Headline
Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) dinilai telah menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal itu disampaikan ahli yang dihadirkan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Andi Muhammad Asrun dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4).
Andi menjelaskan, mengenai putusan MK yang menjadi dasar penetapan Gibran sebagai cawapres, yakni Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan itu mengatakan penetapan Gibran bisa langsung dilakukan tanpa harus merevisi Peraturan KPU tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Sebab, putusan MK bersifat self executing atau bisa diimplementasikan secara langsung tanpa harus merevisi peraturan teknis terlebih dahulu.
Baca juga : KPU Diklaim Tak Langgar Etika Terima Pendaftaran Gibran
Menurutnya, KPU telah melaksanakan asas taat terhadap norma hukum dalam melaksanakan semua tahapan Pemilu 2024. Termasuk sudah taat terhadap putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Berkaitan dengan pelaksanaan pemilu, KPU telah melaksanakan rasa taat terhadap norma hukum yaitu putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 tahun 2023," kata Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4).
Menurut Andi, jika ada yang merasa keberatan dengan hal tersebut seharusnya membuat gugatan atau permohonan ke MK. Di satu sisi, sekelompok orang justru mempersoalkan menjadinya Gibran sebagai cawapres ke KPU.
Baca juga : Saksi Ahli: MK tidak Bisa Mendiskualifikasi Prabowo-Gibran
"Penetapan Gibran berdasarkan Putusan MK, ada, konstitusional. Kalau Anda keberatan, keberatan ke MK, bukan terhadap produk KPU," jelasnya.
Andi menambahkan, KPU sudah melaksanakan semua tahapan pilpres, mulai dari pendaftaran, penetapan, sampai penetapan hasil perolehan suara pasangan capres-cawapres, sudah tepat. Saat proses tahapan, kata dia, tidak ada protes dari kandidat lain yang keberatan terhadap seluruh proses yang dilakukan KPU.
Pada bagian lain, Andi mengatakan putusan MK yang memerintahkan pemilu ulang di sejumlah pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak bisa diterapkan di pemilihan presiden (pilpres).
"Dari lahirnya ide pemilukada itu berbeda dengan pemilu nasional dan implikasinya beda. Bayangkan kalau semua ini tiba-tiba diubah, diulang secara total, mulai dari mana?" kata Andi.
Andi juga mempertanyakan dalil pemohon agar MK mendiskualifikasi Gibran seorang dari posisi cawapres. "Bagaimana pencarian pengganti Gibran ini untuk mendampingi Pak Prabowo Subianto sebagai paslon calon presiden 02? Ini pertanyaan yang seolah-olah tidak mau dijawab, seolah-olah dibiarkan begitu saja," kata dia. (Z-3)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
STAF Khusus Wakil Presiden (Stafsus Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Tina Talisa mengunjungi kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (25/3/2026).
Didampingi putranya, Jan Ethes, Wapres tiba di Masjid Istiglal pada pukul 06.47 WIB.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta masyarakat memberikan kepercayaan kepada proses hukum yang sedang berjalan terkait pengusutan kasus serangan penyiraman air keras.
Penyerahan zakat Presiden Prabowo diterima dan didoakan langsung oleh Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., sebagaimana kewajiban amil untuk mendoakan para muzaki.
Rismon Sianipar resmi meminta maaf kepada Jokowi dan Gibran terkait polemik ijazah palsu. Simak kronologi, alasan ilmiah, dan dampaknya.
Rismon Sianipar menyampaikan permintaan maaf langsung kepada Wapres Gibran setelah kajian lanjutan menyimpulkan ijazah yang sempat dipolemikkan ternyata asli.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved