Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) dinilai telah menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal itu disampaikan ahli yang dihadirkan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Andi Muhammad Asrun dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4).
Andi menjelaskan, mengenai putusan MK yang menjadi dasar penetapan Gibran sebagai cawapres, yakni Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan itu mengatakan penetapan Gibran bisa langsung dilakukan tanpa harus merevisi Peraturan KPU tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Sebab, putusan MK bersifat self executing atau bisa diimplementasikan secara langsung tanpa harus merevisi peraturan teknis terlebih dahulu.
Baca juga : KPU Diklaim Tak Langgar Etika Terima Pendaftaran Gibran
Menurutnya, KPU telah melaksanakan asas taat terhadap norma hukum dalam melaksanakan semua tahapan Pemilu 2024. Termasuk sudah taat terhadap putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Berkaitan dengan pelaksanaan pemilu, KPU telah melaksanakan rasa taat terhadap norma hukum yaitu putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 tahun 2023," kata Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4).
Menurut Andi, jika ada yang merasa keberatan dengan hal tersebut seharusnya membuat gugatan atau permohonan ke MK. Di satu sisi, sekelompok orang justru mempersoalkan menjadinya Gibran sebagai cawapres ke KPU.
Baca juga : Saksi Ahli: MK tidak Bisa Mendiskualifikasi Prabowo-Gibran
"Penetapan Gibran berdasarkan Putusan MK, ada, konstitusional. Kalau Anda keberatan, keberatan ke MK, bukan terhadap produk KPU," jelasnya.
Andi menambahkan, KPU sudah melaksanakan semua tahapan pilpres, mulai dari pendaftaran, penetapan, sampai penetapan hasil perolehan suara pasangan capres-cawapres, sudah tepat. Saat proses tahapan, kata dia, tidak ada protes dari kandidat lain yang keberatan terhadap seluruh proses yang dilakukan KPU.
Pada bagian lain, Andi mengatakan putusan MK yang memerintahkan pemilu ulang di sejumlah pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak bisa diterapkan di pemilihan presiden (pilpres).
"Dari lahirnya ide pemilukada itu berbeda dengan pemilu nasional dan implikasinya beda. Bayangkan kalau semua ini tiba-tiba diubah, diulang secara total, mulai dari mana?" kata Andi.
Andi juga mempertanyakan dalil pemohon agar MK mendiskualifikasi Gibran seorang dari posisi cawapres. "Bagaimana pencarian pengganti Gibran ini untuk mendampingi Pak Prabowo Subianto sebagai paslon calon presiden 02? Ini pertanyaan yang seolah-olah tidak mau dijawab, seolah-olah dibiarkan begitu saja," kata dia. (Z-3)
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
WAKIL Presiden, Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pemidanaan semata.
PENGAMAT komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menilai peluang Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka untuk maju pada Pilpres 2029 sangat kecil.
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons soal wacana mengenai pilpres 2029 yang mana Presiden Prabowo Subianto dipasangkan dengan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.
PT Pupuk Indonesia (Persero) berkomitmen mendukung pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) binaan untuk bersaing pasar internasional.
Wapres Gibran Rakabuming Raka, meninjau lokasi pengungsian dan kawasan terdampak bencana tanah bergerak di Kabupaten Tegal, Jumat (6/2).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved