Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
WAKIL Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengkritisi penyaluran bantuan sosial (bansos) oleh pemerintah yang dinilainya sebagai upaya tersembunyi untuk mendukung pasangan calon tertentu dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Isra menyampaikan pandangannya ini dalam dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin).
"Program bansos tersebut bisa saja dimanfaatkan sebagai alat untuk mendukung pasangan calon tertentu dalam pemilu presiden," ungkap Isra saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (22/4).
Menurut Isra, penyaluran bansos harus diselaraskan dengan prinsip penggunaan keuangan negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum dan kesejahteraan rakyat tanpa adanya kecenderungan politis. Ia menyoroti bahwa penggunaan dana publik yang tidak sesuai ketentuan dapat dianggap sebagai penyalahgunaan kekuasaan.
Baca juga : Putusan MK, Saldi Isra Menganggap Pemungutan Suara Ulang Dibutuhkan Termasuk di Kandang Banteng
"Banyak kajian dan penelitian yang mengungkapkan penggunaan dana publik dalam implementasi program pemerintah sebagai strategi politik untuk memenangkan pemilu, terutama dalam situasi di mana petahana ikut serta," jelas Isra.
Isra juga menegaskan bahwa meskipun Presiden memiliki hak untuk memberikan dukungan politiknya kepada pasangan calon tertentu, hal tersebut seharusnya dilakukan dalam kapasitas pribadinya dan bukan sebagai pejabat pemerintahan yang sedang menjalankan program-program pemerintah. Isra mengakui bahwa menilai tindakan seorang presiden sebelum dan selama pemilu bisa menjadi hal yang sulit.
Namun demikian, putusan MK pada akhirnya menolak seluruh permohonan gugatan PHPU yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Meskipun begitu, tiga hakim konstitusi, termasuk Isra, menyatakan dissenting opinion terhadap putusan tersebut. (Z-10)
Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan para hakim konstitusi akan memutus seluruh perkara dengan seadil-adilnya.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra berkelakar kepada peserta sidang gugatan sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 soal efisiensi anggaran. Saldi meminta kepada peserta sidang untuk mematikan
Adetia Sulius Putra meminta kepada MK untuk memaknai dirinya sendiri sebagai pihak yang tidak memiliki kewenangan dalam memutuskan perkara
HAKIM MK Saldi Isra menyoroti janji kampanye mengenai program umrah gratis dari calon Bupati paslon nomor urut 2 Pilkada Belitung Timur, Kamarudin Muten-Khairil Anwar
Hal tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra saat memimpin sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Saldi Isra mengusulkan agar ketentuan pemberian nomor urut untuk lebih dari satu pasangan calon (paslon) dihapus. Sebab hal itu dipersoalkan dalam sengketa wali kota tangsel
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved