Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
KETUA Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri disebut siap hadir bila dipanggil Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saksi di sidang sengketa PHPU Pilpres 2024. Seperti diketahui, saat ini proses sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 masih bergulir di MK.
"Ibu Mega tertawa dan bilang kalau saya (Megawati) dipanggil sebagai saksi di MK saya akan dengan sangat senang hati menanggapi," kata Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024.
Hasto mengatakan dirinya sudah meneruskan itu kepada saksi Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Seluruh saksi diklaim menghormati kesiapan Megawati.
Baca juga : KPU Pastikan Sengketa PHPU Pilpres di MK Tidak Ganggu Tahapan Pilkada Serentak 2024
"(Saksi bilang) Ibu Megawati punya spirit yang memberi spirit untuk kita sebagai saksi," papar dia.
Selain itu, para saksi disebut semakin berkomitmen dalam menegakkan konstitusi. Apalagi, mereka menilai Pemilu 2024 sarat pelanggaran hukum.
"Jadi Ibu Megawati siap, beliau akan datang, dan kami akan mengawal," ujar Hasto.
(Z-9)
Menurutnya, format baru itu membuat mesin partai lebih profesional sekaligus memastikan setiap kader fokus pada tanggung jawab organisasinya.
Padahal proses pemberhentian sejumlah ketua DPD PDIP sesuai dengan apa yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Peraturan Partai.
“Anggota Partai atau kader partai yang terpilih dan ditetapkan menjadi Dewan Pimpinan Partai (DPP) dan Pengurus Partai tidak boleh rangkap jabatan struktural di atas ataupun bawahnya,"
KETUA Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri, menegaskan pentingnya membentuk generasi muda yang tangguh dan berjiwa nasionalis. Generasi muda harus siap berkorban untuk negara.
, Politikus PDIP Guntur Romli memastikan absennya Megawati pada upacara HUT ke-80 RI bukan karena adanya masalah dengan Presiden Prabowo Subianto
Hasto menjelaskan Megawati telah berkunjung ke Istana Kepresidenan Jakarta, yakni pada Sabtu (16/8), untuk mengukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved