Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
TIM kuasa hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) menyoroti substansi penjelasan saksi ahli yang dihadirkan kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Saksi ahli yang dihadirkan tidak ada yang membahas soal bantuan sosial (bansos).
"Tidak ada satupun ahli yang dihadirkan 02 yang meng-counter ahli kami yang berkaitan dengan bansos," kata anggota tim kuasa hukum Amin, Bambang Widjojanto, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis, 4 April 2024.
Bambang mengatakan polemik soal bansos sudah disampaikan ahli yang dihadirkan kubunya. Tiga ahli itu mengonfirmasi bansos memiliki dampak besar terhadap elektoral Prabowo-Gibran.
Baca juga : Gerindra Heran Keterlibatan Jokowi di Pilpres Diungkit dalam Sidang MK
"Ada tiga poin untuk menjelaskan hal tersebut," papar dia.
Bambang menyebut hal pertama ialah adanya perbedaan anggaran bansos pada Januari 2023 dengan Januari 2024. Dana yang dialokasikan melonjak hingga 400 persen.
"Januari 2023 Rp3 triliun tapi Januari 2024 hampir Rp12 triliun," ujar dia.
Baca juga : Bansos Sangat Jelas Digunakan sebagai Alat Politik, Ini Argumennya
Hal kedua, yakni impor beras dengan dalih efek El Nino. Pemerintah mengimpor tiga juta ton padahal kebutuhan dalam negeri hanya 600 ribu ton.
"Berdasarkan ahli kami, Faisal Basri, saat itu harga beras tertinggi di Indonesia di atas Rp20 ribu (per kilogram)," jelas Bambang.
Bambang menuturkan hal ketiga ialah kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke sejumlah daerah. Lawatan Jokowi diduga berkaitan dengan bansos dan konsolidasi penjabat kepala daerah. (Z-7)
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved