Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari menanggapi pernyataan kuasa hukum dari paslon Prabowo-Gibran yang mengatakan perkara perselisihan hasil pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) ialah wilayah Bawaslu merupakan pernyataan yang keliru.
Justru, menurut Feri, MK lah yang paling berhak dan berwenang untuk memutus perkara TSM dalam perkara perselisihan hasil pemilu. Bahkan, MK juga dapat mengubah hasil pemilu apabila memang terbukti bahwa selama proses penyelenggaraan tidak berdasarkan prinsip langsung, bebas, umum, jujur dan adil (luber jurdil).
“Kalau tradisi membangun kesan MK hanya seremonial, hasilnya tidak berubah. Untuk apa diadakan MK? Jadi kalau ada pertanyaan, selama ini tidak mengubah hasil, mungkin sebelum-sebelumnya tidak berhasil membuktikan,” kata Feri dalam diskusi ‘Dalil Kecurangan Pemohon PHPU Pilpres 2024 di MK: Mungkinkah Dibuktikan?’ di Rumah Belajar ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (29/3).
Baca juga : Pembuktian Kecurangan TSM Pemilu Tergantung Progresifitas Hakim MK
Feri menegaskan bahwa MK tidak hanya mengurusi angka hasil pemilu. MK juga diharapkan dapat menjaga konstitusi dan membedah secara keseluruhan apakah proses penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai prinsip demokrasi atau tidak.
Pakar hukum tata negara itu juga mengingatkan agar masyarakat tidak terpaku pada narasi yang menjebak dan mengunci bahwa persoalan yang digugat hanya soal hasil pemilu. Publik diminta membuka mata bahwa proses yang diawali dengan curang juga sama pentingnya.
“Bagi saya aneh, kita diminta untuk percaya hasil tanpa peduli terhadap proses. Seolah-olah hasil ini kebenaran utama. Padahal proses jauh lebih penting. MK itu bertugas menjaga konstitusi, kenapa yang dijaga angka-angka? Kenapa bukan konstitusinya? Bagi saya penting bicara proses. Anehnya, proses penyelenggara pemilu tidak memenuhi TSM. Saya ingin katakan, bagaimana kalau dalilnya, penyelenggara pemilu yang di dalamnya juga ada Bawaslu jadi bagian dari kecurangan?” ujar Feri.
“Kalau ternyata penyelenggara pemilu itu bagian dari kecurangan pemilu, maka seharusnya MK dapat mengabaikan cerita Bawaslu dan KPU. MK berdiri sendiri, peradilan final dan mengikat. MK itu, dia di atas semuanya. Kalau Bawaslu sudah memutuskan (tidak ada kecurangan dan sebagainya, MK juga bisa mengabaikan. Nah, yang gawat kalau MK juga curang. Habis sudah dunia,” pungkas Feri. (Dis/7)
Penurunan kepercayaan publik itu merupakan dampak dari putusan kontroversial terkait usia Capres - Cawapres untuk Pemilihan Presiden
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPP PHRI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah naiknya tarif pajak hiburan hingga 75%.
Materi judicial review itu berhubungan dengan desain keserentakan Pilkada Serentak 2024 yang dianggap bermasalah dan melanggar konstitusi.
Permohonan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan presiden (pilpres) telah dilayangkan pada 24 Mei lalu, yang memang menjadi tenggat akhir pengajuan permohonan.
Kekuasaan kehakiman yang merdeka berarti merdeka dari intervensi politik dan merdeka untuk menegakkan keadilan (freedom from political interference and freedom to do justice).
NEGARA yang dapat dikatakan memiliki pemerintahan konstitusional ialah negara yang pemerintahannya memperhatikan batasan yang ditentukan konstitusi.
Rullyandi pernah memecahkan rekor sebagai saksi ahli tata negara terbanyak dan termuda di MA dan MK
Salah satu pasal yang menjadi sorotan seperti Pasal 425 angka 1 Pasal 7 ayat (2) RUU Kesehatan, yang menempatkan BPJamsostek bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri Ketenagakerjaan.
Konstitusi yang tertulis adalah suatu dokumen yang disebutnya kontrak sosial, sebagai hasil dari kesepakatan bersama masyarakat dalam membentuk kehidupan bersama dalam wadah negara.
DPR tidak mungkin akan membatalkan Perppu Ciptaker yang telah diteken Jokowi. Ia menegaskan, pemerintah dan DPR sama-sama berkepentingan untuk mengesahkan UU Ciptaker.
Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering mendengar istilah, "Negara kita adalah negara hukum."
Dia juga sangat menyayangkan putusan pengadilan yang justru menimbulkan kekacauan dan kebisingan yang tidak perlu di masyaraka
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved