Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Partai Amanat Nasional (PAN) mengingatkan PDI Perjuangan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sidang sengketa Pilpres 2024 bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, upaya-upaya lanjutan, termasuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dinilai tidak tepat.
"Putusan MK kemarin itu puncak dari segala kontestasi Pilpres 2024," kata Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Rabu (24/4).
Yandri mengatakan gugatan soal tahapan pemilu merupakan ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sedangkan gugatan soal pelanggaran pemilu adalah kewenangan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Baca juga : AHY Minta Semua Pihak Ikhlas Terima Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024
"Persoalan yang menyangkut kecurangan ada jalurnya semua. Puncaknya itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 45 ada di MK," ujar dia.
Yandri menegaskan MK adalah peradilan pertama dan terakhir. Artinya, tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan setelah MK memutuskan atau menolak gugatan.
"Oleh karena itu, hari ini KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan pemenang pilpres," jelas anggota Komisi VIII DPR itu.
Sebelumnya, PDIP menilai MK gagal dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng konstitusi dan benteng demokrasi. PDIP berencana menggugat hasil pilpres ke PTUN. (Z-11)
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini terpilih untuk memimpin tiga mesin relawan Aamin, yaitu Baleamin, Pro Amin dan Maktab.
Keputusan MK yang membuat Gibran bisa maju sebagai cawapres telah menodai semangat dan cita-cita reformasi 1998
Kabupaten Cianjur merupakan daerah kedua di Jawa Barat setelah Bekasi yang sudah membentuk Kami Gibran.
Tidak ada komitmen dari para calon presiden untuk membatalkan Undang Undang Cipta Kerja.
Bawaslu memperluas pemeriksaan terhadap 14 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut karena dugaan tidak netral dalam pemilu 2024.
Acara itu juga merupakan ajang silaturahmi, kajian dan konsolidasi, yang bakal dihadiri sekitar 200 ulama dan tokoh masyarakat Jawa Barat.
Penurunan kepercayaan publik itu merupakan dampak dari putusan kontroversial terkait usia Capres - Cawapres untuk Pemilihan Presiden
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPP PHRI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah naiknya tarif pajak hiburan hingga 75%.
Materi judicial review itu berhubungan dengan desain keserentakan Pilkada Serentak 2024 yang dianggap bermasalah dan melanggar konstitusi.
Permohonan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan presiden (pilpres) telah dilayangkan pada 24 Mei lalu, yang memang menjadi tenggat akhir pengajuan permohonan.
Kekuasaan kehakiman yang merdeka berarti merdeka dari intervensi politik dan merdeka untuk menegakkan keadilan (freedom from political interference and freedom to do justice).
NEGARA yang dapat dikatakan memiliki pemerintahan konstitusional ialah negara yang pemerintahannya memperhatikan batasan yang ditentukan konstitusi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved