Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
POLRI mengerahkan ratusan anggota untuk mengamankan sidang sengketa pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan digelar pada hari ini, Rabu (27/3).
"Dalam penanganan tersebut, Polri mengerahkan 377 personel untuk mengamankan gedung MK," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, dikutip Rabu (27/3).
Selain itu, jenderal bintang satu ini mengatakan Polri memberikan pengamanan khusus terhadap hakim MK selama perkara Pemilu 2024 itu berlangsung. Hal itu dilakukan agar pelaksanaan sidang berjalan aman, tertib, dan lancar.
Baca juga : MK Siap Gelar Sidang Sengketa Pilpres
"Polri juga bekerja sama dengan petugas yang berada di kantor MK tersebut," ujar eks Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan sidang akan mendengarkan permohonan atau petitum masing-masing pemohon sengketa Pilpres.
Pasangan Anies-Muhaimin (AMIN) akan mendapatkan kesempatan pertama untuk membacakan permohonan. Kemudian, diikuti dengan pasangan Ganjar-Mahfud MD.
Baca juga : KPU Sampaikan Jawaban di Sengketa Hasil Pemilu pada Kamis Lusa
"Besok (27 Maret2024) pemeriksaan pendahuluan, agendanya mendengarkan permohonan pemohon. Jadi pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonannya dalam sidang besok," ujar Fajar dalam keterangannya, Selasa (26/3).
Meskipun sidang perdana digelar pada Rabu (27/3), tetapi perhitungan guatan 14 hari kerja sudah terhitung sejak Senin (25/3). Sebab, tanggal tersebut ditetapkan sebagai tanggal registrasi perkara.
Sidang Sengketa Pilpres 2024 Dikawal 8 Hakim MK
Baca juga : MK Sudah Terima 278 Permohonan Gugatan Sengketa Pemilu
Sengketa Pilpres 2024 akan disidangkan oleh delapan hakim konstitusi. Bila hasil keputusan hakim seri, maka yang menjadi putusan MK adalah adalah suara ketua sidang pleno berada.
Delapan hakim konstitusi akan tetap mengedepankan musyawarah mufakat untuk menetapkan putusan. Jika cara musyawarah tidak tercapai, maka keputusan diambil sesuai Undang-Undang MK Pasal 45 Ayat 8 yakni yang menjadi putusan MK adalah suara ketua sidang pleno berada.
"Maka yang menjadi putusan MK adalah suara di mana ketua sidang pleno berada, itu ketentuan undang-undang," ujar Fajar.
Ke-8 hakim konstitusi itu ialah Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. (Z-1)
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Permohonan sengketa hasil perolehan suara pilkada ke MK adalah hak setiap pasangan calon dalam prinsip keadilan pemilu.
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) menegur Bawaslu Papua di sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sidang PHPU Pileg 2024 yang datang terlambat.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari ditegur Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang gugatan sengketa Pileg 2024, karena meminta izin meninggalkan ruang sidang.
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik membantah pihaknya tidak serius menyikapi gugatan sengketa pemilu legislatif (Pileg) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Para elite partai politik dan seluruh rakyat Indonesia diajak untuk berjiwa besar dan bijaksana dalam menanggapi apapun keputusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024.
Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengungkapkan peluang MK mengabulkan atau menolak sama besarnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved