Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) dinilai telah menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal itu disampaikan ahli yang dihadirkan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Andi Muhammad Asrun dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4).
Andi menjelaskan, mengenai putusan MK yang menjadi dasar penetapan Gibran sebagai cawapres, yakni Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan itu mengatakan penetapan Gibran bisa langsung dilakukan tanpa harus merevisi Peraturan KPU tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Sebab, putusan MK bersifat self executing atau bisa diimplementasikan secara langsung tanpa harus merevisi peraturan teknis terlebih dahulu.
Baca juga : KPU Diklaim Tak Langgar Etika Terima Pendaftaran Gibran
Menurutnya, KPU telah melaksanakan asas taat terhadap norma hukum dalam melaksanakan semua tahapan Pemilu 2024. Termasuk sudah taat terhadap putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Berkaitan dengan pelaksanaan pemilu, KPU telah melaksanakan rasa taat terhadap norma hukum yaitu putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 tahun 2023," kata Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4).
Menurut Andi, jika ada yang merasa keberatan dengan hal tersebut seharusnya membuat gugatan atau permohonan ke MK. Di satu sisi, sekelompok orang justru mempersoalkan menjadinya Gibran sebagai cawapres ke KPU.
Baca juga : Saksi Ahli: MK tidak Bisa Mendiskualifikasi Prabowo-Gibran
"Penetapan Gibran berdasarkan Putusan MK, ada, konstitusional. Kalau Anda keberatan, keberatan ke MK, bukan terhadap produk KPU," jelasnya.
Andi menambahkan, KPU sudah melaksanakan semua tahapan pilpres, mulai dari pendaftaran, penetapan, sampai penetapan hasil perolehan suara pasangan capres-cawapres, sudah tepat. Saat proses tahapan, kata dia, tidak ada protes dari kandidat lain yang keberatan terhadap seluruh proses yang dilakukan KPU.
Pada bagian lain, Andi mengatakan putusan MK yang memerintahkan pemilu ulang di sejumlah pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak bisa diterapkan di pemilihan presiden (pilpres).
"Dari lahirnya ide pemilukada itu berbeda dengan pemilu nasional dan implikasinya beda. Bayangkan kalau semua ini tiba-tiba diubah, diulang secara total, mulai dari mana?" kata Andi.
Andi juga mempertanyakan dalil pemohon agar MK mendiskualifikasi Gibran seorang dari posisi cawapres. "Bagaimana pencarian pengganti Gibran ini untuk mendampingi Pak Prabowo Subianto sebagai paslon calon presiden 02? Ini pertanyaan yang seolah-olah tidak mau dijawab, seolah-olah dibiarkan begitu saja," kata dia. (Z-3)
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
WAKIL Presiden, Gibran Rakabuming Raka, melakukan kunjungan kerja ke Kota Tasikmalaya dan menyoroti bangunan gedung Poliklinik RSUD Dr Soekardjo yang mangkrak.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendatangi langsung permukiman terdampak banjir di Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Senin (19/1).
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka batal berkunjung ke Dekai ibukota Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan. Pangdam XVII/Cendrawasih mengatakan akan dijadwalkan kembali
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka batal berkunjung ke Yahukimo, Papua, Papua Pegunungan yang dijadwalkan Rabu (14/1) disebabkan alasan keamanan sehingga wapres pergi ke Biak Numfor
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka batal berkunjung ke Yahukimo, Papua, Papua Pegunungan. Kunjungan itu dijadwalkan Rabu (14/1) atas alasan keamanan
PEMBATALAN kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Yahukimo mengungkap kembali potret kelam keamanan di Bandar Udara Nop Goliat Dekai atau Bandara Dekai, Kabupaten Yahukimo.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved