Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo atau Jokowi memastikan semua menteri yang dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) akan hadir dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024. Mahkamah mengagendakannya pada sidang lanjutan PHPU yang digelar Jumat (5/4).
Menanggapi itu, pengamat kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini, mengatakan menteri yang akan hadir harus dipastikan keabsahan data dan fakta yang terkait dengan substansi yang ingin diketahui hakim.
“Tentu segala sesuatunya harus berbasis kebijakan yang menjadi kewenangan mereka buka sesuatu yang sifatnya asumsi atau opini personal,” ungkap Titi kepada Media Indonesia, Rabu (3/4).
Baca juga : Timnas Amin: 4 Menteri Wajib Hadir di MK
“Para menteri harus menerangkan segala sesuatunya berdasarkan ketentuan dan implementasi yang menjadi bidang tugasnya,” tambahnya.
Titi menjelaskan setiap menteri yang akan dimintai keterangannya harus membeberkan dari perencanaan, peruntukan, pelaksanaan, dan pengawasan terkait dengan substansi yang dimintakan keterangannya oleh Hakim.
Titi menegaskan akan sangat berbahaya jika Menteri menyampaikan sesuatu yang tidak sesuai fakta.
Baca juga : MK Panggil 4 Menteri ke Sidang PHPU Pilpres 2024 Tanggal 5 April
“Hal itu rentan menjadi kontroversi dan akan merugikan kredibilitas mereka di hadapan publik. Menteri diminta untuk terbuka dan tidak menutup-nutupi fakta apapun,” tutur Titi.
Pasalnya, kata Titi, persoalan bansos adalah masalah yang sangat krusial bagi proses persidangan perselisihan hasil di MK.
Maka, Titi menilai sudah seharusnya keberadaan Menteri-Menteri diharapkan bisa membuatnya jadi terang benderang.
Baca juga : Presiden Jokowi Pastikan Menteri yang Dipanggil MK akan Hadiri Sidang PHPU Pilpres
“Jangan sampai ada pertimbangan politis yang akhirnya bisa membuat para Menteri tidak sepenuhnya terbuka soal keterangan yang mereka berikan,” tandasnya.
Mahkamah Konstitusi menjadwalkan pemanggilan empat menteri kabinet Indonesia Maju untuk hadir di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Mereka dijadwalkan hadir pada Jumat, 5 April 2024.
Baca juga : Istana : Pemanggilan Para Menteri ke MK Tidak Harus Izin Presiden
"Hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat yang mulia para hakim tadi pagi," kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin, 1 April 2024.
Keempat menteri itu meliputi Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
Kemudian, MK juga memanggil pihak dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (Ykb/Z-7)
Akankah perlawanan Roy Suryo cs akhirnya bakal kandas nanti?
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera memanggil Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Jokowi disebut menanyakan kapan Eggi berangkat ke Malaysia untuk berobat.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved