Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengkritisi penyaluran bantuan sosial (bansos) oleh pemerintah yang dinilainya sebagai upaya tersembunyi untuk mendukung pasangan calon tertentu dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Isra menyampaikan pandangannya ini dalam dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin).
"Program bansos tersebut bisa saja dimanfaatkan sebagai alat untuk mendukung pasangan calon tertentu dalam pemilu presiden," ungkap Isra saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (22/4).
Menurut Isra, penyaluran bansos harus diselaraskan dengan prinsip penggunaan keuangan negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum dan kesejahteraan rakyat tanpa adanya kecenderungan politis. Ia menyoroti bahwa penggunaan dana publik yang tidak sesuai ketentuan dapat dianggap sebagai penyalahgunaan kekuasaan.
Baca juga : Putusan MK, Saldi Isra Menganggap Pemungutan Suara Ulang Dibutuhkan Termasuk di Kandang Banteng
"Banyak kajian dan penelitian yang mengungkapkan penggunaan dana publik dalam implementasi program pemerintah sebagai strategi politik untuk memenangkan pemilu, terutama dalam situasi di mana petahana ikut serta," jelas Isra.
Isra juga menegaskan bahwa meskipun Presiden memiliki hak untuk memberikan dukungan politiknya kepada pasangan calon tertentu, hal tersebut seharusnya dilakukan dalam kapasitas pribadinya dan bukan sebagai pejabat pemerintahan yang sedang menjalankan program-program pemerintah. Isra mengakui bahwa menilai tindakan seorang presiden sebelum dan selama pemilu bisa menjadi hal yang sulit.
Namun demikian, putusan MK pada akhirnya menolak seluruh permohonan gugatan PHPU yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Meskipun begitu, tiga hakim konstitusi, termasuk Isra, menyatakan dissenting opinion terhadap putusan tersebut. (Z-10)
Hakim MK Suhartoyo menyoroti fragmentasi kewenangan penegakan hukum di laut dalam sidang UU Kelautan. Pakar Soleman B. Ponto menilai kewenangan tangkap Bakamla.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Saldi menjelaskan, para pemohon yang berstatus mahasiswa lebih banyak menguraikan hak konstitusional secara normatif, tanpa menunjukkan hubungan sebab-akibat.
Fenomena meningkatnya partisipasi generasi muda dalam mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi menunjukkan tumbuhnya kesadaran baru tentang pentingnya peran warga negara
Pemerintah wajib untuk mengunggah dokumen suatu undang-undang begitu disahkan oleh Presiden. Hal ini, kata dia, berhubungan dengan hak konstitusional warga negara.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Tipikor terkait dengan ketentuan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved