Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Sidang Putusan MK: Saldi Isra Menilai Penyaluran Bansos Bentuk Dukungan Tersembunyi

Fachri Audhia Hafiez
22/4/2024 17:00
Sidang Putusan MK: Saldi Isra Menilai Penyaluran Bansos Bentuk Dukungan Tersembunyi
Bansos adalah upaya terselubung mendukung salah satu paslon dalam Pilpres 2024(MI/Bagus Suryo)

WAKIL Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengkritisi penyaluran bantuan sosial (bansos) oleh pemerintah yang dinilainya sebagai upaya tersembunyi untuk mendukung pasangan calon tertentu dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Isra menyampaikan pandangannya ini dalam dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin).

"Program bansos tersebut bisa saja dimanfaatkan sebagai alat untuk mendukung pasangan calon tertentu dalam pemilu presiden," ungkap Isra saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (22/4).

Menurut Isra, penyaluran bansos harus diselaraskan dengan prinsip penggunaan keuangan negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum dan kesejahteraan rakyat tanpa adanya kecenderungan politis. Ia menyoroti bahwa penggunaan dana publik yang tidak sesuai ketentuan dapat dianggap sebagai penyalahgunaan kekuasaan.

Baca juga : Putusan MK, Saldi Isra Menganggap Pemungutan Suara Ulang Dibutuhkan Termasuk di Kandang Banteng

"Banyak kajian dan penelitian yang mengungkapkan penggunaan dana publik dalam implementasi program pemerintah sebagai strategi politik untuk memenangkan pemilu, terutama dalam situasi di mana petahana ikut serta," jelas Isra.

Isra juga menegaskan bahwa meskipun Presiden memiliki hak untuk memberikan dukungan politiknya kepada pasangan calon tertentu, hal tersebut seharusnya dilakukan dalam kapasitas pribadinya dan bukan sebagai pejabat pemerintahan yang sedang menjalankan program-program pemerintah. Isra mengakui bahwa menilai tindakan seorang presiden sebelum dan selama pemilu bisa menjadi hal yang sulit.

Namun demikian, putusan MK pada akhirnya menolak seluruh permohonan gugatan PHPU yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Meskipun begitu, tiga hakim konstitusi, termasuk Isra, menyatakan dissenting opinion terhadap putusan tersebut. (Z-10)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya