Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
Para elite politik dan seluruh rakyat Indonesia diajak untuk berjiwa besar dan bijaksana dalam menanggapi apapun keputusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan sengketa PHPU pemilihan presiden 2024, di Gedung MK, Jakarta, besok, Selasa (22/4).
"Mari kita jaga persatuan dan kesatuan bangsa. Semua proses tahapan pemilu akan segera berakhir. Putusan MK besok adalah keputusan yang menentukan arah bandul perjalanan bangsa ke depan. Apapun putusan MK harus kita hormati," ujar Pengajar Ilmu Politik Universitas Al-Azhar Jakarta Ujang Komarudin yang juga Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, ketika dihubungi, Minggu (21/4).
Penghormatan terhadap putusan MK soal sengketa pilpres adalah bagian dari penghormatan terhadap hukum, demokrasi dan keadilan yang harus dijunjung tinggi bersama-sama. Ujang mengatakan proses akhir penentuan sengketa pemilu, merupakan kewenangan para hakim konstitusi. Ia meyakini besok adalah keputusan yang terbaik untuk seluruh kubu dan untuk bangsa ini agar bisa melangkah ke depan.
Baca juga : Jelang Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Potensi Ditolak atau Dikabulkan Sama Besar
"Biarkan proses itu ditentukan para hakim, kita tunggu saja keputusannya apa dengan segala kerendahan hati, kebijaksanaan dan kita harus terima apapun keputusan dari para hakim konstitusi. Kita percaya hukum bisa ditegakkan. Keadilan bisa terlaksana," imbuhnya.
Ia juga berharap seluruh pihak menjaga persatuan dan kesatuan. Pilpres, terang Ujang, merupakan ajang lima tahunan, tetapi persaudaraan sesama anak bangsa harus dijaga seutuhnya dan selamanya.
"Selama bangsa ini masih berdiri, kita harus bersatu membangun bangsa. Beda kubu, beda dukungan, pendapat, konflik harus segera diakhiri. Mari bangun bangsa bersama-sama dengan penghormatan terhadap putusan MK," tandasnya. (Z-11)
Penyelesaian sengketa pemilu di Indonesia berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Untuk itu, penyelesaian sengketa pemilu akan disempurnakan dalam revisi UU Pemilu
Permohonan sengketa hasil perolehan suara pilkada ke MK adalah hak setiap pasangan calon dalam prinsip keadilan pemilu.
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) menegur Bawaslu Papua di sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sidang PHPU Pileg 2024 yang datang terlambat.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari ditegur Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang gugatan sengketa Pileg 2024, karena meminta izin meninggalkan ruang sidang.
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik membantah pihaknya tidak serius menyikapi gugatan sengketa pemilu legislatif (Pileg) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Keberhasilan Partai Gerindra dan Prabowo Subianto saat ini merupakan akumulasi dari kedisiplinan organisasi dan kesediaan untuk melewati proses panjang yang tidak instan.
Terlebih, hasil survei terkini Median menempatkan elektabilitas Anies dan KDM masuk tiga besar di bawah Prabowo.
Prabowo Subianto dan Anies Baswedan dinilai masih menjadi dua figur utama yang sulit tergeser dalam bursa calon presiden pada Pilpres 2029.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Keputusan Prabowo memberikan amnesti pada Hasto Kristiyanto dan abolisi pada Tom Lembong harus dibaca menggunakan asumsi yang tepat
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved