Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
PRESIDEN Joko Widodo atau Jokowi memastikan semua menteri yang dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) akan hadir dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024. Mahkamah mengagendakannya pada sidang lanjutan PHPU yang digelar Jumat (5/4).
Menanggapi itu, pengamat kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini, mengatakan menteri yang akan hadir harus dipastikan keabsahan data dan fakta yang terkait dengan substansi yang ingin diketahui hakim.
“Tentu segala sesuatunya harus berbasis kebijakan yang menjadi kewenangan mereka buka sesuatu yang sifatnya asumsi atau opini personal,” ungkap Titi kepada Media Indonesia, Rabu (3/4).
Baca juga : Timnas Amin: 4 Menteri Wajib Hadir di MK
“Para menteri harus menerangkan segala sesuatunya berdasarkan ketentuan dan implementasi yang menjadi bidang tugasnya,” tambahnya.
Titi menjelaskan setiap menteri yang akan dimintai keterangannya harus membeberkan dari perencanaan, peruntukan, pelaksanaan, dan pengawasan terkait dengan substansi yang dimintakan keterangannya oleh Hakim.
Titi menegaskan akan sangat berbahaya jika Menteri menyampaikan sesuatu yang tidak sesuai fakta.
Baca juga : MK Panggil 4 Menteri ke Sidang PHPU Pilpres 2024 Tanggal 5 April
“Hal itu rentan menjadi kontroversi dan akan merugikan kredibilitas mereka di hadapan publik. Menteri diminta untuk terbuka dan tidak menutup-nutupi fakta apapun,” tutur Titi.
Pasalnya, kata Titi, persoalan bansos adalah masalah yang sangat krusial bagi proses persidangan perselisihan hasil di MK.
Maka, Titi menilai sudah seharusnya keberadaan Menteri-Menteri diharapkan bisa membuatnya jadi terang benderang.
Baca juga : Presiden Jokowi Pastikan Menteri yang Dipanggil MK akan Hadiri Sidang PHPU Pilpres
“Jangan sampai ada pertimbangan politis yang akhirnya bisa membuat para Menteri tidak sepenuhnya terbuka soal keterangan yang mereka berikan,” tandasnya.
Mahkamah Konstitusi menjadwalkan pemanggilan empat menteri kabinet Indonesia Maju untuk hadir di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Mereka dijadwalkan hadir pada Jumat, 5 April 2024.
Baca juga : Istana : Pemanggilan Para Menteri ke MK Tidak Harus Izin Presiden
"Hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat yang mulia para hakim tadi pagi," kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin, 1 April 2024.
Keempat menteri itu meliputi Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
Kemudian, MK juga memanggil pihak dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (Ykb/Z-7)
Kenapa Jokowi melakukan itu? Kenapa dia malah membuka front pertempuran politik dan menambah musuh baru? Panikkah dia?
Ketua Fraksi Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas menekankan Partai Demokrat tidak pernah berurusan dengan polemik ijazah palsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi
Rampai Nusantara menekankan pentingnya publik untuk kembali pada diskursus yang membangun.
"Saya lihat dari tahun 2014 sampai tahun ini, kasus-kasus kebakaran hutan ini sudah sangat menurun sekali. Sudah menurun hampir 80-85 persen," kata Gibran.
Polda Metro Jaya untuk segera menuntaskan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi demi kepastian hukum dan tak berlarut-larut
Pernyataan klarifikasi dari para alumni UGM tak akan meredakan polemik dugaan ijazah palsu Jokowi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
UNDANG-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai transparansi pembiayaan
SEKRETARIS Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved