Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari menanggapi pernyataan kuasa hukum dari paslon Prabowo-Gibran yang mengatakan perkara perselisihan hasil pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) ialah wilayah Bawaslu merupakan pernyataan yang keliru.
Justru, menurut Feri, MK lah yang paling berhak dan berwenang untuk memutus perkara TSM dalam perkara perselisihan hasil pemilu. Bahkan, MK juga dapat mengubah hasil pemilu apabila memang terbukti bahwa selama proses penyelenggaraan tidak berdasarkan prinsip langsung, bebas, umum, jujur dan adil (luber jurdil).
“Kalau tradisi membangun kesan MK hanya seremonial, hasilnya tidak berubah. Untuk apa diadakan MK? Jadi kalau ada pertanyaan, selama ini tidak mengubah hasil, mungkin sebelum-sebelumnya tidak berhasil membuktikan,” kata Feri dalam diskusi ‘Dalil Kecurangan Pemohon PHPU Pilpres 2024 di MK: Mungkinkah Dibuktikan?’ di Rumah Belajar ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (29/3).
Baca juga : Pembuktian Kecurangan TSM Pemilu Tergantung Progresifitas Hakim MK
Feri menegaskan bahwa MK tidak hanya mengurusi angka hasil pemilu. MK juga diharapkan dapat menjaga konstitusi dan membedah secara keseluruhan apakah proses penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai prinsip demokrasi atau tidak.
Pakar hukum tata negara itu juga mengingatkan agar masyarakat tidak terpaku pada narasi yang menjebak dan mengunci bahwa persoalan yang digugat hanya soal hasil pemilu. Publik diminta membuka mata bahwa proses yang diawali dengan curang juga sama pentingnya.
“Bagi saya aneh, kita diminta untuk percaya hasil tanpa peduli terhadap proses. Seolah-olah hasil ini kebenaran utama. Padahal proses jauh lebih penting. MK itu bertugas menjaga konstitusi, kenapa yang dijaga angka-angka? Kenapa bukan konstitusinya? Bagi saya penting bicara proses. Anehnya, proses penyelenggara pemilu tidak memenuhi TSM. Saya ingin katakan, bagaimana kalau dalilnya, penyelenggara pemilu yang di dalamnya juga ada Bawaslu jadi bagian dari kecurangan?” ujar Feri.
“Kalau ternyata penyelenggara pemilu itu bagian dari kecurangan pemilu, maka seharusnya MK dapat mengabaikan cerita Bawaslu dan KPU. MK berdiri sendiri, peradilan final dan mengikat. MK itu, dia di atas semuanya. Kalau Bawaslu sudah memutuskan (tidak ada kecurangan dan sebagainya, MK juga bisa mengabaikan. Nah, yang gawat kalau MK juga curang. Habis sudah dunia,” pungkas Feri. (Dis/7)
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Apabila ada sesuatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus atau aktivis, kemudian gagasannya tidak masuk dalam RUU atau dalam UU langsung disebut partisipasi publiknya tidak ada.
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
GURU Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, mengendus aroma konspirasi antar elite untuk mengembalikan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi di Indonesia.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari menilai penambahan jumlah komisi di DPR belum tentu efektif dalam membantu kerja-kerja para wakil rakyat.
JELANG berakhirnya masa jabatan, anggota DPR dituding bersikap ugal-ugalan bahkan tidak peduli dengan aturan yang diamanatkan UU.
Pembentukan partai politik di Indonesia yang terejawantah lewat aspirasi anak muda progresif merupakan hal sulit, meski layak diapresiasi.
Putusan MK soal pilkada tersebut merupakan judicial review (pengujian materi) yang bersifat self executing atau bisa langsung ditindaklanjuti oleh KPU.
Masalah etik yang menjerat penyelenggara pemilihan dapat diselesaikan lewat MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved