Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
SAKSI ahli dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Marsudi Wahyu Kisworo menjelaskan tiga persoalan yang menjadi sumber kegaduhan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Pemilu 2024. Keterangan itu disampaikan saat sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (3/4).
Marsudi menjelaskan, persoalan pertama dari kegaduhan Sirekap itu muncul akibat pola dan tulisan tangan yang tertera pada gambar formulir C1 plano di tempat pemungutan suara (TPS) berbeda-beda. Tulisan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) itu diubah menjadi data numerik dan muncul ke aplikasi Sirekap.
"Kita tahu tulisan tangan setiap orang berbeda. Apalagi tulisan tangan di 820 ribu TPS, tulisan berbeda," kata Marsudi.
Baca juga : MK Bangkitkan Optimisme
Marsudi mengatakan, sistem OCR yang ada di Sirekap memiliki tingkat akurasi 99%, atau masih ada kemingkinan error 1%. "Tapi kalau di lapangan bisa lebih rendah lagi. Paling tinggi 92% atau 93%. Jadi ada kemungkinan 7% salah ketika OCT itu mengubah gambar jadi angka," jelasnya.
Persoalan kedua, lanjut dia, kualitas kamera pada gawai milik petugas KPPS yang digunakan untuk mengambil gambar formulir C1 dan diupload ke sistem berbeda-beda. "Ada yang jelas, remang-remang dan kekuningan," kata dia.
Sementara persoalan terakhit ialah kualitas atau kondisi kertas saat diambil gambar juga bisa berpengaruh.
Baca juga : Presiden Jokowi Harus Berani Bersaksi di MK
"Kalau kertas terlipat bisa jadi kesalahan interpretasi OCR ini. OCR ini bukan manusia yang bisa memperkirakan. Dia hanya patuh pada data. Sistem OCR ini diberikan data berbagai macam tulisan tangan, kemudian dipelajari, baru bisa melihat ini angka satu dua atau tiga," kata Marsudi.
Saksi yang pernah memberikan keterangan pada sidang PHPU Pilpres 2019 itu juga mengatakan, tiga masalah ini jadi sumber kegaduhan ketika data yang ditampilkan di website berbeda dengan gambar formulir C1.
"Karena Sirekap sarana transparansi, maka ketika terjadi perbedaan, terjadi komplain dari masyarakat, KPU segera melalukan tindakan korektif sehingga semakin lama semakin sedikit kesalahannya," jelasnya.
Marsudi mengakui sejak 2004, teknologi penghitungan suara selalu dipermasalahkan. Padahal menurut Undang-Undang (UU) suara sah itu dari penghitungan manual berjenjang. (Z-3)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved