Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dinilai telah mengamplifikasi keresahan publik atas sanksi yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasalnya, sudah tiga kali DKPP menjatuhkan sanksi tersebut ke komisioner KPU RI, khususnya ke Hasyim Asy'ari selaku ketua, tapi tak ada efek jera yang timbul.
Dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden 2024, Jumat (5/4), hakim konstitusi Arief Hidayat menyinggung perihal sanksi peringatan keras terakhir yang dijatuhkan DKPP di hadapan Ketua DKPP Heddy Lugito. Menurut Arief, jika komisioner KPU melakukan pelanggaran lagi, DKPP tak boleh hanya menjatuhkan sanksi yang sama.
"Saya sepakat dengan apa yang diutarakan hakim MK Prof Arief. Itu juga yang menjadi kegelisahan masyarakat sipil," kata Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati kepada Media Indonesia, Sabtu (6/4).
Baca juga : MK Harus Cermati Kasus Pelanggaran Etik Sebelum Putuskan Sengketa Pilpres
"Selama ini putusan DKPP memberingan peringatan keras terakhir berkali-kali kepada Ketua KPU dan anggotanya terkesan sia-sia tanpa sanksi yang memberikan efek jera kepada pelaku pelanggar etik," sambungnya.
Menurut Neni, sanksi yang tak menjerakan itu membuat komisioner KPU berkali-kali melakukan kesalahan. Dalam hal ini, keberadaan DKPP disebutnya tidak mampu membenahi penyelenggara pemilu dari sisi etik secara lebih serius. Bahkan, putusan-putusan DKPP terkesan seperti main-main.
Neni menegaskan, publik sebenarnya menaruh harapan pada DKPP untuk dapat menjatuhkan sanksi yang progresif dan tak segan memberhentikan penyelenggara pemilu yang telah terbukti melanggar etik dan mencederai demokrasi. Baginya, penyelenggara pemilu seperti itu tidak perlu dipertahankan lagi.
Baca juga : MK Minta DKPP untuk Bertindak Lebih Tegas
"Integritas penyelenggara pemilu menjadi hal yang sangat fundamental, evaluasi diperlukan untuk melakukan deteksi dini pada penyelenggara pemilu yang sudah kehilangan integritas agar menjadi pembelajaran berharga untuk Pilkada 2024," tandas Neni.
Heddy sendiri menerangkan dalam sidang MK kemarin terkait putusan sanksi peringatan keras terakhir berulang yang dijatuhkan kepada komisioner KPU RI dalam rangka menanggapi pernyataan Arief. Menurut Heddy, dalam memutus sebuah perkara, pihaknya fokus pada pelanggaran etik yang dilakukan.
Ia juga mengatakan KPU selalu melaksanakan semua putusan DKPP dalam rentang waktu tujuh hari pasca putusan dibacakan. Adapun hukuman yang dijatuhkan tergantung dengan derajat pelanggaran etik sebuah perkara.
"Tidak semua pengaduan diberi sanksi. Di tahun 2023 itu beberapa kasus banyak yang direhabilitasi karena tidak terbukti," pungkas Heddy. (Tri/Z-7)
MK buka suara terkait isu pemakzulan wakil presiden (wapres) Gibran Rakabuming Raka yang santer belakangan ini.
ANGGOTA Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia menilai program Sekolah Rakyat akan berbeda dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah gratis.
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menolak lima gugatan yang diajukan sejumlah pemohon berkaitan dengan pengujian formil dan materiil UU TNI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan atas pengujian UU Kejaksaan terkait hak imunitas bagi jaksa.
DUA orang advokat, Syamsul Jahidin dan Ernawati menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkapkan selama hampir 13 tahun DKPP berdiri, pihaknya selalu menerima aduan yang masuk.
Aduan Masyarakat Sipil terkait pelanggaran kode etik penggunaan jet pribadi oleh KPU RI dinyatakan belum memenuhi syarat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Penyewaan jet itu telah mencoreng prinsip kejujuran, proporsional, akuntabel, dan efisiensi.
Hasil cost appraisal yang dilakukan koalisi masyarakat sipil, penyewaan private jet seharusnya tidak mencapai Rp45 miliar sebagaimana klaim KPU RI.
DKPP diminta memecat seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Tuntutan itu tertuang dalam aduan koalisi terkait penyewaan jet pribadi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved