Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
SAKSI ahli dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Marsudi Wahyu Kisworo menjelaskan tiga persoalan yang menjadi sumber kegaduhan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Pemilu 2024. Keterangan itu disampaikan saat sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (3/4).
Marsudi menjelaskan, persoalan pertama dari kegaduhan Sirekap itu muncul akibat pola dan tulisan tangan yang tertera pada gambar formulir C1 plano di tempat pemungutan suara (TPS) berbeda-beda. Tulisan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) itu diubah menjadi data numerik dan muncul ke aplikasi Sirekap.
"Kita tahu tulisan tangan setiap orang berbeda. Apalagi tulisan tangan di 820 ribu TPS, tulisan berbeda," kata Marsudi.
Baca juga : MK Bangkitkan Optimisme
Marsudi mengatakan, sistem OCR yang ada di Sirekap memiliki tingkat akurasi 99%, atau masih ada kemingkinan error 1%. "Tapi kalau di lapangan bisa lebih rendah lagi. Paling tinggi 92% atau 93%. Jadi ada kemungkinan 7% salah ketika OCT itu mengubah gambar jadi angka," jelasnya.
Persoalan kedua, lanjut dia, kualitas kamera pada gawai milik petugas KPPS yang digunakan untuk mengambil gambar formulir C1 dan diupload ke sistem berbeda-beda. "Ada yang jelas, remang-remang dan kekuningan," kata dia.
Sementara persoalan terakhit ialah kualitas atau kondisi kertas saat diambil gambar juga bisa berpengaruh.
Baca juga : Presiden Jokowi Harus Berani Bersaksi di MK
"Kalau kertas terlipat bisa jadi kesalahan interpretasi OCR ini. OCR ini bukan manusia yang bisa memperkirakan. Dia hanya patuh pada data. Sistem OCR ini diberikan data berbagai macam tulisan tangan, kemudian dipelajari, baru bisa melihat ini angka satu dua atau tiga," kata Marsudi.
Saksi yang pernah memberikan keterangan pada sidang PHPU Pilpres 2019 itu juga mengatakan, tiga masalah ini jadi sumber kegaduhan ketika data yang ditampilkan di website berbeda dengan gambar formulir C1.
"Karena Sirekap sarana transparansi, maka ketika terjadi perbedaan, terjadi komplain dari masyarakat, KPU segera melalukan tindakan korektif sehingga semakin lama semakin sedikit kesalahannya," jelasnya.
Marsudi mengakui sejak 2004, teknologi penghitungan suara selalu dipermasalahkan. Padahal menurut Undang-Undang (UU) suara sah itu dari penghitungan manual berjenjang. (Z-3)
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved