Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) dinilai telah menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal itu disampaikan ahli yang dihadirkan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Andi Muhammad Asrun dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4).
Andi menjelaskan, mengenai putusan MK yang menjadi dasar penetapan Gibran sebagai cawapres, yakni Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan itu mengatakan penetapan Gibran bisa langsung dilakukan tanpa harus merevisi Peraturan KPU tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Sebab, putusan MK bersifat self executing atau bisa diimplementasikan secara langsung tanpa harus merevisi peraturan teknis terlebih dahulu.
Baca juga : KPU Diklaim Tak Langgar Etika Terima Pendaftaran Gibran
Menurutnya, KPU telah melaksanakan asas taat terhadap norma hukum dalam melaksanakan semua tahapan Pemilu 2024. Termasuk sudah taat terhadap putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Berkaitan dengan pelaksanaan pemilu, KPU telah melaksanakan rasa taat terhadap norma hukum yaitu putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 tahun 2023," kata Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4).
Menurut Andi, jika ada yang merasa keberatan dengan hal tersebut seharusnya membuat gugatan atau permohonan ke MK. Di satu sisi, sekelompok orang justru mempersoalkan menjadinya Gibran sebagai cawapres ke KPU.
Baca juga : Saksi Ahli: MK tidak Bisa Mendiskualifikasi Prabowo-Gibran
"Penetapan Gibran berdasarkan Putusan MK, ada, konstitusional. Kalau Anda keberatan, keberatan ke MK, bukan terhadap produk KPU," jelasnya.
Andi menambahkan, KPU sudah melaksanakan semua tahapan pilpres, mulai dari pendaftaran, penetapan, sampai penetapan hasil perolehan suara pasangan capres-cawapres, sudah tepat. Saat proses tahapan, kata dia, tidak ada protes dari kandidat lain yang keberatan terhadap seluruh proses yang dilakukan KPU.
Pada bagian lain, Andi mengatakan putusan MK yang memerintahkan pemilu ulang di sejumlah pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak bisa diterapkan di pemilihan presiden (pilpres).
"Dari lahirnya ide pemilukada itu berbeda dengan pemilu nasional dan implikasinya beda. Bayangkan kalau semua ini tiba-tiba diubah, diulang secara total, mulai dari mana?" kata Andi.
Andi juga mempertanyakan dalil pemohon agar MK mendiskualifikasi Gibran seorang dari posisi cawapres. "Bagaimana pencarian pengganti Gibran ini untuk mendampingi Pak Prabowo Subianto sebagai paslon calon presiden 02? Ini pertanyaan yang seolah-olah tidak mau dijawab, seolah-olah dibiarkan begitu saja," kata dia. (Z-3)
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Tipikor terkait dengan ketentuan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
GUBERNUR Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendampingi Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka meninjau Pasar Gelondong Gede, Kabupaten Tuban, Jumat (6/3).
WAKIL Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming memimpin rapat koordinasi penanganan banjir di Tuban, Jawa Timur, Jumat (6/3) dan menyoroti jalan penghubung Ngino-Sambongrejo yang rusak
Presiden Prabowo Subianto mengundang SBY, Jokowi, Jusuf Kalla, hingga ketum parpol ke Istana Merdeka malam ini. Simak agenda dan daftar tokoh yang hadir.
SURVEI Indekstat mengungkapkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menunjukkan angka yang tinggi.
WAKIL Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka melepas keberangkatan Presiden Prabowo Subianto ke Washington D. C., Amerika Serikat, di Pangkalan Udara TNI AU (Lanud) Halim Perdanakusuma.
KOMUNITAS Pecinan Semarang kembali menghidupkan tradisi Pasar Imlek Semawis 2026 sebagai ruang perayaan budaya yang inklusif sekaligus penggerak ekonomi rakyat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved