Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
WAKIL Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra berpendapat bahwa pemungutan suara ulang diperlukan dalam konteks pemilu. Pernyataan ini disampaikan Saldi dalam dissenting opinion terkait putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin).
"Sangat penting untuk menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, oleh karena itu, saya berpendapat bahwa MK seharusnya memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah seperti yang telah dijelaskan dalam pertimbangan hukum di atas," ungkap Saldi saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (22/4).
Saldi menjelaskan bahwa pendapatnya didasarkan pada hasil pengamatan terhadap fakta persidangan, alat bukti, dan keterangan Bawaslu, yang menyoroti sejumlah masalah mulai dari penyaluran bansos hingga mobilisasi aparat negara.
Baca juga : Hakim Konstitusi Saldi Isra Menyampaikan Dissenting Opinion Terkait Putusan PHPU
Ia menyoroti masalah netralitas Penjabat (Pj) kepala daerah, terutama di Jawa Tengah yang sering disebut sebagai basis pemilih PDIP atau kandang banteng.
"Dalam penelitian saya, saya menemukan adanya masalah terkait netralitas Penjabat (Pj) kepala daerah dan pengerahan kepala desa, yang terjadi di beberapa wilayah seperti Sumatra Utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan," jelas Saldi.
Saldi menambahkan bahwa ketidaknetralan Pj kepala daerah tercermin dalam berbagai tindakan, seperti penggerakan ASN, penggunaan dana desa untuk kepentingan kampanye, ajakan terbuka untuk memilih paslon tertentu, hingga pemasangan alat peraga kampanye di kantor pemerintahan daerah.
Meskipun MK telah menolak seluruh permohonan gugatan PHPU yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Saldi dan dua hakim konstitusi lainnya, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat, menyatakan dissenting opinion terhadap putusan tersebut. (Z-10)
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan teguran Hakim Konstitusi ke
PPP akan realistis dalam memberikan dukungan terhadap pihak tertentu berdasarkan perkembangan dinamika politik yang ada sekarang.
Presiden Joko Widodo meminta semua pihak harus menghormati putusan MK terkait sidang sengketa Pilpres 2024. Pasalnya, putusan itu adalah sesuatu yang bersifat final dan mengikat.
Partai Amanat Nasional (PAN) mengingatkan PDI Perjuangan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sidang sengketa Pilpres 2024 bersifat final dan mengikat.
AHY meminta pihak yang tidak puas dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terakit sidang sengekta Pilpres 2024 untuk bisa ikhlas dan menerima.
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir memandang sikap penerimaan putusan sidang sengketa Pilpres 2024 adalah sikap kenegarawanan yang patut diapresiasi.
ANGGOTA Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia menilai program Sekolah Rakyat akan berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah gratis.
Presiden menjelaskan bahwa lembaga pendidikan merupakan penentu apakah suatu bangsa akan berhasil atau tidak.
Kepala Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Wilayah II Jakarta Barat Diding Wahyudin menyebut empat sekolah itu berada di Kecamatan Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk.
Haedar berpendapat, implementasi hal tersebut, yakni sekolah swasta gratis bukan hal yang mudah diimplememtasikan di negara besar dengan penduduk lebih dari 281 juta jiwa.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pihaknya akan mempercepat pelaksanaan program sekolah swasta gratis yang direncanakan uji coba dalam waktu dekat.
Putusan MK ini, merupakan tonggak penting dalam kemajuan hak asasi manusia di Indonesia, utamanya pada sektor pendidikan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved