Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
Partai Amanat Nasional (PAN) mengingatkan PDI Perjuangan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sidang sengketa Pilpres 2024 bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, upaya-upaya lanjutan, termasuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dinilai tidak tepat.
"Putusan MK kemarin itu puncak dari segala kontestasi Pilpres 2024," kata Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Rabu (24/4).
Yandri mengatakan gugatan soal tahapan pemilu merupakan ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sedangkan gugatan soal pelanggaran pemilu adalah kewenangan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Baca juga : AHY Minta Semua Pihak Ikhlas Terima Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024
"Persoalan yang menyangkut kecurangan ada jalurnya semua. Puncaknya itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 45 ada di MK," ujar dia.
Yandri menegaskan MK adalah peradilan pertama dan terakhir. Artinya, tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan setelah MK memutuskan atau menolak gugatan.
"Oleh karena itu, hari ini KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan pemenang pilpres," jelas anggota Komisi VIII DPR itu.
Sebelumnya, PDIP menilai MK gagal dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng konstitusi dan benteng demokrasi. PDIP berencana menggugat hasil pilpres ke PTUN. (Z-11)
Presiden Prabowo Subianto menuturkan dirinya tidak menaruh dendam pada Anies Baswedan, orang yang menjadi pesaingnya dalam pemilihan presiden di 2024.
Megawati kembali mengungkit soal kekalahan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dan meyakini bahwa ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif
PARTISIPASI pemilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kota Padang tahun 2024 tercatat hanya 49 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
KETUA PARA Syndicate Ari Nurcahyo menyebut Pilkada Serentak 2024 merupakan pertarungan antara Prabowo Subianto, Joko Widodo, dan Megawati Soekarnoputri.
Pentingnya kepedulian anak-anak muda terhadap perhelatan pilkada mendatang.
DINAMIKA politik jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 kian panas. Adanya pertemuan antara Joko Widodo dengan salah satu pasangan calon Pilkada Jakarta,
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved