Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI Gerindra heran keterlibatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 diungkit pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Tim hukum dari pasangan calon (paslon) Pilpres 2024, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (Amin) sempat menyinggung keterlibatan Kepala Negara tersebut.
"Kami masyarakat Indonesia juga bisa lihat keterlibatan Pak Jokowi itu ada di mana sih. Sehingga ya kalau kemudian 02 (Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming) menang, ya tentunya karena dukungan rakyat yang demikian besar," kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024.
Dasco mengatakan pihaknya siap mematahkan argumentasi tersebut. Pihak tim pembela Prabowo dan Gibran akan menanggapi argumen kubu Amin itu.
Baca juga : Anies Baswedan Tegaskan Permohonan PHPU Bukan Sensasi
"Kami sudah lihat juga, gugatannya, kami juga kemudian sebagai pihak terkait, juga akan mematahkan argumen tersebut. Karena sebagai kontestan dalam pilpres tentunya kubu 02 juga mempunyai argumen," ucap Dasco.
Tim hukum Amin Bambang Widjojanto alias BW menyatakan bahwa praktik nepotisme telah terjadi secara nyata di Indonesia. Hal itu dari ambisius Jokowi yang dinilai ingin melanggengkan kekuasaannya dengan membuka celah untuk bisa membuat anaknya, Gibran, bisa ikut kontestasi pilpres.
"Nepotisme paslon nomor 2 dengan lembaga kepresidenan bukan sesuatu yang kebetulan dan terjadi begitu saja. Nepotisme ini terjadi sebagai dampak dari ambisi Presiden Jokowi melenggangkan kekuasaannya," kata BW dalam sidang pendahuluan PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat. (Z-7)
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved