk pengejawantahan kewajiban KPU sebagai penyelenggara pemilu yang terbuka.

"Kami (tetap) akan menggunakan Sirekap (untuk Pilkada 2024)," kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (23/4).

Menurut Idham, sikap terbuka merupakan salah satu prinsip dari penyelenggaraan pemilihan, termasuk pilkada. Oleh karena itu, KPU harus mendesain aktualisasi prinsip tersebut, salah satunya publikasi hasil penghitungan suara kepada publik lewat Sirekap.

Baca juga : Saksi Ahli KPU Jelaskan Tiga Sumber Kegaduhan Sirekap

"Sirekap itu didesain untuk mempublikasi foto formulir model C.Hasil. Jadi kami punya kewajiban untuk mempublikasikan hasil perolehan suara mulai dari tingkat TPS," terangnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pertimbangan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 menyarankan agar Sirekap dikembangkan dan diaudit oleh lembaga mandiri untuk pemilu berikutnya. Hakim konstitusi Guntur Hamzah mengatakan terdapat persoalan akurasi data sebagai akibat belum dilakukannya validasi hasil sebelum diunggah ke Sirekap.

KPU, sambung Guntur, tidak memfungsikan Sirekap sebagai dasr penghitungan resmi suara hasil Pemilu 2024. Dalam hal ini, proses penghitungan suara Pemilu 2024 tetap mengandalkan mekanisme manual berjenjang dari tingkat TPS sampai rekapitulasi nasional.

"Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan kemarin yang dibacakan, itu menjadi rujukan kami dalam evaluasi dan perbaikan terhadap Sirekap yang akan digunakan dalam Pilkada pada 27 November 2024 nanti," pungkas Idham. (Tri/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya