Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PRESIDEN Joko Widodo atau Jokowi memastikan semua menteri yang dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) akan hadir dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024. Mahkamah mengagendakannya pada sidang lanjutan PHPU yang digelar Jumat (5/4).
"Iya semuanya akan hadir karena diundang oleh MK, semuanya akan hadir hari Jumat," ujar presiden seusai melepas bantuan untuk pengungsi Palestina di Mesir dan Sudan di Pangkalan Udara TNI Angkatan Udara, Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (3/4).
Seperti diberitakan, MK akan memanggil empat orang menteri ke sidang sengketa Pilpres 2024 untuk dimintai keterangan. Keempat menteri itu yakni Muhadjir Effendy Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Bapak Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
Baca juga : Pemanggilan 4 Menteri, Hamdan Zoelva: Hakim Memiliki Perhatian Serius
Presiden mengatakan para menteri Kabinet Indonesia Maju akan memberikan keterangan sesuai tugas masing-masing. Jokowi mengatakan semua akan dijelaskan pada Mahkamah dalam sidang tersebut.
"Ya menerangkan apa yang sudah dilakukan masing-masing menteri. Kalau bu menteri keuangan, mengenai anggaran seperti apa. Kalau Bu Mensos mengenai bantuan sosial dijelaskan seperti apa. Nanti akan dijelaskan semuanya lah, ditunggu aja hari Jumat, ya," tutur presiden.
Para pemohon sidang sengketa PHPU pemilihan presiden 2024 yakni pasangan calon (paslon) presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendalilkan dugaan politisasi bantuan sosial (bansos).
Pemberian bansos diduga digunakan untuk pemenangan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putera sulung presiden. Presiden Jokowi enggan memberikan komentar lebih lanjut saat ditanya soal itu.
"Saya enggak mau mengomentari apapun yang berkaitan dengan MK," tukas presiden. (Z-3)
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved