Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegur peserta sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sidang PHPU Pileg 2024 yang datang terlambat. Kali ini, teguran ditujukan pada Bawaslu Papua yang baru datang saat sidang telah dimulai.
Hakim konstitusi Arief Hidayat menegaskan agar peserta sidang dapat mematuhi aturan waktu yang telah ditetapkan. Dia meminta agar tidak ada ada lagi peserta yang datang terlambat ke ruang sidang.
“Itu lain kali tidak boleh terlambat ya, Bawaslu dari Papua. Bukti dari Bawaslu belum diserahkan? Silakan duduk dulu,” ujar Arief kepada Bawaslu Papua yang baru memasuki ruang sidang, Senin (6/5).
Baca juga : Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK karena Izin Tinggalkan Ruang Sidang Sengketa Pileg
Diketahui jadwal sidang PHPU pileg dimulai pukul 08:00 WIB. Namun, pihak Bawaslu Papua datang di pukul 08:13 WIB. Teguran mengenai keterlambatan itu bukan yang pertama kali dilontarkan oleh hakim konstitusi Arief Hidayat.
Di sidang-sidang PHPU sebelumnya dia kerap menegur peserta yang datang terlambat. Hal itu dilakukan demi menghargai waktu dan peserta lainnya yang datang tepat waktu.
Selain soal keterlambatan hadir, Arief juga mengingatkan agar peserta tidak meninggalkan ruangan sebelum sidang selesai. Sebab, rangkaian sidang akan ditutup dengan beberapa pengumuman dan waktu sidang berikutnya untuk diketahui peserta sidang.
Baca juga : Disentil Hakim MK, KPU Jelaskan Alasan Absen Sidang Sengketa Pileg
“Jadi, seluruh peserta sidang, tidak boleh meninggalkan dulu. Karena nanti terakhir setelah sesi seluruhnya, ada pengumuman kapan sidang ini ditunda. Jadi, jangan meninggalkan ruang sidang sebelum seluruh sesi,” imbau hakim konstitusi Arief Hidayat.
Meski, telah menegur dan mengingatkan para peserta sidang agar tertib saat sidang, hakim Arief masih tetap berkelakar dan kembali mencairkan suasana.
“Ayo segera duduk. Kalau kursinya kurang juga bisa dipangku. Ayo mama, duduk mama. Jangan berdiri terus, duduk mama. Tambahi kursi kalau kurang,” ucap Arief meminta pihak Bawaslu Papua untuk duduk dan menyimak perjalanan sidang.
(Z-9)
Puluhan warga yang mengatasnamakan Gertak dan Hati Kita, menyambangi Kejari Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Senin (3/2) guna melaporkan kasus dugaan pengelembungan suara pada Pileg 2024.
PPP tidak mengirimkan satu pun wakilnya sebagai anggota DPR RI periode ini karena perolehan suaranya pada Pileg 2024 kurang dari ambang batas parelemen 4%.
Perludem khawatir para peserta kontestasi Pilkada 2024 mengikuti jejak atau modus yang digunakan pada waktu Pemilu 2024 kemarin.
Hensat menanggapi wacana pertemuan antara Presiden Terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto dan Megawati Soekarnoputri.
Penetapan pimpinan sementara itu diputuskan berdasarkan perolehan suara parpol terbanyak berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2024.
TIM Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten masih memburu buronan mantan calon anggota legislatif PDIP pada Pileg 2024, Mochamad Solichin bin Tumpang Sugian yang masuk DPO
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved