Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo atau Jokowi memastikan semua menteri yang dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) akan hadir dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024. Mahkamah mengagendakannya pada sidang lanjutan PHPU yang digelar Jumat (5/4).
Menanggapi itu, pengamat kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini, mengatakan menteri yang akan hadir harus dipastikan keabsahan data dan fakta yang terkait dengan substansi yang ingin diketahui hakim.
“Tentu segala sesuatunya harus berbasis kebijakan yang menjadi kewenangan mereka buka sesuatu yang sifatnya asumsi atau opini personal,” ungkap Titi kepada Media Indonesia, Rabu (3/4).
Baca juga : Timnas Amin: 4 Menteri Wajib Hadir di MK
“Para menteri harus menerangkan segala sesuatunya berdasarkan ketentuan dan implementasi yang menjadi bidang tugasnya,” tambahnya.
Titi menjelaskan setiap menteri yang akan dimintai keterangannya harus membeberkan dari perencanaan, peruntukan, pelaksanaan, dan pengawasan terkait dengan substansi yang dimintakan keterangannya oleh Hakim.
Titi menegaskan akan sangat berbahaya jika Menteri menyampaikan sesuatu yang tidak sesuai fakta.
Baca juga : MK Panggil 4 Menteri ke Sidang PHPU Pilpres 2024 Tanggal 5 April
“Hal itu rentan menjadi kontroversi dan akan merugikan kredibilitas mereka di hadapan publik. Menteri diminta untuk terbuka dan tidak menutup-nutupi fakta apapun,” tutur Titi.
Pasalnya, kata Titi, persoalan bansos adalah masalah yang sangat krusial bagi proses persidangan perselisihan hasil di MK.
Maka, Titi menilai sudah seharusnya keberadaan Menteri-Menteri diharapkan bisa membuatnya jadi terang benderang.
Baca juga : Presiden Jokowi Pastikan Menteri yang Dipanggil MK akan Hadiri Sidang PHPU Pilpres
“Jangan sampai ada pertimbangan politis yang akhirnya bisa membuat para Menteri tidak sepenuhnya terbuka soal keterangan yang mereka berikan,” tandasnya.
Mahkamah Konstitusi menjadwalkan pemanggilan empat menteri kabinet Indonesia Maju untuk hadir di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Mereka dijadwalkan hadir pada Jumat, 5 April 2024.
Baca juga : Istana : Pemanggilan Para Menteri ke MK Tidak Harus Izin Presiden
"Hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat yang mulia para hakim tadi pagi," kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin, 1 April 2024.
Keempat menteri itu meliputi Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
Kemudian, MK juga memanggil pihak dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (Ykb/Z-7)
STAF Khusus Wakil Presiden (Stafsus Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Tina Talisa mengunjungi kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (25/3/2026).
POLDA Metro Jaya menegaskan bahwa status wajib lapor bagi Rismon Sianipar, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah Jokowi
Rismon telah mempublikasikan video permintaan maafnya lewat kanal YouTube Balige Academy.
Advokat Jahmada Girsang yang mendampingi Rismon Sianipar menyatakan bahwa pertemuan antara kliennya dengan Presiden ke-7 RI tersebut berlangsung dalam suasana persahabatan.
PAKAR telematika yang juga kasus dugaan ijazah palsu Jokowi atau Presiden RI ke-7, Joko Widodo Roy Suryo merespons permohonan restorative justice yang diajukan Resmon Sianipar
KOMISI Informasi Pusat mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi yang diajukan kelompok Bongkar Ijazah Jokowi terhadap UGM terkait ijazah Jokowi
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved