Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dinilai telah mengamplifikasi keresahan publik atas sanksi yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasalnya, sudah tiga kali DKPP menjatuhkan sanksi tersebut ke komisioner KPU RI, khususnya ke Hasyim Asy'ari selaku ketua, tapi tak ada efek jera yang timbul.
Dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden 2024, Jumat (5/4), hakim konstitusi Arief Hidayat menyinggung perihal sanksi peringatan keras terakhir yang dijatuhkan DKPP di hadapan Ketua DKPP Heddy Lugito. Menurut Arief, jika komisioner KPU melakukan pelanggaran lagi, DKPP tak boleh hanya menjatuhkan sanksi yang sama.
"Saya sepakat dengan apa yang diutarakan hakim MK Prof Arief. Itu juga yang menjadi kegelisahan masyarakat sipil," kata Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati kepada Media Indonesia, Sabtu (6/4).
Baca juga : MK Harus Cermati Kasus Pelanggaran Etik Sebelum Putuskan Sengketa Pilpres
"Selama ini putusan DKPP memberingan peringatan keras terakhir berkali-kali kepada Ketua KPU dan anggotanya terkesan sia-sia tanpa sanksi yang memberikan efek jera kepada pelaku pelanggar etik," sambungnya.
Menurut Neni, sanksi yang tak menjerakan itu membuat komisioner KPU berkali-kali melakukan kesalahan. Dalam hal ini, keberadaan DKPP disebutnya tidak mampu membenahi penyelenggara pemilu dari sisi etik secara lebih serius. Bahkan, putusan-putusan DKPP terkesan seperti main-main.
Neni menegaskan, publik sebenarnya menaruh harapan pada DKPP untuk dapat menjatuhkan sanksi yang progresif dan tak segan memberhentikan penyelenggara pemilu yang telah terbukti melanggar etik dan mencederai demokrasi. Baginya, penyelenggara pemilu seperti itu tidak perlu dipertahankan lagi.
Baca juga : MK Minta DKPP untuk Bertindak Lebih Tegas
"Integritas penyelenggara pemilu menjadi hal yang sangat fundamental, evaluasi diperlukan untuk melakukan deteksi dini pada penyelenggara pemilu yang sudah kehilangan integritas agar menjadi pembelajaran berharga untuk Pilkada 2024," tandas Neni.
Heddy sendiri menerangkan dalam sidang MK kemarin terkait putusan sanksi peringatan keras terakhir berulang yang dijatuhkan kepada komisioner KPU RI dalam rangka menanggapi pernyataan Arief. Menurut Heddy, dalam memutus sebuah perkara, pihaknya fokus pada pelanggaran etik yang dilakukan.
Ia juga mengatakan KPU selalu melaksanakan semua putusan DKPP dalam rentang waktu tujuh hari pasca putusan dibacakan. Adapun hukuman yang dijatuhkan tergantung dengan derajat pelanggaran etik sebuah perkara.
"Tidak semua pengaduan diberi sanksi. Di tahun 2023 itu beberapa kasus banyak yang direhabilitasi karena tidak terbukti," pungkas Heddy. (Tri/Z-7)
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Ia menegaskan, publik berhak mempertanyakan dasar moral dan rasionalitas DKPP dalam menjatuhkan sanksi yang begitu lunak.
DKPP resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan empat anggota KPU setelah terungkap fakta penggunaan 90 miliar APBN
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengaku menghormati sanksi peringatan keras yang diberikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
DKPP kembali menjadi sorotan setelah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI, empat anggotanya, dan Sekretaris Jenderal KPU terhadap sewa jet pribadi.
Penggunaan pesawat jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memiliki urgensi dan berpotensi menyalahi aturan penggunaan anggaran negara.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved