Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo atau Jokowi memastikan semua menteri yang dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) akan hadir dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024. Mahkamah mengagendakannya pada sidang lanjutan PHPU yang digelar Jumat (5/4).
Menanggapi itu, pengamat kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini, mengatakan menteri yang akan hadir harus dipastikan keabsahan data dan fakta yang terkait dengan substansi yang ingin diketahui hakim.
“Tentu segala sesuatunya harus berbasis kebijakan yang menjadi kewenangan mereka buka sesuatu yang sifatnya asumsi atau opini personal,” ungkap Titi kepada Media Indonesia, Rabu (3/4).
Baca juga : Timnas Amin: 4 Menteri Wajib Hadir di MK
“Para menteri harus menerangkan segala sesuatunya berdasarkan ketentuan dan implementasi yang menjadi bidang tugasnya,” tambahnya.
Titi menjelaskan setiap menteri yang akan dimintai keterangannya harus membeberkan dari perencanaan, peruntukan, pelaksanaan, dan pengawasan terkait dengan substansi yang dimintakan keterangannya oleh Hakim.
Titi menegaskan akan sangat berbahaya jika Menteri menyampaikan sesuatu yang tidak sesuai fakta.
Baca juga : MK Panggil 4 Menteri ke Sidang PHPU Pilpres 2024 Tanggal 5 April
“Hal itu rentan menjadi kontroversi dan akan merugikan kredibilitas mereka di hadapan publik. Menteri diminta untuk terbuka dan tidak menutup-nutupi fakta apapun,” tutur Titi.
Pasalnya, kata Titi, persoalan bansos adalah masalah yang sangat krusial bagi proses persidangan perselisihan hasil di MK.
Maka, Titi menilai sudah seharusnya keberadaan Menteri-Menteri diharapkan bisa membuatnya jadi terang benderang.
Baca juga : Presiden Jokowi Pastikan Menteri yang Dipanggil MK akan Hadiri Sidang PHPU Pilpres
“Jangan sampai ada pertimbangan politis yang akhirnya bisa membuat para Menteri tidak sepenuhnya terbuka soal keterangan yang mereka berikan,” tandasnya.
Mahkamah Konstitusi menjadwalkan pemanggilan empat menteri kabinet Indonesia Maju untuk hadir di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Mereka dijadwalkan hadir pada Jumat, 5 April 2024.
Baca juga : Istana : Pemanggilan Para Menteri ke MK Tidak Harus Izin Presiden
"Hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat yang mulia para hakim tadi pagi," kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin, 1 April 2024.
Keempat menteri itu meliputi Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
Kemudian, MK juga memanggil pihak dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (Ykb/Z-7)
Walaupun belum tercatat sebagai kader, sikap politik Jokowi ini dinilai sebagai langkah untuk melengkapi legasinya.
Pernyataan Jokowi yang siap “berjuang mati-matian” untuk PSI sebagai sinyal kecemasan dan rasa terancam di tengah dinamika politik pasca-Pilpres.
Pernyataan-pernyataan Jokowi dalam pidatonya di Rakernas PSI memiliki makna politik yang kuat, meskipun secara formal Jokowi belum bergabung ke PSI.
Upaya itu untuk mendongkrak elektabilitas PSI di Pemilu 2029. Mengingat, saat ini PSI masih belum bisa lolos ke parlemen di Senayan.
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep merespons ajakan “habis-habisan” Jokowi dalam penutupan Rakernas PSI di Makassar. PSI ditargetkan jadi partai besar di Pemilu 2029.
Meski Jokowi belum resmi menjadi kader, Raja Juli menyebut pernyataan mantan presiden itu sudah seperti ajakan terbuka kepada seluruh loyalisnya untuk bergabung.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved