Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KETUA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2017-2022, Abhan, menilai Bawaslu saat ini kurang progresif dalam menangani laporan kecurangan pemilu. Abhan menyinggung ada banyak laporan kecurangan dari awal kampanye yang jadi angin lalu tanpa ada tindak lanjut.
“Saya melihat dalam menghadapi beberapa laporan masyarakat memang lebih normatif saja. Kurang progresif. Hanya melihat formalisasi. Jauh, tidak melihat akar dari laporan itu sendiri,” kata Abhan dalam diskusi ‘Dalil Kecurangan Pemohon PHPU Pilpres 2024 di MK: Mungkinkah Dibuktikan?’ di Rumah Belajar ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (29/3).
Menurut Abhan, hal itu bisa menjadi parameter untuk mengukur bagaimana kinerja Bawaslu dalam pengawasan dan penegakan hukum di pemilu 2024.
Baca juga : Bantah Pernyataan Kuasa Hukum 02, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Tugas MK tidak Sekadar Angka
Dia juga menyebutkan bahwa beberapa hasil putusan Bawaslu ada yang digunakan dan diikuti oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, putusan Bawaslu yang diikuti itu telah melewati tahap pengujian kembali.
Abhan berharap dalam menangani perkara PHPU kali ini, MK dapat menggunakan prinsip keadilan dan menggunakan hati nurani dalam menilai.
“Menurut saya ini momentum MK untuk menguji kembali ada beberapa hal yang sudah diputus oleh Bawaslu. Tetapi belum menunjukkan rasa keadilan dalam proses itu. Sekali lagi, Bawaslu lebih banyak bersikap normatif, kurang progresif dalam menangani pelanggaran,” pungkas Abhan. (Dis/Z-7)
Dalam kasus ini, jaksa menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan dan dituntut 7 tahun bui.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penggeledahan terkait kasus korupsi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sumut.
ICW heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan JPU
Zarof Ricar divonis hukuman penjara 16 tahun karena terbukti bersalah terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Vonis berdasar pertimbangan usia dan masalah kesehatan itu dinilai ringan
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem Makarim menanggapi temuan ICW terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dalam pengadaan laptop Chromebook
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
Banyak negara yang meninggalkan e-voting karena sistem digitalisasi dalam proses pencoblosan di bilik suara cenderung dinilai melanggar asas kerahasiaan pemilih
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved