Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
NETRALITAS aparatur sipil negara (ASN) cukup mendominasi bentuk pelanggaran yang ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI selama Pemilu 2024. Secara angka, pelanggaran netralitas ASN merupakan terbanyak kedua setelah pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
Komisioner Bawaslu RI, Lolly Suhenti, menyebutkan terdapat hampir 1.200 pelanggaran yang ditangani Bawaslu selama berjalannya Pemilu 2024. Salah satunya soal netralitas ASN.
"Dari 1.200 lebih penanganan pelanggaran yang ada di Bawaslu, memang saat ini pelanggaran netralitas ASN itu menjadi kedua yang terbesar setelah pelanggaran etik penyelenggara Pemilu," kata Lolly kepada wartawan di sela monitoring pemungutan dan penghitungan suara di Kabupaten Cianjur, Rabu (14/2).
Baca juga : Jaga Nilai Demokrasi, PB HMI Minta ASN dan Penyelenggara Pemilu Netral
Lolly menegaskan, bentuk pelanggaran ASN itu bisa karena atas inisiatif sendiri atau bahkan terkondisikan. Karena itu, Lolly memastikan perlu kajian lebih mendalam untuk memastikan pelanggaran ASN tersebut dikategorikan terstruktur, sistematis, dan masif.
"Kalau itu membutuhkan kajian yang lebih mendalam, karena ASN itu juga kan manusia. ‘Person to person’. Bisa jadi karena inisiatifnya sendiri, bisa jadi karena terkondisikan. Kita enggak tahu. Nah, dalam proses inilah maka Bawaslu selalu melakukan upaya penanganan pelanggaran untuk memastikan bahwa kita mau melihat siapa, ada apa, bagaimana. Itu kan yang memang harus ditempuh Bawaslu untuk menentukan perkara ini memenuhi pelanggaran atau tidak," bebernya.
Lolly juga memastikan seluruh Bawaslu di semua wilayah di Indonesia bekerja sesuai tata cara yang diatur regulasi. Bawaslu harus juga memastikan tidak ada pelanggaran administrasi, ada dugaan pelanggaran pidana pemilu harus ditindaklanjuti, dan sebagainya.
Baca juga : Pemkot Malang Larang ASN Cuti Saat Pemilu 2024
"Panduan kami itu norma. Panduan kami itu regulasi. Makanya, pada situasi hari ini menjadi kewajiban bagi Bawaslu memastikan tidak ada pelanggaran administrasi dan sebagainya. Itu kewajiban, tak boleh ditawar-tawar," tegasnya.
Berkaitan dengan proses pemungutan dan penghitungan suara, ujar Lolly, sejauh ini informasi yang diterima Bawaslu, pelaksanaan berjalan sebagaimana mestinya. Namun tak dipungkirinya, terjadi pemungutan dan penghitungan suara susulan karena bersifat darurat.
"Misalnya banjir dan sebagainya, soal surat suara yang belum sampai, sehingga harus melakukan susulan atau lanjutan. Situasi ini terjadi. Sehingga secara keseluruhan berbagai upaya terus dilakukan. Kita pantau bersama-sama yang terjadi di lapangan, seberapa besar (kendala) bisa diatasi, seberapa besar kemudian perlu tindak lanjut-tindak lanjut," terang Lolly.
Baca juga : Bawaslu Diminta Tindak Tegas ASN yang Langgar Netralitas Pemilu
Termasuk di Kabupaten Cianjur, sebut Lolly, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara relatif berjalan tanpa permasalahan berarti. Namun diakuinya ada beberapa kendala yang terjadi, tetapi bisa diatasi.
"Seperti pendirian TPS. Di Kecamatan Pagelaran ada tujuh TPS yang sempat terkendala. Tapi pas waktu pemungutan suara sudah bisa diatasi," pungkasnya. (BB/Z-7)
Baca juga : Mengandalkan Presiden untuk Pastikan ASN Netral Dinilai Mustahil
Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Fani Febriany
ICJR menilai kasus kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas terlindas kendaraan taktis Brimob Polri, bukan sekadar pelanggaran etik.
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
Dua Hakim Agung dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Hakim
Pengadu menduga teradu telah menjalin hubungan tidak wajar di luar pernikahan dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada pengadu.
KOMISI Yudisial (KY) telah selesai menganalisis dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) usai menerima laporan terkait majelis hakim yang memvonis ringan Harvey Moeis
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved