Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SOLIDARITAS Anak Muda Untuk Keberagaman dan Toleransi (SAKTI) mengapresiasi kerja keras Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memeriksa dan memutus Sengketa Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Sebagaimana terpantau dalam sidang pembacaan putusan hari ini, MK telah memutus 'Menolak Permohonan Paslon 1 dan 3'. Dengan kata lain, putusan itu sekaligus mengesahkan kemenangan Paslon Nomor 2 Prabowo - Gibran sebagai presiden terpilih Pilpres 2024.
Selain itu, Putusan MK tersebut juga mewakili dan mengakomodir suara mayoritas masyarakat Indonesia yang telah memilih Prabowo - Gibran.
Baca juga : Menang Sengketa Pilpres, TKN Minta Masyarakat Hormati Putusan MK
"Putusan itu pada akhirnya adalah kemenangan untuk seluruh masyarakat Indonesia karena Pak Prabowo dan Mas Gibran adalah Presiden seluruh rakyat Indonesia dan akan bekerja untuk seluruh masyarakat Indonesia tanpa kecuali," ujar Komandan Strategi SAKTI, Parlindungan Simarmata, Senin (22/4) dalam keterangannya.
Terkait kemenangan itu, SAKTI sebagai bagian dari relawan pemenangan Prabowo - Gibran merasa bangga atas kemenangan Prabowo-Gibran yang diperkuat dengan putusan MK.
"Yang pasti kesuksesan itu adalah hasil kerja keras segenap stakeholder. Dalam prosesnya, kami dari SAKTI telah bergerak secara masif dan konsisten dengan pola gerakan door to door di berbagai wilayah seperti Jawa Tengah, Jakarta, Sumatera, NTT, Papua, dll, untuk memenangkan Prabowo Gibran," paparnya.
Baca juga : Stop Narasi Perpecahan, Putusan MK Soal Pilpres Sudah Final
Pihaknya memberi selamat dan profisiat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang telah sah menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024-2029.
Atas kemenangan ini, saat ini, pihaknya tetap berkomunikasi dengan berbagai pihak agar membangun komitmen bersama menjaga suasana kondusif dan stabil sampai pelantikan nanti.
"Untuk ke depannya, kami berharap kolaborasi dan sinergitas tetap terjaga antara relawan SAKTI dgn Pemerintahan Prabowo - Gibran. Kami juga siap mengawal program - program pemerintah ke depan guna mewujudkan Indonesia yang sejahtera dan maju. Salam Perjuangan," pungkasnya. (Z-8)
DELAPAN organisasi masyarakat sipil bersama sejumlah individu terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) resmi mengajukan permohonan judicial review atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Dengan penjelasan dari MK tersebut, menurut dia, DPR dan Pemerintah tidak akan salah dan keliru ketika merumuskan undang-undang tentang kepemiluan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) belum kunjung memutuskan perkara uji formil UU No 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE (UU KSDAHE).
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
PRAKTISI hukum Taufik Basari mengatakan masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang atau dikosongkan selama dua tahun.
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pemilu terpisah tidak berpengaruh terhadap sistem kepengurusan partai. Namun, justru berdampak pada pemilih yang lelah.
PKB mengusulkan kepala daerah dipilih oleh anggota DPRD. Usulan ini akan disampaikan saat pembahasan revisi UU Pemilu setelah MK putuskan soal pemisahan pemilu.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
Puan mengatakan pimpinan partai politik juga akan membahas putusan MK terkait pemisahan pemilu. Setelah itu, kata ia, pimpinan partai politik akan memberikan pandangan dan sikap bersama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved