Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Mendagri: 459 ASN Langgar Netralitas saat Pemilu 2024

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
25/3/2024 16:10
Mendagri: 459 ASN Langgar Netralitas saat Pemilu 2024
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (tengah).(Dok. MI/Moh Irfan)

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membeberkan ada 450 aparatur sipil negara (ASN) yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena melanggar netralitas di Pemilu 2024. Hal itu diungkapkan Tito dalam rapat kerja atau rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan penyelenggara pemilu, termasuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri), pada Senin (25/3).

“Soal netralitas ASN, ada 450 ASN yang dilaporkan ke Bawaslu melanggar netralitas. Kemudian 240 ASN yang terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi dan 180 ASN sudah ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi,” ujar Tito dalam rapat dengar pendapat di Komisi II, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (25/3).

Tito menyebut ada lima kategori pelanggaran netralitas saat Pemilu 2024 yang dilakukan ASN. Yang pertama, membuat posting, comment, share, like, bergabung atau follow grup atau akun pemenangan bakal calon.

Baca juga : Mendagri Tito Akui Pemerintah Sejak Awal Beri Dukungan di Pemilu 2024

Kedua, ikut dalam kegiatan kampanye sosialisasi pengenalan bakal calon atau partai politik.

“Ikut sosialisasi atau kampanye media sosial bakal calon,” ujar Tito.

Keempat, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau calon atau pasangan calon yang menjadi peserta pemilu, sebelum dan sesudah masa kampanye meliputi ajakan,pertemuan, dan pemberian barang kepada ASN.

Baca juga : 1.200 Pelanggaran Pemilu, Didominasi Masalah Etik dan Netralitas ASN

“Menjadi anggota atau pengurus parpol,” tegasnya.

Adapun sepuluh instansi yang paling banyak melakukan pelanggaran netralitas, yakni Kabupaten Kolaka (20 ASN), Kabupaten Majene (14 ASN), Kota Parepare (12 ASN), Kota Palopo (10 ASN), Kabupaten Wakatobi (8 ASN), Kabupaten Rembang (8 ASN), Kab Tojo Una-Una (6 ASN), Kabupaten Pinrang (5 ASN), Provinsi Sulawesi Selatan (4 ASN) dan Jawa Tengah (4 ASN).

"Untuk masalah netralitas ASN, beberapa sudah kita warning atau memberikan surat-surat kesepakatan bersama stakeholder terkait, Bawaslu misalnya dan juga beberapa hal yang sudah kita lakukan tindakan," tandas Tito.

(Z-9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya