Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
PARTAI Gerindra heran keterlibatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 diungkit pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Tim hukum dari pasangan calon (paslon) Pilpres 2024, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (Amin) sempat menyinggung keterlibatan Kepala Negara tersebut.
"Kami masyarakat Indonesia juga bisa lihat keterlibatan Pak Jokowi itu ada di mana sih. Sehingga ya kalau kemudian 02 (Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming) menang, ya tentunya karena dukungan rakyat yang demikian besar," kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024.
Dasco mengatakan pihaknya siap mematahkan argumentasi tersebut. Pihak tim pembela Prabowo dan Gibran akan menanggapi argumen kubu Amin itu.
Baca juga : Anies Baswedan Tegaskan Permohonan PHPU Bukan Sensasi
"Kami sudah lihat juga, gugatannya, kami juga kemudian sebagai pihak terkait, juga akan mematahkan argumen tersebut. Karena sebagai kontestan dalam pilpres tentunya kubu 02 juga mempunyai argumen," ucap Dasco.
Tim hukum Amin Bambang Widjojanto alias BW menyatakan bahwa praktik nepotisme telah terjadi secara nyata di Indonesia. Hal itu dari ambisius Jokowi yang dinilai ingin melanggengkan kekuasaannya dengan membuka celah untuk bisa membuat anaknya, Gibran, bisa ikut kontestasi pilpres.
"Nepotisme paslon nomor 2 dengan lembaga kepresidenan bukan sesuatu yang kebetulan dan terjadi begitu saja. Nepotisme ini terjadi sebagai dampak dari ambisi Presiden Jokowi melenggangkan kekuasaannya," kata BW dalam sidang pendahuluan PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat. (Z-7)
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved