Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
SAKSI ahli dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Marsudi Wahyu Kisworo menjelaskan tiga persoalan yang menjadi sumber kegaduhan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Pemilu 2024. Keterangan itu disampaikan saat sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (3/4).
Marsudi menjelaskan, persoalan pertama dari kegaduhan Sirekap itu muncul akibat pola dan tulisan tangan yang tertera pada gambar formulir C1 plano di tempat pemungutan suara (TPS) berbeda-beda. Tulisan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) itu diubah menjadi data numerik dan muncul ke aplikasi Sirekap.
"Kita tahu tulisan tangan setiap orang berbeda. Apalagi tulisan tangan di 820 ribu TPS, tulisan berbeda," kata Marsudi.
Baca juga : MK Bangkitkan Optimisme
Marsudi mengatakan, sistem OCR yang ada di Sirekap memiliki tingkat akurasi 99%, atau masih ada kemingkinan error 1%. "Tapi kalau di lapangan bisa lebih rendah lagi. Paling tinggi 92% atau 93%. Jadi ada kemungkinan 7% salah ketika OCT itu mengubah gambar jadi angka," jelasnya.
Persoalan kedua, lanjut dia, kualitas kamera pada gawai milik petugas KPPS yang digunakan untuk mengambil gambar formulir C1 dan diupload ke sistem berbeda-beda. "Ada yang jelas, remang-remang dan kekuningan," kata dia.
Sementara persoalan terakhit ialah kualitas atau kondisi kertas saat diambil gambar juga bisa berpengaruh.
Baca juga : Presiden Jokowi Harus Berani Bersaksi di MK
"Kalau kertas terlipat bisa jadi kesalahan interpretasi OCR ini. OCR ini bukan manusia yang bisa memperkirakan. Dia hanya patuh pada data. Sistem OCR ini diberikan data berbagai macam tulisan tangan, kemudian dipelajari, baru bisa melihat ini angka satu dua atau tiga," kata Marsudi.
Saksi yang pernah memberikan keterangan pada sidang PHPU Pilpres 2019 itu juga mengatakan, tiga masalah ini jadi sumber kegaduhan ketika data yang ditampilkan di website berbeda dengan gambar formulir C1.
"Karena Sirekap sarana transparansi, maka ketika terjadi perbedaan, terjadi komplain dari masyarakat, KPU segera melalukan tindakan korektif sehingga semakin lama semakin sedikit kesalahannya," jelasnya.
Marsudi mengakui sejak 2004, teknologi penghitungan suara selalu dipermasalahkan. Padahal menurut Undang-Undang (UU) suara sah itu dari penghitungan manual berjenjang. (Z-3)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved