Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dinilai telah mengamplifikasi keresahan publik atas sanksi yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasalnya, sudah tiga kali DKPP menjatuhkan sanksi tersebut ke komisioner KPU RI, khususnya ke Hasyim Asy'ari selaku ketua, tapi tak ada efek jera yang timbul.
Dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden 2024, Jumat (5/4), hakim konstitusi Arief Hidayat menyinggung perihal sanksi peringatan keras terakhir yang dijatuhkan DKPP di hadapan Ketua DKPP Heddy Lugito. Menurut Arief, jika komisioner KPU melakukan pelanggaran lagi, DKPP tak boleh hanya menjatuhkan sanksi yang sama.
"Saya sepakat dengan apa yang diutarakan hakim MK Prof Arief. Itu juga yang menjadi kegelisahan masyarakat sipil," kata Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati kepada Media Indonesia, Sabtu (6/4).
Baca juga : MK Harus Cermati Kasus Pelanggaran Etik Sebelum Putuskan Sengketa Pilpres
"Selama ini putusan DKPP memberingan peringatan keras terakhir berkali-kali kepada Ketua KPU dan anggotanya terkesan sia-sia tanpa sanksi yang memberikan efek jera kepada pelaku pelanggar etik," sambungnya.
Menurut Neni, sanksi yang tak menjerakan itu membuat komisioner KPU berkali-kali melakukan kesalahan. Dalam hal ini, keberadaan DKPP disebutnya tidak mampu membenahi penyelenggara pemilu dari sisi etik secara lebih serius. Bahkan, putusan-putusan DKPP terkesan seperti main-main.
Neni menegaskan, publik sebenarnya menaruh harapan pada DKPP untuk dapat menjatuhkan sanksi yang progresif dan tak segan memberhentikan penyelenggara pemilu yang telah terbukti melanggar etik dan mencederai demokrasi. Baginya, penyelenggara pemilu seperti itu tidak perlu dipertahankan lagi.
Baca juga : MK Minta DKPP untuk Bertindak Lebih Tegas
"Integritas penyelenggara pemilu menjadi hal yang sangat fundamental, evaluasi diperlukan untuk melakukan deteksi dini pada penyelenggara pemilu yang sudah kehilangan integritas agar menjadi pembelajaran berharga untuk Pilkada 2024," tandas Neni.
Heddy sendiri menerangkan dalam sidang MK kemarin terkait putusan sanksi peringatan keras terakhir berulang yang dijatuhkan kepada komisioner KPU RI dalam rangka menanggapi pernyataan Arief. Menurut Heddy, dalam memutus sebuah perkara, pihaknya fokus pada pelanggaran etik yang dilakukan.
Ia juga mengatakan KPU selalu melaksanakan semua putusan DKPP dalam rentang waktu tujuh hari pasca putusan dibacakan. Adapun hukuman yang dijatuhkan tergantung dengan derajat pelanggaran etik sebuah perkara.
"Tidak semua pengaduan diberi sanksi. Di tahun 2023 itu beberapa kasus banyak yang direhabilitasi karena tidak terbukti," pungkas Heddy. (Tri/Z-7)
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Tipikor terkait dengan ketentuan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Ia menegaskan, publik berhak mempertanyakan dasar moral dan rasionalitas DKPP dalam menjatuhkan sanksi yang begitu lunak.
DKPP resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan empat anggota KPU setelah terungkap fakta penggunaan 90 miliar APBN
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengaku menghormati sanksi peringatan keras yang diberikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
DKPP kembali menjadi sorotan setelah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI, empat anggotanya, dan Sekretaris Jenderal KPU terhadap sewa jet pribadi.
Penggunaan pesawat jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memiliki urgensi dan berpotensi menyalahi aturan penggunaan anggaran negara.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved