Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membeberkan ada 450 aparatur sipil negara (ASN) yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena melanggar netralitas di Pemilu 2024. Hal itu diungkapkan Tito dalam rapat kerja atau rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan penyelenggara pemilu, termasuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri), pada Senin (25/3).
“Soal netralitas ASN, ada 450 ASN yang dilaporkan ke Bawaslu melanggar netralitas. Kemudian 240 ASN yang terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi dan 180 ASN sudah ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi,” ujar Tito dalam rapat dengar pendapat di Komisi II, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (25/3).
Tito menyebut ada lima kategori pelanggaran netralitas saat Pemilu 2024 yang dilakukan ASN. Yang pertama, membuat posting, comment, share, like, bergabung atau follow grup atau akun pemenangan bakal calon.
Baca juga : Mendagri Tito Akui Pemerintah Sejak Awal Beri Dukungan di Pemilu 2024
Kedua, ikut dalam kegiatan kampanye sosialisasi pengenalan bakal calon atau partai politik.
“Ikut sosialisasi atau kampanye media sosial bakal calon,” ujar Tito.
Keempat, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau calon atau pasangan calon yang menjadi peserta pemilu, sebelum dan sesudah masa kampanye meliputi ajakan,pertemuan, dan pemberian barang kepada ASN.
Baca juga : 1.200 Pelanggaran Pemilu, Didominasi Masalah Etik dan Netralitas ASN
“Menjadi anggota atau pengurus parpol,” tegasnya.
Adapun sepuluh instansi yang paling banyak melakukan pelanggaran netralitas, yakni Kabupaten Kolaka (20 ASN), Kabupaten Majene (14 ASN), Kota Parepare (12 ASN), Kota Palopo (10 ASN), Kabupaten Wakatobi (8 ASN), Kabupaten Rembang (8 ASN), Kab Tojo Una-Una (6 ASN), Kabupaten Pinrang (5 ASN), Provinsi Sulawesi Selatan (4 ASN) dan Jawa Tengah (4 ASN).
"Untuk masalah netralitas ASN, beberapa sudah kita warning atau memberikan surat-surat kesepakatan bersama stakeholder terkait, Bawaslu misalnya dan juga beberapa hal yang sudah kita lakukan tindakan," tandas Tito.
(Z-9)
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf minta aturan dana kampanye diatur dalam RUU Pemilu. Sebab kasus korupsi bupati lampung tengah Ardito Wijaya diduga gratifikasi untuk utang dana kampanye
Ia menegaskan, publik berhak mempertanyakan dasar moral dan rasionalitas DKPP dalam menjatuhkan sanksi yang begitu lunak.
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin meminta kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yakni donasi Rp1.000 atau seribu per hari dari warganya ditinjau ulang.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mempertanyakan usulan menjadikan Kota Solo atau Surakarta sebagai Daerah Istimewa Surakarta (DIS).
REVISI Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilu diusulkan oleh Komisi II, Keputusan untuk merevisi atau tidaknya suatu undang-undang akan dibahas di rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menyebut pejabat ATR/BPN yang menerbitkan sertifikat di pagar laut Tangerang tak cukup disanksi administrasi.
Setelah terkumpul selama satu bulan, telur didistribusikan ke setiap posyandu untuk diberikan kepada anak-anak.
Adapun pembersihan dilakukan secara manual yaitu menggunakan cangkul, skrup, dan diangkut dengan gerobak sorong.
APARATUR Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Cimahi tetap diwajibkan masuk kerja seperti biasa pada Jumat, 2 Januari 2026, meski disebut sebagai 'hari kejepit nasional'.
Materi Latsar menjadi kompas dalam melakukan pelayanan dan pengabdian kepada Pemerintah Kota Sorong dan masyarakat.
METODE kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi ASN, baik PNS maupun PPPK dinilai tidak akan berdampak signifikan terhadap ekonomi.
Menpan-Rebiro Rini Widyantini mengatakan aparatur sipil negara (ASN) mencangkup PNS maupun PPPK dapat bekerja dari mana saja atau work from anywhere saat libur Natal dan tahun baru 2025/2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved