Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Partai Amanat Nasional (PAN) mengingatkan PDI Perjuangan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sidang sengketa Pilpres 2024 bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, upaya-upaya lanjutan, termasuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dinilai tidak tepat.
"Putusan MK kemarin itu puncak dari segala kontestasi Pilpres 2024," kata Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Rabu (24/4).
Yandri mengatakan gugatan soal tahapan pemilu merupakan ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sedangkan gugatan soal pelanggaran pemilu adalah kewenangan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Baca juga : AHY Minta Semua Pihak Ikhlas Terima Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024
"Persoalan yang menyangkut kecurangan ada jalurnya semua. Puncaknya itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 45 ada di MK," ujar dia.
Yandri menegaskan MK adalah peradilan pertama dan terakhir. Artinya, tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan setelah MK memutuskan atau menolak gugatan.
"Oleh karena itu, hari ini KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan pemenang pilpres," jelas anggota Komisi VIII DPR itu.
Sebelumnya, PDIP menilai MK gagal dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng konstitusi dan benteng demokrasi. PDIP berencana menggugat hasil pilpres ke PTUN. (Z-11)
Megawati kembali mengungkit soal kekalahan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dan meyakini bahwa ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif
PARTISIPASI pemilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kota Padang tahun 2024 tercatat hanya 49 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
KETUA PARA Syndicate Ari Nurcahyo menyebut Pilkada Serentak 2024 merupakan pertarungan antara Prabowo Subianto, Joko Widodo, dan Megawati Soekarnoputri.
Pentingnya kepedulian anak-anak muda terhadap perhelatan pilkada mendatang.
DINAMIKA politik jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 kian panas. Adanya pertemuan antara Joko Widodo dengan salah satu pasangan calon Pilkada Jakarta,
Elektabilitas Rido unggul dari kandidat lain karena pengaruh pemilih Anies Baswedan dan Prabowo Subianto.
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved