Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
MENTERI Keuangan Sri Mulyani mempercayai forum di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu cara untuk merawat nalar publik dengan mendiskusikan seluk-beluk anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Sri Mulyani menyampaikan hal itu saat memaparkan keterangannya dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Jumat (5/4).
"Forum di MK yang mulia ini kami percayai menjadi salah satu cara merawat nalar publik dengan menjelaskan dan mendiskusikan bagaimana APBN menjadi sarana gotong royong anak bangsa, di mana yang mampu berkontribusi lebih besar dan yang tidak mampu perlu dibantu," ucap Sri Mulyani di hadapan delapan hakim konstitusi.
Baca juga : Panggil Empat Menteri, MK Dinilai tidak di Bawah Tekanan Presiden
Menurut Sri Mulyani, berdiskusi di forum MK patut disyukuri karena forum tersebut bisa mendorong diskusi sehat dan refleksi nasionalisme bagi masyarakat.
"Khususnya para generasi muda agar terpanggil dan turut menghayati kehidupan publik yang baik melalui perbaikan tiada henti dan tidak kenal lelah," ucapnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan APBN merupakan instrumen penting dan strategis serta penentu untuk mencapai cita-cita bernegara. Ditekankan Sri Mulyani, APBN harus dikelola dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab dengan tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel.
Baca juga : Para Menteri Terkait Perlu Dihadirkan sebagai Saksi dalam Persidangan PHPU Pilpres di MK
APBN, kata Menkeu, diharapkan menjadi sarana bagi segenap elemen bangsa untuk berpartisipasi dan berkontribusi.
"Kiranya melalui proses politik yang selama ini di naga secara terbuka, transparan, dan akuntabel, APBN harus terus kita jaga sebagai fondasi dan sekaligus modal politik bangsa Indonesia mencapai tujuan bernegara," tuturnya.
Ia menyebut banyak negara lain di dunia yang mengalami krisis ekonomi, sosial, dan bahkan politik akibat pengelolaan APBN yang buruk. Namun patut disyukuri, kata Sri Mulyani, Indonesia mampu menjaga instrumen APBN secara kredibel dan sehat.
Baca juga : 4 Menteri yang Dipanggil MK Harus Menyampaikan Sesuatu Sesuai Fakta
"Ini prestasi yang harus terus dijaga," tegasnya.
Hari ini, Jumat (5/4), MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Empat menteri dipanggil untuk memberikan keterangan dan dilami lebih jauh oleh hakim konstitusi dalam sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024 yang diajukan tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD. (Ant/Z-1)
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved