Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KUASA hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto memilih keluar dari ruang sidang ketika mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej akan memberikan keterangan sebagai ahli Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4).
BW sapaan karib Bambang sebelum sidang dimulai mempertanyakan kehadiran Eddy sebagai ahli. BW menyinggung kasus dugaan korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan Eddy.
Mengutip sebuah pemberitaan, BW mengatakan KPK telah menerbitkan surat penyidikan baru terhadap status Eddy dan diminta untuk dibebaskan dari ahli sidang di MK.
Baca juga : Puan Maharani Sebut Tri Risma Siap Beri Keterangan di MK
Eddy sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Tetapi, status itu dibatalkan lewat mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Majelis, karena saya merasa keberatan, saya izin mengundurkan diri ketika rekan saya Prof Eddy Hiariej memberikan penjelasan. Nanti saya akan masuk lagi di saksi ahli lainnya. Sebagai konstitensi sikap saya," kata BW.
Pernyataan BW kemudian dijawab Eddy. Menurutnya, BW tidak utuh menyampaikan pemberitaan mengenai status hukumnya. "Pada saat itu Ali Fikri jubir (KPK) mengatakan akan menerbitkan sprindik umum dengan melihat perkembangan kasus. Dan kesus status saya sebagai tersangka sudah saya challenge (Praperadilan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Eddy.
Baca juga : Ahli: Penetapan Gibran Sebagai Cawapres tak Perlu Ubah Peraturan KPU
Dia kemudian menjelaskan status tersangka itu dibatalkan seiring putusan PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan. Eddy kemudian menyinggung perkara hukum BW yang sempat jadi tersangka dalam perkara pengarahan saksi untuk memberikan kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.
Kasus itu kemudian berakhir ketika Jaksa Agung M Prasetyo mengambil langkah mengesampingkan perkara (deponering) karena menyita perhatian publik.
Eddy kemudian menyinggung proses hukum BW dibandingkan dengan kasus yang dijalaninya. "Jadi berbeda dengan Bambang Widjojanto yang ketika diterapkan sebagai tersangka dia tidak men-challenge (gugat praperadilan) tapi mengharapkan balas kasihan Jaksa Agung untuk mendapat deponir," kata Eddy. (Z-3)
Keponakan Wamenkum dan HAM, Archi Bela akan mengajukan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri.
Kemendikbudristek memberikan tanggapan terkait kasus dua dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dan Eric Hiariej.
Aldila memenangkan medali emas di SEA Games 2023 dan meraih medali perunggu di Asian Games 2022.
UNDANG-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi landasan hukum baru yang tidak hanya demi hukum tapi juga kemanfaatan.
Sosialisasi UU KUHP baru, jelasnya, dilakukan karena ada perubahan signifikan pada beleid yang lama.
Edward mengaku gemar berolahraga sejak mahasiswa dan tenis menjadi olahraga yang paling disukai.
Keponakan wamenkum & HAM berharap tidak ditahan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Polres Luwu Timur yang tidak memproses laporan warga terkait kasus pencemaran Sungai Malili.
Bareskrim menerima laporan dugaan pencemaran nama baik Wamenkumham
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved