Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat koordinasi dalam menangani kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia LPEI). Dua institusi itu diharapkan tidak berselisih apalagi saling menjegal dalam menangani perkara korupsi LPEI tersebut.
"Nggak perlu egois. Karena korupsi perlu dikeroyok ramai-ramai," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dihubungi, Selasa (26/3).
Boyamin mengatakan, sepanjang kedua lembaga penegak hukum berkoordinasi, dia meyakini penanganan kasus korupsi LPEI jauh lebih efektif. Penyidikan perkara pun akan lebih maksimal untuk mengungkap kerugian negara, begitu juga dalam penetapan tersangka.
Baca juga : KPK Bakal Koordinasikan Kasus Fraud di LPEI ke Kejaksaan Agung
"Menurut saya nggak perlu rebutan. Karena masing-masing bisa berbagi. Yang dilaporkan bu Menteri Keuangan kan empat debitur, yang ditangani KPK kan satu debitur atau peminjam," kata Boyamin.
Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan dugaan korupsi penggunaan dana pada LPEI ke Kejagung pada Senin (18/3). Dalam laporannya itu, Sri Mulyani menyampaikan ada empat debitur yang diduga melakukan fraud dengan outstanding pinjaman Rp2,5 triliun.
Sehari berselang dari laporan Sri Mulyani ke Kejagung itu, KPK mengumumkan telah membuka penyidikan kasus dugaan korupsi LPEI. Penyidikan itu berbekal laporan yang masuk ke KPK sejak 10 Mei 2023.
Baca juga : ICW Ingatkan Kejagung tidak Ambil Kasus Fraud di LPEI
"Jadi masih banyak peluang untuk melakukan keroyokan berantas korupsi. Dan pasti ada debitur yang lain yang diduga bermasalah," kata Boyamin.
Untuk menghindari tumpang tindih penanganan perkara, kata Boyamin, perlu ada koordinasi antar kedua lembaga penegak hukum itu. Dia juga menegaskan bahwa penanganan kasus bersama terkait tindak pidana korupsi adalah hal yang wajar. Bahkan beberapa kali hal ini sudah dilakukan oleh Kejagung dan KPK.
"Jadi saya dorong Kejagung dan KPK tetap menangani perkara ini. Silahkan saling bersinergi," ujarnya.
(Z-9)
KPK mengategorikan kasus korupsi di LPEI menjadi beberapa klaster. Jika ditotal semua, kerugian negara menyentuh 11 triliun.
SIDANG lanjutan perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada periode 2015-2018 dengan agenda pembacaan eksepsi digelar Jumat (15/8).
KPK terus mendalami kasus dugaan rasuah dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dua orang saksi dipanggil penyidik hari inii
Sejatinya, ada sebelas debitur yang berkaitan dengan kasus korupsi fasilitas kredit di LPEI ini. Mereka semua diduga membuat negara merugi Rp11,7 triliun.
SEBANYAK lima tersangka diduga membuat negara merugi USD60 juta atau Rp988 miliar setelah dikonversikan, dalam proses fasilitas kredit PT PE di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Penyelidikan ini berawal dari temuan penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku di LPEI.
Kejaksaan Agung menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memeriksa eks pejabat BUMN terkait dugaan kebocoran anggaran.
Strategi Kejaksaan menelusuri fenomena regulatory capture atau penyanderaan kebijakan oleh kepentingan vendor sangat krusial dalam kasus ini.
HASIL survei Indikator Politik Indonesia yang dirilis pada Minggu, (8/2), mencatat adanya peningkatan perhatian publik terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Founder Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, mengatakan, survei terbaru menunjukkan langkah Kejagung menunjukkan uang sitaan mendapat apresiasi.
Berdasarkan temuan terbaru dari survei nasional Indikator Politik Indonesia periode 15-21 Januari 2026, tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung menjadi yang tertinggi.
Dalih niat baik dalam program digitalisasi pendidikan tidak dapat dijadikan tameng hukum bagi Nadiem Makarim.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved