Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra berpendapat bahwa pemungutan suara ulang diperlukan dalam konteks pemilu. Pernyataan ini disampaikan Saldi dalam dissenting opinion terkait putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin).
"Sangat penting untuk menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, oleh karena itu, saya berpendapat bahwa MK seharusnya memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah seperti yang telah dijelaskan dalam pertimbangan hukum di atas," ungkap Saldi saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (22/4).
Saldi menjelaskan bahwa pendapatnya didasarkan pada hasil pengamatan terhadap fakta persidangan, alat bukti, dan keterangan Bawaslu, yang menyoroti sejumlah masalah mulai dari penyaluran bansos hingga mobilisasi aparat negara.
Baca juga : Hakim Konstitusi Saldi Isra Menyampaikan Dissenting Opinion Terkait Putusan PHPU
Ia menyoroti masalah netralitas Penjabat (Pj) kepala daerah, terutama di Jawa Tengah yang sering disebut sebagai basis pemilih PDIP atau kandang banteng.
"Dalam penelitian saya, saya menemukan adanya masalah terkait netralitas Penjabat (Pj) kepala daerah dan pengerahan kepala desa, yang terjadi di beberapa wilayah seperti Sumatra Utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan," jelas Saldi.
Saldi menambahkan bahwa ketidaknetralan Pj kepala daerah tercermin dalam berbagai tindakan, seperti penggerakan ASN, penggunaan dana desa untuk kepentingan kampanye, ajakan terbuka untuk memilih paslon tertentu, hingga pemasangan alat peraga kampanye di kantor pemerintahan daerah.
Meskipun MK telah menolak seluruh permohonan gugatan PHPU yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Saldi dan dua hakim konstitusi lainnya, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat, menyatakan dissenting opinion terhadap putusan tersebut. (Z-10)
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan teguran Hakim Konstitusi ke
PPP akan realistis dalam memberikan dukungan terhadap pihak tertentu berdasarkan perkembangan dinamika politik yang ada sekarang.
Presiden Joko Widodo meminta semua pihak harus menghormati putusan MK terkait sidang sengketa Pilpres 2024. Pasalnya, putusan itu adalah sesuatu yang bersifat final dan mengikat.
Partai Amanat Nasional (PAN) mengingatkan PDI Perjuangan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sidang sengketa Pilpres 2024 bersifat final dan mengikat.
AHY meminta pihak yang tidak puas dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terakit sidang sengekta Pilpres 2024 untuk bisa ikhlas dan menerima.
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir memandang sikap penerimaan putusan sidang sengketa Pilpres 2024 adalah sikap kenegarawanan yang patut diapresiasi.
Struktur insentif politik Indonesia yang masih tersentralisasi membuat kompetisi elit nasional tetap berlanjut di level daerah.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Dia menekankan, jangan sampai klausul ini menjadi alasan dan bisa dipakai untuk memidanakan atau menggugat wartawan secara pendataan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan bagi profesi wartawan dengan mengabulkan sebagian uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved